KPU: Tak ada Manipulasi dalam Penghitungan Suara Pilkada Makassar

Senin, 02 Juli 2018 - 16:15 WIB
KPU: Tak ada Manipulasi dalam Penghitungan Suara Pilkada Makassar
KPU: Tak ada Manipulasi dalam Penghitungan Suara Pilkada Makassar
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut tidak ada manipulasi yang terjadi dalam proses perhitungan suara di Pilkada Makassar. Menurut Arief, KPU selalu melibatkan semua pihak dalam proses perhitungan suara di setiap tingkatan, mulai dari Panwas hingga saksi dari tiap pasangan calon (paslon).

"Jelas seluruh proses yang dikerjakan oleh KPU di setiap level itu tidak dilakukan sendirian, kalo ada manipulatif pasti semua teriak," kata Arief di Kantor KPU, Minggu (01/07/2018).

Di sisi lain, Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan perbedaan jumlah suara pada Pilkada di Makassar. Dalam laporan dengan jumlah suara yang ada dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pun telah dikonfirmasi. Dan pihaknya mengganggap permasalahan yang terjadi di Pilkada Makassar telah selesai.

"Kemungkinan ada kekeliruan atau kesengajaan yang dilakukan oleh PPK di Tamalati. Sekarang sedang dikonfirmasi apakah betul, sekarang dia sedang dicari tahu, nanti akan dilaporkan," ujarnya.

Pilkada Wali Kota Makassar menjadi sorotan setelah hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga menunjukkan kotak kosong mengalahkan perolehan suara pasangan kandidat tunggal Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi. Belakangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencurigai ada sejumlah penyelenggara Pilkada Makassar yang terlibat manipulasi data untuk memenangkan calon tunggal.

Aparat bahkan sempat mempersulit peliputan proses rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota Makassar. Jurnalis dilarang meliput proses rekapitulasi pemilihan wali kota Makassar di salah satu kecamatan.

Ketua KPU Makassar Syarif Amir telah diperiksa oleh Bawaslu terkait dugaan manipulasi data hasil perhitungan suara di Makassar. Syarif diminta keterangan atas perbedaan data format C1 KWK yang dimiliki pihak Bawaslu Makassar, Panwascam dengan yang ada di situs KPU makassar.

Bawaslu menyoroti kasus dugaan manipulasi data rekapitulasi sebagaimana diatur pasal 178 huruf e, UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 dengan ancaman 3 tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5621 seconds (0.1#10.140)