KPU: Tak ada Manipulasi dalam Penghitungan Suara Pilkada Makassar

Senin, 02 Juli 2018 - 16:15 WIB
KPU: Tak ada Manipulasi...
KPU: Tak ada Manipulasi dalam Penghitungan Suara Pilkada Makassar
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut tidak ada manipulasi yang terjadi dalam proses perhitungan suara di Pilkada Makassar. Menurut Arief, KPU selalu melibatkan semua pihak dalam proses perhitungan suara di setiap tingkatan, mulai dari Panwas hingga saksi dari tiap pasangan calon (paslon).

"Jelas seluruh proses yang dikerjakan oleh KPU di setiap level itu tidak dilakukan sendirian, kalo ada manipulatif pasti semua teriak," kata Arief di Kantor KPU, Minggu (01/07/2018).

Di sisi lain, Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan perbedaan jumlah suara pada Pilkada di Makassar. Dalam laporan dengan jumlah suara yang ada dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pun telah dikonfirmasi. Dan pihaknya mengganggap permasalahan yang terjadi di Pilkada Makassar telah selesai.

"Kemungkinan ada kekeliruan atau kesengajaan yang dilakukan oleh PPK di Tamalati. Sekarang sedang dikonfirmasi apakah betul, sekarang dia sedang dicari tahu, nanti akan dilaporkan," ujarnya.

Pilkada Wali Kota Makassar menjadi sorotan setelah hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga menunjukkan kotak kosong mengalahkan perolehan suara pasangan kandidat tunggal Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi. Belakangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencurigai ada sejumlah penyelenggara Pilkada Makassar yang terlibat manipulasi data untuk memenangkan calon tunggal.

Aparat bahkan sempat mempersulit peliputan proses rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota Makassar. Jurnalis dilarang meliput proses rekapitulasi pemilihan wali kota Makassar di salah satu kecamatan.

Ketua KPU Makassar Syarif Amir telah diperiksa oleh Bawaslu terkait dugaan manipulasi data hasil perhitungan suara di Makassar. Syarif diminta keterangan atas perbedaan data format C1 KWK yang dimiliki pihak Bawaslu Makassar, Panwascam dengan yang ada di situs KPU makassar.

Bawaslu menyoroti kasus dugaan manipulasi data rekapitulasi sebagaimana diatur pasal 178 huruf e, UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 dengan ancaman 3 tahun penjara.
(amm)
Berita Terkait
Ini Tahapan Pada Hari...
Ini Tahapan Pada Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2020
KPU Ingatkan Petahana...
KPU Ingatkan Petahana Tak Gunakan Bansos Corona untuk Kepentingan Pilkada
KPU Sebut Pilkada Digelar...
KPU Sebut Pilkada Digelar 9 Desember 2020 Belum Keputusan Final
KPU Racik Skenario Pilkada...
KPU Racik Skenario Pilkada Serentak 2020 di Tengah Corona
Pilkada Serentak, KPU...
Pilkada Serentak, KPU Akan Gunakan Alat Coblos dan Tinta Sekali Pakai
Pengamat Sarankan Pilkada...
Pengamat Sarankan Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun Ini
Berita Terkini
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
1 jam yang lalu
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
1 jam yang lalu
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
1 jam yang lalu
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
2 jam yang lalu
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
2 jam yang lalu
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved