Coblosan Diulang, Gus-Ipul Puti Unggul di Blitar
A
A
A
BLITAR - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno tetap unggul dalam pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 8, Kelurahan Kepanjen Lor Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Dari 213 suara sah, Gus Ipul-Puti meraih dukungan 133 suara. Sedangkan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraup 80 suara, dan 8 suara tidak sah.
"Hasilnya yang unggul tetap paslon nomor dua (Gus Ipul-Puti)," ujar Ketu KPU Kota Blitar Setyabudi di TPS 08 yang berlokasi di Stadion Soeprijadi Kota Blitar Minggu (1/7/2018). Dibanding coblosan 27 Juni, perolehan suara Gus Ipul Puti di TPS 8 menurun. Dengan DPT 353 dan kehadiran 270, perolehan suara Gus Ipul-Puti di 27 Juni mencapai 216 suara.
Perolehan suara Gus Ipul-Puti di Kota Blitar sebanyak 60,13 persen. Sedangkan Khofifah-Emil 39,87 persen. Sementara di Kabupaten Blitar perolehan suara Gus Ipul-Puti 52,28 persen dan Khofifah Emil 47,72 persen. Meski secara umum kalah di Jawa Timur, Gus Ipul-Puti tetap unggul di bumi Proklamator.
Menurut Setyabudi PSU berjalan lancar. Dengan kotak suara petugas TPS juga mendatangi pemilih yang berketerbatasan fisik. Jumlahnya ada 9 orang. Karena invalid dan faktor usia mereka tidak bisa datang ke TPS. Terkait menyusutnya jumlah kehadiran pemilih PSU, yakni tinggal 221 suara (sah dan tidak sah), kata Setyabudi karena tidak sedikit (pemilih) yang sudah bekerja di luar kota.
"Sesuai aturan dokumen C6 atau undangan kepada pemilih langsung ditarik karena tidak boleh dititipkan," terangnya.
Saat ini rekapitulasi surat suara pilgub masih di tingkat kecamatan. Untuk Kecamatan Sukorejo dan Sananwetan sudah selesai. Karena terjadi kasus PSU, rekap di Kecamatan Kepanjen Kidul baru akan dilaksanakan Senin (2/7/2018) besok.
Selanjutnya rekapitulasi surat suara akan berlanjut di KPU Kota Blitar pada tanggal 5 Juli. Terkait tingkat partisipasi di Kota Blitar, Setyabudi mengatakan 73 persen. Sementara target nasional 77,5 persen. Anggota KPU Kota Blitar Chaerul Umam menambahkan pelaksanaan PSU untuk menegakkan aturan.
Tanpa mengantongi dokumen A5 atau surat keterangan pindah nyoblos, pemilih dari daerah lain dilarang ikut menggunakan hak suaranya. "Dan PSU ini merupakan rekomendasi Panwas. Artinya KPU melaksanakan rekomendasi Panwas terkait adanya pelanggaran," ujarnya.
Seperti diberitakan, KPU Kota Blitar memutuskan melaksanakan PSU di TPS 8 Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul. Dalam perhitungan suara pada 27 Juni lalu terungkap 12 warga luar Blitar ikut menggunakan hak suara.
KPPS TPS 08 kecolongan. Sebab seluruh pemain bola PSBK dan Blitar United itu tidak mengantongi dokumen A5 sebagai syarat pindah nyoblos.
"Hasilnya yang unggul tetap paslon nomor dua (Gus Ipul-Puti)," ujar Ketu KPU Kota Blitar Setyabudi di TPS 08 yang berlokasi di Stadion Soeprijadi Kota Blitar Minggu (1/7/2018). Dibanding coblosan 27 Juni, perolehan suara Gus Ipul Puti di TPS 8 menurun. Dengan DPT 353 dan kehadiran 270, perolehan suara Gus Ipul-Puti di 27 Juni mencapai 216 suara.
Perolehan suara Gus Ipul-Puti di Kota Blitar sebanyak 60,13 persen. Sedangkan Khofifah-Emil 39,87 persen. Sementara di Kabupaten Blitar perolehan suara Gus Ipul-Puti 52,28 persen dan Khofifah Emil 47,72 persen. Meski secara umum kalah di Jawa Timur, Gus Ipul-Puti tetap unggul di bumi Proklamator.
Menurut Setyabudi PSU berjalan lancar. Dengan kotak suara petugas TPS juga mendatangi pemilih yang berketerbatasan fisik. Jumlahnya ada 9 orang. Karena invalid dan faktor usia mereka tidak bisa datang ke TPS. Terkait menyusutnya jumlah kehadiran pemilih PSU, yakni tinggal 221 suara (sah dan tidak sah), kata Setyabudi karena tidak sedikit (pemilih) yang sudah bekerja di luar kota.
"Sesuai aturan dokumen C6 atau undangan kepada pemilih langsung ditarik karena tidak boleh dititipkan," terangnya.
Saat ini rekapitulasi surat suara pilgub masih di tingkat kecamatan. Untuk Kecamatan Sukorejo dan Sananwetan sudah selesai. Karena terjadi kasus PSU, rekap di Kecamatan Kepanjen Kidul baru akan dilaksanakan Senin (2/7/2018) besok.
Selanjutnya rekapitulasi surat suara akan berlanjut di KPU Kota Blitar pada tanggal 5 Juli. Terkait tingkat partisipasi di Kota Blitar, Setyabudi mengatakan 73 persen. Sementara target nasional 77,5 persen. Anggota KPU Kota Blitar Chaerul Umam menambahkan pelaksanaan PSU untuk menegakkan aturan.
Tanpa mengantongi dokumen A5 atau surat keterangan pindah nyoblos, pemilih dari daerah lain dilarang ikut menggunakan hak suaranya. "Dan PSU ini merupakan rekomendasi Panwas. Artinya KPU melaksanakan rekomendasi Panwas terkait adanya pelanggaran," ujarnya.
Seperti diberitakan, KPU Kota Blitar memutuskan melaksanakan PSU di TPS 8 Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul. Dalam perhitungan suara pada 27 Juni lalu terungkap 12 warga luar Blitar ikut menggunakan hak suara.
KPPS TPS 08 kecolongan. Sebab seluruh pemain bola PSBK dan Blitar United itu tidak mengantongi dokumen A5 sebagai syarat pindah nyoblos.
(rhs)