Penyelenggara Pilkada Curang, Hukuman Pidana Menanti

Jum'at, 29 Juni 2018 - 19:06 WIB
Penyelenggara Pilkada Curang, Hukuman Pidana Menanti
Penyelenggara Pilkada Curang, Hukuman Pidana Menanti
A A A
MAKASSAR - Beredarnya foto tentang perbedaan hasil penghitungan suara Pilwalkot Makassar pada form C1 dari TPS dengan hasil pada website KPU, ditanggapi serius Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar.

Ketua Panwaslu Makassar, Nursari mengatakan, sudah mendengar informasi tersebut. Bahkan dia sudah menghubungi seorang Komisioner KPU Makassar, melalui pesan Whatsapp untuk mengonfirmasi, namun belum ada jawaban.

Nursari menegaskan, jika terbukti ada kecurangan pada rekapitulasi hasil pemilihan, maka sanksi yang menanti cukup berat, yakni hukuman pidana. Terlebih jika pelakunya adalah penyelenggara pemilu.

"Pada dasarnya memalsukan, itu kan sudah masuk pemalsuan karena bukan hasil yang sebenarnya. Itu ancaman pidananya berat, apalagi kalau penyelenggara yang melakukannya," tegas Nursari.

Dia menambahkan peluang untuk dapat mengubah hasil rekapitulasi perolehan suara pada form C1 TPS cukup sulit. Alasannya karena pihaknya juga mengawal surat suara dari tingkat TPS.

Petugas panwas disebutnya ada pada semua TPS untuk mengawasi jalannya pilkada hingga penghitungan suara. Mereka sudah diinstruksikan untuk tidak meninggalkan lokasi TPS sebelum penghitungan selesai.

"Kami sangat yakin bahwa sangat sulit mengubah hasil dari TPS oleh oknum yang berniat tidak baik. Salah satu alasan adalah pergerakan kotak dari TPS ke PPK kami tidak pernah luput," tambahnya.

Bahkan, sesampainya di PPK, panwascam dan PPL baru meninggalkan lokasi setelah memastikan semua kotak masuk di ruangan yang aman, dan digembok. "Gemboknya ada 3, satu di panwas, satu di polisi dan satu dari KPU. Praktis tidak bisa dibuka kalau tidak ada salah satu," imbuhnya.

Petugas pengawas juga wajib dan berhak mendapatkan salinan form C1, yang nantinya akan direkapitulasi dan menjadi pedoman panwas mengenai hasil penghitungan. Namun, panwaslu tidak wajib untuk mempublikasikan hasil rekapitulasi tersebut. Kecuali jika ada permintaan dari instansi vertikal di atasnya, seperti Bawaslu Sulsel atau Bawaslu RI.

Sebelumnya, Komisioner KPU Makassar Divisi Data, Rahma Saiyed, yang dikonfirmasi mengenai adanya perbedaan hasil antara form C1 TPS dengan website KPU, mengatakan akan mengonfirmasi ulang pada komisioner lain. "Bentar ya saya konfirmasi dulu ke yang lain. Saya baru tiba dari Pulau Sangkarrang," jelasnya melalui pesan Whatsapp.

Sementara, Komisioner KPU Makassar lainnya, Abdullah Manshur, tidak merespon panggilan telepon wartawan. Data hasil hitung cepat KPU Sulsel, sejak pagi hingga sore data yang masuk stagnan pada angka 80,41% atau 2.147 dari 2.670 TPS.

Dari hasil tersebut, kolom kosong masih unggul dengan perolehan suara sebanyak 52,50% atau 236.785 suara. Sedangkan paslon tunggal, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), hanya meraih 47,50% atau 214.219 suara.

Melihat hasil tersebut, Direktur Celebes Research Center (CRC), Herman Heizer, berpendapat hasil tersebut tidak akan berubah signifikan hingga data masuk mencapai 100%. "Jadi sebenarnya kalau data yang masuk secara proporsional, seharusnya sudah tidak ada perubahan yang signifikan," tegasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4934 seconds (0.1#10.140)