Hilangkan Suara Warga, Penyelenggara Pilkada Tangerang Bisa Dipenjara

Jum'at, 29 Juni 2018 - 16:53 WIB
Hilangkan Suara Warga,...
Hilangkan Suara Warga, Penyelenggara Pilkada Tangerang Bisa Dipenjara
A A A
TANGERANG - Mantan Ketua KPU Kota Tangerang periode 2009-2013 Syafril Elain menilai, penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang 2018 berlangsung semrawut. Penyelenggara Pilkada 2018, dianggap telah menghilangkan suara warga.

Hal ini, sangat fatal dan bisa membuat komisioner KPU Kota Tangerang dibui, karena sudah mengarah tindak pidana."Kalau saya ikuti sejak awal, saat hari pencoblosan ada unsur KPU Kota Tangerang tidak menyiapkan petugas pada tingkat PPS atau PPK," kata Syafril kepada SINDOnews pada Jumat (29/6/2018) siang.

Menurut Syafril, tidak adanya petugas PPS dan PPK yang menyiapkan pencoblosan, telah menghilangkan hak suara warga, sehingga terjadi kesalahan yang fatal."Sanksinya Pasal 178 UU Pilkada No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ancaman hukumannya paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan penjara," ujarnya.

Selain pidana penjara, juga ada denda uang paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp24 juta. Dia menuturkan, warga harus melaporkan keteledoran ini.

"Masyarakat yang harus melaporkan ke Panwaslu. Terutama yang kehilangan hak pilih. Ini dampak dari calon tunggal," ucap mantan Ketua Panwaslu Kota Tangerang periode 2008-2009 itu.
(whb)
Berita Terkait
Melihat Persiapan Logistik...
Melihat Persiapan Logistik Pilkada Kota Tangerang Selatan
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Napi dan Pasien Covid-19...
Napi dan Pasien Covid-19 Terancam Kehilangan Suara di Pilkada Tangsel
8 Parpol Non Parlemen...
8 Parpol Non Parlemen Temui Sachrudin, Dukung di Pilkada Kota Tangerang 2024?
Muhamad Absen Pengambilan...
Muhamad Absen Pengambilan Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada Tangsel 2020
Sederet Janji Putri...
Sederet Janji Putri Wapres di Pilkada Tangsel, Setiap RW Diberi Dana Rp100 Juta
Berita Terkini
Hari Pertama Masuk Sekolah,...
Hari Pertama Masuk Sekolah, Cawang Macet, Jalan Letjen MT Haryono Padat Merayap
4 menit yang lalu
BMKG Catat 10 Daerah...
BMKG Catat 10 Daerah dengan Suhu Harian Tertinggi, Makassar Sentuh 35,5 Derajat Celsius
56 menit yang lalu
Gunung Merapi Semburkan...
Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Guguran hingga 2 Km Pagi Ini
1 jam yang lalu
Tangis Pecah di Indramayu,...
Tangis Pecah di Indramayu, 12 Korban Kecelakaan Maut Pantura Dimakamkan, 6 Kritis Dirawat
2 jam yang lalu
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
12 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
13 jam yang lalu
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved