Hilangkan Suara Warga, Penyelenggara Pilkada Tangerang Bisa Dipenjara

Jum'at, 29 Juni 2018 - 16:53 WIB
Hilangkan Suara Warga,...
Hilangkan Suara Warga, Penyelenggara Pilkada Tangerang Bisa Dipenjara
A A A
TANGERANG - Mantan Ketua KPU Kota Tangerang periode 2009-2013 Syafril Elain menilai, penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang 2018 berlangsung semrawut. Penyelenggara Pilkada 2018, dianggap telah menghilangkan suara warga.

Hal ini, sangat fatal dan bisa membuat komisioner KPU Kota Tangerang dibui, karena sudah mengarah tindak pidana."Kalau saya ikuti sejak awal, saat hari pencoblosan ada unsur KPU Kota Tangerang tidak menyiapkan petugas pada tingkat PPS atau PPK," kata Syafril kepada SINDOnews pada Jumat (29/6/2018) siang.

Menurut Syafril, tidak adanya petugas PPS dan PPK yang menyiapkan pencoblosan, telah menghilangkan hak suara warga, sehingga terjadi kesalahan yang fatal."Sanksinya Pasal 178 UU Pilkada No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ancaman hukumannya paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan penjara," ujarnya.

Selain pidana penjara, juga ada denda uang paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp24 juta. Dia menuturkan, warga harus melaporkan keteledoran ini.

"Masyarakat yang harus melaporkan ke Panwaslu. Terutama yang kehilangan hak pilih. Ini dampak dari calon tunggal," ucap mantan Ketua Panwaslu Kota Tangerang periode 2008-2009 itu.
(whb)
Berita Terkait
Melihat Persiapan Logistik...
Melihat Persiapan Logistik Pilkada Kota Tangerang Selatan
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Napi dan Pasien Covid-19...
Napi dan Pasien Covid-19 Terancam Kehilangan Suara di Pilkada Tangsel
8 Parpol Non Parlemen...
8 Parpol Non Parlemen Temui Sachrudin, Dukung di Pilkada Kota Tangerang 2024?
Muhamad Absen Pengambilan...
Muhamad Absen Pengambilan Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada Tangsel 2020
Sederet Janji Putri...
Sederet Janji Putri Wapres di Pilkada Tangsel, Setiap RW Diberi Dana Rp100 Juta
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
6 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
6 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
6 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
8 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
9 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
10 jam yang lalu
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved