Warga Jayapura Kembali Serahkan Senpi Laras Panjang kepada TNI
A
A
A
JAYAPURA - Kegiatan Pembinaan Teritorial (Binter) Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad yang dilaksanakan di daerah penugasan Papua, kembali membuahkan hasil positif. Kali ini, Pos Koya Koso yang berada di Kampung Koya Koso, Distrik Abepura, Jayapura, menerima satu pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang dari seorang warga berinisial JJ (42).
Hal ini merupakan hasil dari pendekatan yang harmonis dan santun yang dilakukan pihak Satgas 501 Kostrad kepada masyarakat Papua. Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Letkol Inf Eko Antoni Chandra, mengatakan, JJ menyerahkan senjata tersebut dengan ikhlas kepada Satgas 501 Kostrad karena merasa tersentuh dengan kebaikan hati dari personel Satgas yang sering melakukan pengobatan keliling di kampungnya.
Penyerahan senjata api rakitan milik JJ bermula dari kegiatan anjangsana personel Pos Koya Koso ke kediaman milik JJ. Kedatangan personel Satgas ke kediaman JJ bersama dengan tim kesehatan dari Pos Koya Koso. (Baca juga: 4 Bulan Bertugas, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Terima 8 Senpi Rakitan)
"Setelah JJ memeriksakan kesehatan keluarganya, terjadi obrolan singkat antara JJ dengan personel Satgas. Obrolan mereka pun berlanjut hingga akhirnya personel Pos Koya Koso menjelaskan undang-undang tentang larangan menyimpan dan membawa senjata api ilegal," ujar Letkol Inf Eko Antoni Chandra, Kamis (28/6/2018).
Personel Pos Koya Koso menjelaskan bahwa menyimpan dan membawa senjata api ilegal merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi yang melanggarnya. Mendengar penjelasan personel Satgas, JJ akhirnya sadar dan mengerti bahwa tindakannya menyimpan senjata api selama ini adalah telah melanggar hukum. Hingga akhirnya JJ mengajak personel Satgas pergi ke kebun miliknya, lalu mengambil senjata api yang telah disimpan dan menyerahkannya dengan sukarela kepada pihak Satgas 501 Kostrad.
JJ yang beralamat di Dusun Telaga Membramo, Koya Timur, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura ini mengaku bahwa senjata tersebut sudah lama dan sudah turun temurun dimiliki oleh keluarganya. JJ juga mengaku bahwasanya senjata tersebut sengaja ia simpan untuk berjaga-jaga, karena dahulu di kampungnya masih sering terjadi perang antarsuku.
JJ mengucapkan terima kasih kepada Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, khususnya kepada personel Pos Koya Koso karena telah peduli terhadap kesehatan warga di Kampungnya. JJ juga berterima kasih kepada Satgas karena telah memberitahu kepada dirinya bahwa membawa dan menyimpan senjata api ilegal adalah suatu perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dijelaskan bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Senjata api rakitan tersebut saat ini masih berada di Pos Komando Taktis (Kotis) untuk diamankan dan akan diserahkan ke Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 171/PWY. Satgas 501 Kostrad berharap warga Papua, khususnya warga yang berada di wilayah Perbatasan bisa mencontoh apa yang telah dilakukan oleh JJ.
Hal ini merupakan hasil dari pendekatan yang harmonis dan santun yang dilakukan pihak Satgas 501 Kostrad kepada masyarakat Papua. Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Letkol Inf Eko Antoni Chandra, mengatakan, JJ menyerahkan senjata tersebut dengan ikhlas kepada Satgas 501 Kostrad karena merasa tersentuh dengan kebaikan hati dari personel Satgas yang sering melakukan pengobatan keliling di kampungnya.
Penyerahan senjata api rakitan milik JJ bermula dari kegiatan anjangsana personel Pos Koya Koso ke kediaman milik JJ. Kedatangan personel Satgas ke kediaman JJ bersama dengan tim kesehatan dari Pos Koya Koso. (Baca juga: 4 Bulan Bertugas, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Terima 8 Senpi Rakitan)
"Setelah JJ memeriksakan kesehatan keluarganya, terjadi obrolan singkat antara JJ dengan personel Satgas. Obrolan mereka pun berlanjut hingga akhirnya personel Pos Koya Koso menjelaskan undang-undang tentang larangan menyimpan dan membawa senjata api ilegal," ujar Letkol Inf Eko Antoni Chandra, Kamis (28/6/2018).
Personel Pos Koya Koso menjelaskan bahwa menyimpan dan membawa senjata api ilegal merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi yang melanggarnya. Mendengar penjelasan personel Satgas, JJ akhirnya sadar dan mengerti bahwa tindakannya menyimpan senjata api selama ini adalah telah melanggar hukum. Hingga akhirnya JJ mengajak personel Satgas pergi ke kebun miliknya, lalu mengambil senjata api yang telah disimpan dan menyerahkannya dengan sukarela kepada pihak Satgas 501 Kostrad.
JJ yang beralamat di Dusun Telaga Membramo, Koya Timur, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura ini mengaku bahwa senjata tersebut sudah lama dan sudah turun temurun dimiliki oleh keluarganya. JJ juga mengaku bahwasanya senjata tersebut sengaja ia simpan untuk berjaga-jaga, karena dahulu di kampungnya masih sering terjadi perang antarsuku.
JJ mengucapkan terima kasih kepada Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, khususnya kepada personel Pos Koya Koso karena telah peduli terhadap kesehatan warga di Kampungnya. JJ juga berterima kasih kepada Satgas karena telah memberitahu kepada dirinya bahwa membawa dan menyimpan senjata api ilegal adalah suatu perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dijelaskan bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Senjata api rakitan tersebut saat ini masih berada di Pos Komando Taktis (Kotis) untuk diamankan dan akan diserahkan ke Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 171/PWY. Satgas 501 Kostrad berharap warga Papua, khususnya warga yang berada di wilayah Perbatasan bisa mencontoh apa yang telah dilakukan oleh JJ.
(thm)