Habisi Nyawa Janda Cantik, Chairul Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 28 Juni 2018 - 20:22 WIB
Habisi Nyawa Janda Cantik,...
Habisi Nyawa Janda Cantik, Chairul Dituntut 8 Tahun Penjara
A A A
GRESIK - Muhammad Chairul, terdakwa pembunuh janda cantik di Gresik, Jawa Timur dituntut JPU delapan tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (28/6/2018). Pria berusia 41 tahun asal Jalan Sindujoyo, Kelurahan Lumpur, Gresik ini awalnya hanya ingin mengambil handphone milik Maratus Sholihah (37). Namun terdakwa ternyata juga menghabisi korban.
JPU Diecky menilai terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP. Dalam tuntutannya, JPU Diecky mengatakan, korban dihabisi di dalam kamar. Saat terdakwa hendak mengambil handphone, korban mengetahuinya. Karena panik, terdakwa akhirnya melakukan pembunuhan untuk membungkam upaya perlawanan korban.

“Korban yang berusaha menghalangi akhirnya disikut dan dicekik oleh terdakwa di atas kasur hingga tak berdaya. Terdakwa langsung mengambil handphone dan keluar dari rumah korban. Karena itu, kami meminta kepada majelis hakim supaya menghukum terdakwa dikurangi dengan masa tahanan," ujar Diecky.

Menghadapi hal itu, penasehat hukum terdakwa, Wellem Mintarja akan mengajukan pembelaan pekan depan. Pihaknya akan mengambil langkah-langkah perlawanan sesua dengan ketentuan persidangan. Pekan depan pihaknya akan membacakan pembelaan (pledoi).

“Tuntutan yang disampaikan jaksa masih ada yang tidak sesuai. Kami akan tanggapi pada sidang yang akan datang. Majelis hakim yang menentukan," tukasnya yang saat juga didampingi Kukuh Jati Kusuma.

Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati pun menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (3/7/2018) mendatang dengan agenda pledoi.
(vhs)
Berita Terkait
Hukum Pidana Pisau Bermata...
Hukum Pidana Pisau Bermata Dua
Moralitas Hukum Pidana
Moralitas Hukum Pidana
Soal Sosialisasi RKUHP,...
Soal Sosialisasi RKUHP, Ini Kata Pengamat Hukum dari Universitas Jember
Pengamat Hukum Dorong...
Pengamat Hukum Dorong Propam Ungkap Motif AKBP Gafur Buka Kasus SP3
Fungsi Ultimum Remedium...
Fungsi Ultimum Remedium Hukum Pidana
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Tetap Intergrated Ciminal Justice System Terhadap Penegakan Hukum
Berita Terkini
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
8 menit yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
11 menit yang lalu
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
48 menit yang lalu
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
1 jam yang lalu
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
1 jam yang lalu
Jadi Kawasan Strategis...
Jadi Kawasan Strategis Jakarta, PPK Kemayoran Berbenah
1 jam yang lalu
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved