Habisi Nyawa Janda Cantik, Chairul Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 28 Juni 2018 - 20:22 WIB
Habisi Nyawa Janda Cantik,...
Habisi Nyawa Janda Cantik, Chairul Dituntut 8 Tahun Penjara
A A A
GRESIK - Muhammad Chairul, terdakwa pembunuh janda cantik di Gresik, Jawa Timur dituntut JPU delapan tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (28/6/2018). Pria berusia 41 tahun asal Jalan Sindujoyo, Kelurahan Lumpur, Gresik ini awalnya hanya ingin mengambil handphone milik Maratus Sholihah (37). Namun terdakwa ternyata juga menghabisi korban.
JPU Diecky menilai terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP. Dalam tuntutannya, JPU Diecky mengatakan, korban dihabisi di dalam kamar. Saat terdakwa hendak mengambil handphone, korban mengetahuinya. Karena panik, terdakwa akhirnya melakukan pembunuhan untuk membungkam upaya perlawanan korban.

“Korban yang berusaha menghalangi akhirnya disikut dan dicekik oleh terdakwa di atas kasur hingga tak berdaya. Terdakwa langsung mengambil handphone dan keluar dari rumah korban. Karena itu, kami meminta kepada majelis hakim supaya menghukum terdakwa dikurangi dengan masa tahanan," ujar Diecky.

Menghadapi hal itu, penasehat hukum terdakwa, Wellem Mintarja akan mengajukan pembelaan pekan depan. Pihaknya akan mengambil langkah-langkah perlawanan sesua dengan ketentuan persidangan. Pekan depan pihaknya akan membacakan pembelaan (pledoi).

“Tuntutan yang disampaikan jaksa masih ada yang tidak sesuai. Kami akan tanggapi pada sidang yang akan datang. Majelis hakim yang menentukan," tukasnya yang saat juga didampingi Kukuh Jati Kusuma.

Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati pun menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (3/7/2018) mendatang dengan agenda pledoi.
(vhs)
Berita Terkait
Hukum Pidana Pisau Bermata...
Hukum Pidana Pisau Bermata Dua
Moralitas Hukum Pidana
Moralitas Hukum Pidana
Soal Sosialisasi RKUHP,...
Soal Sosialisasi RKUHP, Ini Kata Pengamat Hukum dari Universitas Jember
Pengamat Hukum Dorong...
Pengamat Hukum Dorong Propam Ungkap Motif AKBP Gafur Buka Kasus SP3
Fungsi Ultimum Remedium...
Fungsi Ultimum Remedium Hukum Pidana
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Tetap Intergrated Ciminal Justice System Terhadap Penegakan Hukum
Berita Terkini
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
3 menit yang lalu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
17 menit yang lalu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
2 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
2 jam yang lalu
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
3 jam yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
3 jam yang lalu
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved