Terbuai Rayuan Pemuda Desa, Siswi SMP Kehilangan Mahkota
A
A
A
MOJOKERTO - AL, seorang siswi SMP asal Desa Gayuman, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, harus kehilangan keperawanannya setelah diperkosa sang pacar.
Sang pacar berhasil mengelabuhinya hingga melakukan pemerkosaan di sebuah kebun tebu. Tak terima dengan perlakuan sang pacar, korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Awal perkosaan terjadi saat korban menerima pesan singkat dari pacarnya, Susilo Detiawan (22), pemuda Dusun Blogong, Desa Gumeng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto beberapa hari lalu. Dalam pesan singkat itu, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan mengendarai motor milik pelaku. Tak merasa keberatan, korban pun mengikuti ajakan pelaku.
Namun di tengah perjalanan, tiba-tiba pelaku menghentikan kendaraannya di areal perkebunan tebu Desa Jetak, Kecamatan Gondang. Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
Malam itu juga, pasca kejadian, pelaku langsung melaporkan kasusnya ke polisi. "Kejadiannya malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah itu, korban melapor," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad M Sholikin Fery, Kamis (28/6).
Mendapatkan laporan ini, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Polisi berhasil mengamankan pelaku saat ditemukan berada di areal Pasar Gondang. Seketika itu pula, pelaku dibawa ke Mapolres Mojokerto. "Selain tersangka, beberapa barang bukti juga sudah kita amankan. Satu unit motor milik pelaku berikut telepon selulernya," pungkas Fery.
Sang pacar berhasil mengelabuhinya hingga melakukan pemerkosaan di sebuah kebun tebu. Tak terima dengan perlakuan sang pacar, korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Awal perkosaan terjadi saat korban menerima pesan singkat dari pacarnya, Susilo Detiawan (22), pemuda Dusun Blogong, Desa Gumeng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto beberapa hari lalu. Dalam pesan singkat itu, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan mengendarai motor milik pelaku. Tak merasa keberatan, korban pun mengikuti ajakan pelaku.
Namun di tengah perjalanan, tiba-tiba pelaku menghentikan kendaraannya di areal perkebunan tebu Desa Jetak, Kecamatan Gondang. Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
Malam itu juga, pasca kejadian, pelaku langsung melaporkan kasusnya ke polisi. "Kejadiannya malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah itu, korban melapor," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad M Sholikin Fery, Kamis (28/6).
Mendapatkan laporan ini, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Polisi berhasil mengamankan pelaku saat ditemukan berada di areal Pasar Gondang. Seketika itu pula, pelaku dibawa ke Mapolres Mojokerto. "Selain tersangka, beberapa barang bukti juga sudah kita amankan. Satu unit motor milik pelaku berikut telepon selulernya," pungkas Fery.
(nag)