Panwaslu Karanganyar Selidiki Lima Kasus Dugaan Politik Uang
A
A
A
KARANGANYAR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar menindaklanjuti lima laporan dan temuan kasus dugaan money politics menjelang hari pencoblosan Pemilihan Bupati (Pilbup). Panwaslu juga mengamankan barang bukti uang, amplop, uang dan gambar pasangan calon.
Ketua Panwaslu Karanganyar Koestawa Esye mengatakan, kasus dugaan money politics terjadi di Kecamatan Jatipuro, Kecamatan Jumantono, Kecamatan Mojogedang, Kecamatan Tasikmadu dan Kecamatan Gondangrejo. Kasus itu terjadi pada malam menjelang hari pencoblosan. "kecuali Jatipuro kasusnya hari Minggu (24/6/2018)," kata Koestawa Esye kepada SINDOnews, Rabu (27/6/2018) di Karanganyar, Jawa Tengah.
Kasus tersebut diduga dilakukan oleh salah satu tim pemenangan pasangan calon. Selain barang bukti, orang yang menerima, dan orang yang diduga sebagai pelaku sudah teridentifikasi. Terkait kasus itu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat telah diinstruksikan untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor, dan saksi saksi lainnya.
"Juga terus mengumpulkan barang bukti tambahan. Barang bukti yang telah ada antara lain uang Rp20.000, amplop, dan kartu relawan salah satu pasangan calon," katanya.
Panwaslu memiliki waktu lima hari untuk menindaklanjuti kasus yang kategori aduan. Sedangkan untuk kasus temuan panwaslu sendiri waktunya sampai tujuh hari untuk ditindaklanjuti. Sesuai regulasi, kasus itu selanjutnya dibawa ke Panwaslu Kabupaten Karanganyar untuk dikaji bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Panwaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Karanganyar.
"Kami juga tengah mengusut adanya selebaran gelap yang diduga mengandung unsur black campaign," katanya.
Ketua Panwaslu Karanganyar Koestawa Esye mengatakan, kasus dugaan money politics terjadi di Kecamatan Jatipuro, Kecamatan Jumantono, Kecamatan Mojogedang, Kecamatan Tasikmadu dan Kecamatan Gondangrejo. Kasus itu terjadi pada malam menjelang hari pencoblosan. "kecuali Jatipuro kasusnya hari Minggu (24/6/2018)," kata Koestawa Esye kepada SINDOnews, Rabu (27/6/2018) di Karanganyar, Jawa Tengah.
Kasus tersebut diduga dilakukan oleh salah satu tim pemenangan pasangan calon. Selain barang bukti, orang yang menerima, dan orang yang diduga sebagai pelaku sudah teridentifikasi. Terkait kasus itu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat telah diinstruksikan untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor, dan saksi saksi lainnya.
"Juga terus mengumpulkan barang bukti tambahan. Barang bukti yang telah ada antara lain uang Rp20.000, amplop, dan kartu relawan salah satu pasangan calon," katanya.
Panwaslu memiliki waktu lima hari untuk menindaklanjuti kasus yang kategori aduan. Sedangkan untuk kasus temuan panwaslu sendiri waktunya sampai tujuh hari untuk ditindaklanjuti. Sesuai regulasi, kasus itu selanjutnya dibawa ke Panwaslu Kabupaten Karanganyar untuk dikaji bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Panwaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Karanganyar.
"Kami juga tengah mengusut adanya selebaran gelap yang diduga mengandung unsur black campaign," katanya.
(amm)