Edarkan Sabu, Buruh Pabrik Diringkus
A
A
A
KARAWANG - Jajaran Polres Karawang meringkus 12 orang pengedar sabu yang beroperasi di seputar wilayah Karawang. Para tersangka yang kebanyakan bekerja sebagai buruh ini diringkus setelah Satuan Narkoba Polres Karawang menggelar operasi selama sepekan.
Tersangka mengedarkan sabu di lingkungan pabrik yang sudah mereka kenal dan menjadi pelanggan. Polisi berhasil mengamankan paket sabu sebesar 44,83 gram dari tangan tersangka.
"Untuk menekan peredaran narkotika kami menggelar operasi selama sepekan dan berhasil mengamankan 12 orang tersangka di berbagai tempat. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka termasuk dalam jaringan Jakarta dan Kuningan. Yang cukup memprihatinkan kebanyakan tersangka yang kami tangkap bekerja sebagai buruh pabrik dan mengedarkan narkotika di lingkungan pabrik," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya didampingi Kasat Narkoba AKP Eko Condro, saat ekspose, Selasa (26/6/2018).
Menurut Slamet, pihaknya masih mendalami peredaran narkotika di lingkungan pabrik yang diduga mulai mewabah di lingkungan pekerja. Dari 12 tersangka yang ditangkap tersebut sebanyak delapan tersangka merupakan buruh pabrik.
Sebelumnya Polres Karawang menangkap sejumlah buruh pabrik yang menjadi pengedar narkotika. "Kami masih mendalami kasus ini karena narkotika sudah masuk ke wilayah industri, apalagi jumlah karyawannya setiap pabrik sangat banyak," katanya.
Slamet mengatakan, 12 tersangka yang ditangkap antara lain AP (26), BY (25), MS (33), PA (23), DH (24), DA (40), RH (23), GP (25), RS (38), LL (34), AK (44), dan DW (28). Pasokan narkotika diketahui selama ini berasal dari Jakarta dan Kuningan. Para tersangka secara rutin mendapat kiriman narkotika jenis sabu dan kemudian diedarkan di lingkungan pabrik.
Tersangka mengedarkan sabu di lingkungan pabrik yang sudah mereka kenal dan menjadi pelanggan. Polisi berhasil mengamankan paket sabu sebesar 44,83 gram dari tangan tersangka.
"Untuk menekan peredaran narkotika kami menggelar operasi selama sepekan dan berhasil mengamankan 12 orang tersangka di berbagai tempat. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka termasuk dalam jaringan Jakarta dan Kuningan. Yang cukup memprihatinkan kebanyakan tersangka yang kami tangkap bekerja sebagai buruh pabrik dan mengedarkan narkotika di lingkungan pabrik," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya didampingi Kasat Narkoba AKP Eko Condro, saat ekspose, Selasa (26/6/2018).
Menurut Slamet, pihaknya masih mendalami peredaran narkotika di lingkungan pabrik yang diduga mulai mewabah di lingkungan pekerja. Dari 12 tersangka yang ditangkap tersebut sebanyak delapan tersangka merupakan buruh pabrik.
Sebelumnya Polres Karawang menangkap sejumlah buruh pabrik yang menjadi pengedar narkotika. "Kami masih mendalami kasus ini karena narkotika sudah masuk ke wilayah industri, apalagi jumlah karyawannya setiap pabrik sangat banyak," katanya.
Slamet mengatakan, 12 tersangka yang ditangkap antara lain AP (26), BY (25), MS (33), PA (23), DH (24), DA (40), RH (23), GP (25), RS (38), LL (34), AK (44), dan DW (28). Pasokan narkotika diketahui selama ini berasal dari Jakarta dan Kuningan. Para tersangka secara rutin mendapat kiriman narkotika jenis sabu dan kemudian diedarkan di lingkungan pabrik.
(zik)