Dukung Salah Satu Calon, Lurah Babakan Bogor Terancam Sanksi Berat

Senin, 25 Juni 2018 - 18:33 WIB
Dukung Salah Satu Calon,...
Dukung Salah Satu Calon, Lurah Babakan Bogor Terancam Sanksi Berat
A A A
BOGOR - Lurah Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Heri Eriyadi, terancam sanksi keras jika hasil proses pemeriksaan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) membuktikan dirinya ikut mengarahkan, mengajak, dan mempromosikan salah satu calon kepala daerah.

"Saat ini kami sedang memproses oknum lurah tersebut. Yang jelas pasti kami tindak lanjuti adanya laporan dugaan ketidaknetralan ASN ini," ujar Ketua Panwaslu Kota Bogor, Yustinus Eliyas Mau, Senin (24/6/2018).

Panwaslu saat ini masih melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti guna menindak Lurah Babakan tersebut. "Temuannya ini diterima oleh Panwas Kecamatan Bogor Tengah dan sedang ditelusuri, juga didampingi supervisi panwaslu kota langsung," ucapnya.

Aksi Heri Eriyadi sebelumnya juga ramai diperbincangkan di media sosial terkait ketidaknetralannya sebagai ASN. Sebab ia membuat status dan gambar ajakan mencoblos salah satu pasang calon nomor urut tiga di media sosial Instagram, Sabtu (24/6/2018). (Baca: Panwaslu Kota Bogor Catat Ada 567 Pelanggaran Pasangan Calon)

Saat dikonfirmasi, Heri Eriyadi membenarkan status yang dibuatnya di WhatsApp dan akun Instagram miliknya itu. "Ya, siap, itu status pribadi saya, sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih juga. Nanti saya bisa jelaskan kepada instansi terkait," ujarnya singkat.

Adapun perbuatannya itu diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 ayat 15 huruf d menyebutkan, setiap PNS dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, mengatakan, Pemkot tidak bisa memberikan sanksi kepada Lurah Babakan sebelum ada rekomendasi dari Panwaslu. (Baca juga: Kemendagri Akan Berikan Sanksi Tegas bagi ASN Tak Netral dalam Pilkada)

"Saya kira ini bukan delik hukum, tapi delik aduan. Maka selama tidak ada yang mengadukan ke Panwascam atau ke Panwaslu, tidak akan memproses, dan dianggap bukan pelanggaran," tandasnya.
(thm)
Berita Terkait
5 Paslon Bacawalkot...
5 Paslon Bacawalkot dan Bacawawalkot Bogor Sudah Daftar di KPU Kota
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Distribusi Logistik...
Distribusi Logistik Pilkada Kota Depok
Pilkada Kota Depok,...
Pilkada Kota Depok, PDIP Resmi Usung Pradi-Afifah
Tak Kunjung Terbitkan...
Tak Kunjung Terbitkan Perppu, Nasib Penundaan Pilkada Serentak 2020 Dipertaruhkan
Berita Terkini
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
20 menit yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
2 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
9 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
9 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
9 jam yang lalu
Infografis
Kelas Menengah Terancam...
Kelas Menengah Terancam Jatuh Miskin, Beban Ekonomi Makin Berat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved