Usai Dianiaya Ibu Kandung, Sebelum Tewas Korban Alami Kejang dan Muntah
A
A
A
MALANG - Polres Malang mendalami tewasnya Syaiful Anwar (8) yang dianiaya ibu kandungnya, AM (42) di Dusun Tempur RT 2 RW 11, Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Malang.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung pada Jumat (22/6/2018) mengatakan persitiwa itu terjadi pada Selasa (19/6/2018). Saat melakukan penyelidikan di tempat kejadian pekara, polisi menemukan sebuah gayung air warna abu-abu dengan kondisi pecah, dan gagangnya patah.Diduga gayung ini dijadikan alat untuk memukuli korban. (Baca:Kehilangan Uang, Ibu Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas) . Berdasarkan hasil autopsi korban, ditemukan luka pada bagian kaki, tulang kering, dada, dan kepala. Selain itu, juga terjadi pendarahan pada seluruh bagian kepala, yang diduga menjadi pemicu meninggalnya korban.
Sementara itu keterangan tersangka kepada penyidik, setelah terjadi pemukulan, korban sempat kejang-kejang, dan mengeluh pusing. Selain itu, korban juga sempat muntah-muntah dan tidak sadarkan diri.
Yade menambahkan sudah ada empat orang saksi yang dimintai keterangan. Polisi juga berencana memeriksakan kejiwaan tersangka ke tim psikiater. "Kita periksakan ke psikiater. Tetapi, kita juga fokus kepada persoalan hukumnya, tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban tewas," ujar Yade.
Menurut keterangan sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan, tersangka tidak sekali ini saja melakukan kekerasan kepada anaknya tersebut. Kekerasan yang sama juga sudah terjadi beberapa kali menimpa korban.
Saat dibawa petugas, tersangka AM memilih untuk diam. Dia hanya sesekali menggelengkan kepala, untuk menjawab pertanyaan para wartawan. Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 80 ayat 3, dan ayat 4 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung pada Jumat (22/6/2018) mengatakan persitiwa itu terjadi pada Selasa (19/6/2018). Saat melakukan penyelidikan di tempat kejadian pekara, polisi menemukan sebuah gayung air warna abu-abu dengan kondisi pecah, dan gagangnya patah.Diduga gayung ini dijadikan alat untuk memukuli korban. (Baca:Kehilangan Uang, Ibu Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas) . Berdasarkan hasil autopsi korban, ditemukan luka pada bagian kaki, tulang kering, dada, dan kepala. Selain itu, juga terjadi pendarahan pada seluruh bagian kepala, yang diduga menjadi pemicu meninggalnya korban.
Sementara itu keterangan tersangka kepada penyidik, setelah terjadi pemukulan, korban sempat kejang-kejang, dan mengeluh pusing. Selain itu, korban juga sempat muntah-muntah dan tidak sadarkan diri.
Yade menambahkan sudah ada empat orang saksi yang dimintai keterangan. Polisi juga berencana memeriksakan kejiwaan tersangka ke tim psikiater. "Kita periksakan ke psikiater. Tetapi, kita juga fokus kepada persoalan hukumnya, tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban tewas," ujar Yade.
Menurut keterangan sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan, tersangka tidak sekali ini saja melakukan kekerasan kepada anaknya tersebut. Kekerasan yang sama juga sudah terjadi beberapa kali menimpa korban.
Saat dibawa petugas, tersangka AM memilih untuk diam. Dia hanya sesekali menggelengkan kepala, untuk menjawab pertanyaan para wartawan. Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 80 ayat 3, dan ayat 4 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(vhs)