Hakim Jatuhkan Vonis Mati Terhadap Aman Abdurrahman

Jum'at, 22 Juni 2018 - 11:33 WIB
Hakim Jatuhkan Vonis...
Hakim Jatuhkan Vonis Mati Terhadap Aman Abdurrahman
A A A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman. Dalam sidang, majelis hakik telah menjatuhkan vonisnya pada Aman dengan hukuman pidana mati.

Hakim Ketua Ahmad Zaini sudah mengetuk palu di sidang kasus terorisme Aman Abdurrahman yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (22/6/2018) ini. Dalam persidangan, hakim menjatuhkan hukuman mati pada Aman.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme, menjatuhkan hukuman kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar hakim ketua Ahmad Zaini di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Dalam putusannya, majelis hakim menganggap Aman telah menyebarkan teror kepada masyarakat sehingga menimbulkan rasa takut. Selain itu, Aman juga terbukti telah menghilangkan nyawa dan melukai orang lain. "Akibat bom Thamrin, telah meninggalkan korban luka, dan bom Gereja Samarinda," katanya.

Setelah putusan dibacakan, tim kuasa hukum mengaku berpikir-pikir terlebih dahulu menyikapi vonis yang dijatuhkan tersebut kepada kliennya.

Sebelumnya, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh JPU lantaran diyakini menjadi dalang sejumlah rencana teror di Indonesia, seperti di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu 24 Mei 2017 malam silam dan di Jalan MH Thamrin, Sarinah, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

Ada dua dakwaan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa hukuman mati. Dakwaan kesatu primer, yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Kemudian dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sepak terjang Aman Abdurahman dalam aksi teror bukanlah hal yang pertama. Pasalnya, Aman pernah ditangkap di Tangerang pada 2010 karena terlibat pelatihan militer di Aceh. Bahkan jauh sebelumnya, Aman juga ditangkap pada tahun 2003 terkait kepemilikan bom Cimanggis dan dibebaskan pada 2008.

Ia juga berbaiat kepada Abu Bakar Al-Baghdadi, pemimpin kelompok Islamic State in Irak and Syria (ISIS). Aman sendiri merupakan petinggi dari kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD).
(ysw)
Berita Terkait
Munarman Jalani Sidang...
Munarman Jalani Sidang Perdana Kasus Terorisme
Sidang Lanjutan Kasus...
Sidang Lanjutan Kasus Terorisme Terdakwa Munarman
Penggeldahan Kasus Dugaan...
Penggeldahan Kasus Dugaan Terorisme di Sigi
Terduga Terorisme Punya...
Terduga Terorisme Punya Atribut FPI, TP3 Sebut Operasi Intelijen
Munarman Keberatan,...
Munarman Keberatan, Minta Sidang Kasus Dugaan Terorisme Digelar Offline
Hari Ini, Munarman Jalani...
Hari Ini, Munarman Jalani Sidang Perdana Kasus Terorisme di PN Jaktim
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
2 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
6 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved