Ombudsman Minta Pengawasan Kapal Laik Layar di Danau Toba Diperketat
A
A
A
MEDAN - Tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, Senin (18/6/2018) mengundang keprihatinan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik tersebut meminta pengawasan kapal laik operasi di kawasan Danau Toba diperketat.
"Ombudsman meminta tragedi ini dijadikan sebagai momentum untuk melakukan penataan terhadap pengawasan kapal-kapal laik berlayar di kawasan Danau Toba. Supaya ini menjadi perhatian serius bagi Dinas Perhubungan provinsi maupun Dinas Perhubungan kabipateb/kota di sekitar Danau Toba," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar di Medan, Rabu (20/6/2018).
Menurut Abyadi, yang menjadi persoalan selama ini dari beberapa kali peristiwa tenggelamnya kapal di Danau Toba adalah mengenai kelebihan penumpang dan tidak adanya standar keselamatan di kapal.
"Misalnya tidak ada pelampung. Yang kita lihat kemarin melalui video yang beredar, penumpang itu berlompatan dari kapal tanpa satu pun memakai pelampung. Itu berarti kapal tidak punya standar keselamatan. Tidak ada pelampung. Dan informasi yang kita dapat juga bahwa kapal ini melebihi kapasitas penumpang. Dulu juga pernah kejadian seperti ini karena over kapasitas," tegas Abyadi.
Oleh karena itu, lanjut Abyadi, standar keselamatan penumpang ini harus benar-benar menjadi perhatian serius sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan dan menekan angka korban jiwa. "Kalau memang cuaca buruk dan terjadi kecelakaan, paling tidak dengan memenuhi standar-standar itu, kita bisa meminimalisir jumlah korban," terangnya.
Abyadi menjelaskan standar keselamatan penumpang telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau. "Sudah ada aturan bagaimana sebuah kapal itu laik berlayar. Berapa jumlah kapasitas penumpang misalnya, kemudian bagaimana standar keselamatannya. Itu saja ditaati dan dipenuhi," jelasnya.
Abyadi mempertanyakan pengawasan kapal-kapal di kawasan Danau Toba. Sebab dari informasi yang dia peroleh, unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara yang ada di kawasan tersebut sering tidak ada petugasnya.
"Bagaimana pengawasan dilakukan jika tidak ada orangnya, petugasnya sering tidak ada di tempat. UPT itu jangan sekadar ada tapi juga harus berfungsi melakukan pengawasan," tegasnya.
Abyadi mengaku dirinya sudah menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara M Zein ntuk mengingatkan agar kasus ini menjadi momentum untuk melakukan perbaikan. "Kadishub sudah menyatakan kesiapannya melakukan perbaikan ke depan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Senin (18/6/2018) petang, KM Sinar Bangun yang diperkirakan mengangkut puluhan orang tenggelam di Perairan Danau Toba atau sekitar satu mil dari Pelabuhan Tigaras, Parapat, diduga akibat cuaca buruk.
"Ombudsman meminta tragedi ini dijadikan sebagai momentum untuk melakukan penataan terhadap pengawasan kapal-kapal laik berlayar di kawasan Danau Toba. Supaya ini menjadi perhatian serius bagi Dinas Perhubungan provinsi maupun Dinas Perhubungan kabipateb/kota di sekitar Danau Toba," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar di Medan, Rabu (20/6/2018).
Menurut Abyadi, yang menjadi persoalan selama ini dari beberapa kali peristiwa tenggelamnya kapal di Danau Toba adalah mengenai kelebihan penumpang dan tidak adanya standar keselamatan di kapal.
"Misalnya tidak ada pelampung. Yang kita lihat kemarin melalui video yang beredar, penumpang itu berlompatan dari kapal tanpa satu pun memakai pelampung. Itu berarti kapal tidak punya standar keselamatan. Tidak ada pelampung. Dan informasi yang kita dapat juga bahwa kapal ini melebihi kapasitas penumpang. Dulu juga pernah kejadian seperti ini karena over kapasitas," tegas Abyadi.
Oleh karena itu, lanjut Abyadi, standar keselamatan penumpang ini harus benar-benar menjadi perhatian serius sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan dan menekan angka korban jiwa. "Kalau memang cuaca buruk dan terjadi kecelakaan, paling tidak dengan memenuhi standar-standar itu, kita bisa meminimalisir jumlah korban," terangnya.
Abyadi menjelaskan standar keselamatan penumpang telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau. "Sudah ada aturan bagaimana sebuah kapal itu laik berlayar. Berapa jumlah kapasitas penumpang misalnya, kemudian bagaimana standar keselamatannya. Itu saja ditaati dan dipenuhi," jelasnya.
Abyadi mempertanyakan pengawasan kapal-kapal di kawasan Danau Toba. Sebab dari informasi yang dia peroleh, unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara yang ada di kawasan tersebut sering tidak ada petugasnya.
"Bagaimana pengawasan dilakukan jika tidak ada orangnya, petugasnya sering tidak ada di tempat. UPT itu jangan sekadar ada tapi juga harus berfungsi melakukan pengawasan," tegasnya.
Abyadi mengaku dirinya sudah menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara M Zein ntuk mengingatkan agar kasus ini menjadi momentum untuk melakukan perbaikan. "Kadishub sudah menyatakan kesiapannya melakukan perbaikan ke depan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Senin (18/6/2018) petang, KM Sinar Bangun yang diperkirakan mengangkut puluhan orang tenggelam di Perairan Danau Toba atau sekitar satu mil dari Pelabuhan Tigaras, Parapat, diduga akibat cuaca buruk.
(kri)