Warga Keberatan soal Berita Tradisi Seks Bebas usai Menang Perang di Papua Dinilai Melanggar UU

Selasa, 19 Juni 2018 - 18:56 WIB
Warga Keberatan soal...
Warga Keberatan soal Berita Tradisi Seks Bebas usai Menang Perang di Papua Dinilai Melanggar UU
A A A
JAYAPURA - Warga Papua keberatan soal pemberitaan tradisi KUR yang dilakukan warga Papua bagian pegunungan jika mereka menang dalam sebuah peperangan dinilai melanggar Undang-undang. KUR adalah bahasa orang Papua bagian pegunungan, dan jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia pesta seks.

Leonardus O Magai salah satu warga Papua menyampaikan keberatannya lewat akun Facebooknya. Dia menyayangkan penayangan berita karena: (1). Dipublikasikan oleh Media Nasional, (2). Disampaikan oleh Pejabat Negara namun Tanpa Data dan Fakta yang riil di Lapangan, (3). Media Nasional tetapi menyampaikan kebenaran peristiwa atau kejadian tanpa Data dan Faktanya tidak diungkap melalui Investigasi, (4). Tidak ada Penanggulangan atau Penanganan yang lebih serius dari Kementerian atau Deputi/ Bidang terkait, (5). Berbicara atas nama Pemerintah namun TIDAK memberikan Solusi.

"Saya Kadang, Menyayangkan Berita tentang Papua yang dimuat oleh Portal Berita Nasional karena Kebanyakan selalu Menyudutkan atau Memojokan Orang Papua, Pejabat Negara berbicara seenaknya tanpa BUKTI yang VALID, Akurat, serta TIDAK SOLUSIF terhadap masalah yang terjadi di Tanah Papua sehingga sangat dikhawatirkan tentang KEPERCAYAAN Orang Papua terhadap Negara MENURUN," tulis Leonardus O Magai.

Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Vennetia R Dannes menegaskan Tradisi KUR merupakan satu kekerasan terhadap kaum perempuan.

"Ini bukan saja menyangkut kesalahan moral tetapi hal ini melanggar Undang-undang(UU)," ungkap Vennetia, Selasa 22 Mei 2018. (Baca: Tradisi Seks Bebas usai Menang Perang di Papua Melanggar UU)

Menurut dia, Indonesia telah memiliki UU tindak pidana perdagangan moral, sekali ada barter atau pertukaran perempuan dan anak, itu masuk dalam pidana P3A.

"Ini tentunya diselesaikan secara hukum dan Jika sudah sampai hal itu maka pelaku akan ditindak lanjuti dan dikenakan hukum," tegas Vennetia.

Terkait hal ini pihaknya akan menelusuri dan melihat lebih lanjut. "Jangan mengatas namakan bahwa itu adat karena hal ini dapat mengorbankan perempuan dan anak, dan sebagai Negara harus melindungi," jelasnya.
(sms)
Berita Terkait
Children of God, Sekte...
Children of God, Sekte Sesat yang Berjualan Seks Berkedok Agama
Prihatin Kasus Pelecehan...
Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Marak, Coach Rheo: Pesona Seks Kalahkan Akal Sehat
Bocoran Orang Dalam:...
Bocoran Orang Dalam: Kekerasan Seks di Militer AS Tak Terkontrol
Profil Olaf Scholz,...
Profil Olaf Scholz, Kanselir Jerman yang Diduga Terlibat Skandal Seks
Permaisuri ISIS yang...
Permaisuri ISIS yang Siksa Anak-anaknya untuk Kepuasan Seks Dipenjara 20 Tahun
Kehidupan Seks Tentara...
Kehidupan Seks Tentara Belanda Saat Menjajah Indonesia
Berita Terkini
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
16 menit yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
1 jam yang lalu
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
2 jam yang lalu
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
3 jam yang lalu
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
3 jam yang lalu
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
4 jam yang lalu
Infografis
Mayoritas Warga Israel...
Mayoritas Warga Israel Tak Percaya Cara Netanyahu di Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved