Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Kelas Teridi Tambora

Senin, 11 Juni 2018 - 16:34 WIB
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Kelas Teridi Tambora
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Tambora menangkap DE (32) lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Adapun DE diduga sebagai pengedar meski masih didalami lebih lanjut keterangannya.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di Palmerah, Jakarta Barat. Dari laporan tersebut, anggota Buser Narkoba Polsek Tambora pun melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Saat anggota di lapangan, anggota curiga dengan gerak-gerik tersangka sehingga polisi menggeledahnya."Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram," kata Iver pada wartawan, Senin (11/6/2018).

Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya. Tersangka kini dijerat Pasal 114 KUHP sub Pasal 112 KUHP tentang Narkotika.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0823 seconds (0.1#10.24)