Pemkot Bekasi Bolehkan PNS Mudik Gunakan Mobil Dinas

Jum'at, 08 Juni 2018 - 17:46 WIB
Pemkot Bekasi Bolehkan...
Pemkot Bekasi Bolehkan PNS Mudik Gunakan Mobil Dinas
A A A
JAKARTA - Tidak seperti DKI Jakarta, Pemkot Bekasi membolehkan PNS untuk membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Namun Pemkot Bekasi tidak menanggung setiap kerusakan dan kehilangan mobil dinas yang digunakan mudik itu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman mengatakan, pemerintah tidak akan menanggung segala kerusakan kendaraan selama digunakan untuk keperluan mudik. Sebab penggunaan mobil tersebut tidak di luar pekerjaannya sebagai aparatur.

"Peminjaman kendaraan dinas untuk keperluan mudik bukan hal yang baru. Tahun lalu pemerintah daerah juga melakukan hal serupa," katanya. Menurutnya, pegawai yang ingin memakai kendaraan dinas diwajibkan mengisi surat pinjam pakai kendaraan, paling telat H-7 atau Jumat (8/6/2018).

Setelah itu, kata dia, mereka baru bisa menggunakan kendaraan tersebut mulai Rabu 13 Juni 2018 sampai Kamis 21 Juni 2018 atau ketika masuknya para pegawai setelah libur lebaran. Apalagi, jenis kendaraan yang dipinjam tergantung dari pangkat pegawai itu sendiri dilingkungan pemerintah.

Bagi pegawai eselon II, III hingga IV mereka bisa meminjam kendaraan roda empat, sedangkan staf kendaraan dinas roda dua. "Kendaraan hanya boleh digunakan oleh pegawai yang berhak sesuai dengan surat keputusan atau pegawai yang memang mendapat kendaraan dinas," jelasnya.

Dia menjelaskan, setiap pegawai yang ingin menggunakan kendaraan dinas juga harus mendapat izin dari pimpinannya. Misalnya pejabat setingkat eselon II, maka peminjaman tersebut harus mendapat izin dari Sekretaris Daerah. Namun, apabila peminjam merupakan pejabat eselon III dan IV.

Untuk itu, mereka harus mendapat izin dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tahun lalu jumlah kendaraan dinas roda empat milik Pemerintah Kota Bekasi mencapai 959 unit. Biasanya, sekitar 289 unit atau 30 persennya dipinjam pegawai untuk mudik lebaran.

Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kota Bekasi, Ferdy menambahkan pihaknya akan kembali mengecek kondisi kendaraan setelah selesai dipakai mudik. Hal ini untuk mengetahui apakah ada kerusakan di bagian fisik setelah dibawa ke kampung halaman pegawai.

"Menjaga kendaraan dinas tetap utuh merupakan tanggung jawab peminjam. Sebab, pemerintah memberikan kelonggaran agar siapapun bisa meminjam kendaraan dinas atas seizin pengguna yang seharusnya," katanya. Namun, kendaraan yang banyak digunakan adalah roda empat.
(ysw)
Berita Terkait
75% Warga Kota Bekasi...
75% Warga Kota Bekasi Diprediksi Mudik Lebaran Tahun Ini
Ratusan Sopir Bus di...
Ratusan Sopir Bus di Terminal Bekasi Lakukan Tes Urine dan Pemeriksaan Kesehatan
Sediakan 10 Armada Bus,...
Sediakan 10 Armada Bus, Pemkot Bekasi Lepas 590 Warga di Mudik Gratis 2024
Masuk Kota Bekasi Setelah...
Masuk Kota Bekasi Setelah Mudik Lebaran Wajib Rapid Test
Ridwan Kamil: Perbaikan...
Ridwan Kamil: Perbaikan Jalur Mudik Bekasi Rampung H-10 Lebaran
Usai Lebaran, 10 Ribu...
Usai Lebaran, 10 Ribu Pendatang Diprediksi Serbu Bekasi
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
4 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
44 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
9 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved