Masuk Kota Bekasi Setelah Mudik Lebaran Wajib Rapid Test

Kamis, 28 Mei 2020 - 11:23 WIB
loading...
Masuk Kota Bekasi Setelah Mudik Lebaran Wajib Rapid Test
Sejumlah petugas gabungan akan disiagakan di 32 titik lokasi perbatasan untuk melakukan pengecekan warga pendatang yang memasuki Kota Bekasi. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
BEKASI - Bagi pendatang dan warga yang baru pulang ke Kota Bekasi setelah mudik Lebaran ke kampung halaman wajib melakukan rapid test.Langkah terse but untuk mencegah persebaran virus Corona atau COVID-19, apalagi awal pekan depan Kota Bekasi mulai menerapkan new normal.

Rencananya, sejumlah petugas gabungan akan disiagakan di 32 titik lokasi perbatasan untuk melakukan pengecekan warga pendatang yang memasuki Kota Bekasi. Misalnya, pengecekan akan dilakukan di perbatasan Kota Bekasi dengan Depok, Bogor, dan DKI Jakarta.

"Kami akan lakukan pemeriksaan kesehatan hingga pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang menuju DKI Jakarta melalui Bekasi," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (28/5/2020). (Baca juga; Pemkot Bantah Mal di Bandung Mulai Beroperasi 30 Mei )

Wali Kota menegaskan, semua pendatang wajib diperiksa kesehatannya. Petugas juga akan memeriksa surat izin keluar masuk, bagi warga Jakarta yang lewat Bekasi. “Silakan dari tol langsung ke Jakarta jangan mampir ke Kota Bekasi terlebih dahulu. Kalau mampir kita balikin,” katanya.

Rahmat menjelaskan, di 32 titik pengecekan akan dilakukan rapid test. Sebelum hasil tes keluar warga pendatang akan ditempatkan di Rumah Singgah, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya. “Jika selesai (hasil tes) mereka dinyatakan negatif baru kita perbolehkan (masuk)," jelasnya. (Baca juga; Jaksa Masih Susun Berkas, Sidang Sunda Empire Belum Dijadwalkan )

Tidak hanya warga pendatang baru, warga yang berdomisili di Kota Bekasi setelah sebelumnya mudik ke sejumlah daerah juga tetap melewati protokol kesehatan berupa rapid test."Nanti kita lakukan pengecekan hingga 24 jam, dan semua masayarakat harus mematuhi aturan ini,” tegasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2151 seconds (0.1#10.140)