Pemkot Cimahi Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Jum'at, 08 Juni 2018 - 16:21 WIB
Pemkot Cimahi Larang...
Pemkot Cimahi Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
A A A
CIMAHI - Pemkot Cimahi memutuskan bahwa kendaraan dinas dilarang untuk digunakan mudik lebaran oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut mengacu kepada surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika keputusan itu tidak ditaati maka dianggap melanggar aturan.

Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Harjono mengatakan, surat edaran pelarangan itu akan disebarkan ke seluruh SKPD secara resmi. "Kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk keperluan dinas, di luar itu tidak boleh apalagi dipakai mudik," tegasnya, Jumat (8/6/2018).

Dia kembali menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan. Contohnya, kendaraan dinas yang dipakai untuk pengawasan mudik lebaran 2018 di Cimahi. Berdasarkan catatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, total seluruh kendaraan milik Pemerintah Kota Cimahi mencapai 1.211 unit.

Terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 628 unit, roda tiga sebanyak 202, kendaraan truk 69, dan kendaraan roda empat 312 unit. Sementara kendaraan khusus yang digunakan untuk keperluan para pejabat, ada sekitar 150 unit.

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menghimbau agar para ASN tetap mengikuti aturan tentang penggunaan kendaraan dinas. "Saya minta dengan adanya imbauan itu kepada para ASN bisa mentaatinya, kalau kedapatan ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi tegas," ucapnya.

Seperti diketahui KPK telah menghimbau pimpinan instansi pemerintahan untuk tidak mengizinkan ASN menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi. Termasuk di antaranya mobil dinas untuk keperluan mudik. Ketentuan itu sesuai dengan surat edaran yang pernah dikeluarkan KPK tahun 2016 lalu soal perayaan hari-hari besar. adi haryanto b

Foto : Pemkot Cimahi menegaskan tidak akan membiarkan dan mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mudik lebaran ke kampung halamannya masing-masing.
(nag)
Berita Terkait
Pemkab Situbondo Beli...
Pemkab Situbondo Beli Mobil Dinas Baru Untuk Bupati, Wakil Bupati dan Ketua PKK Seharga Rp1,3 Miliar
Kasus Remaja Tanpa Busana...
Kasus Remaja Tanpa Busana dalam Mobil Dinas di Jambi Diversikan, Kedua Pelaku Tidak Ditahan
Camat Dapat Mobil Dinas...
Camat Dapat Mobil Dinas Baru
Urgensi Mobil Dinas...
Urgensi Mobil Dinas Listrik Pejabat Negara
Puluhan Mobil Dinas...
Puluhan Mobil Dinas Pemkot Tangerang Terbengkalai
Mobil Dinas TNI Terguling...
Mobil Dinas TNI Terguling di Jatinegara
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
7 menit yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
1 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
3 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
11 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
11 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
12 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved