Pemkot Cimahi Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
A
A
A
CIMAHI - Pemkot Cimahi memutuskan bahwa kendaraan dinas dilarang untuk digunakan mudik lebaran oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut mengacu kepada surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika keputusan itu tidak ditaati maka dianggap melanggar aturan.
Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Harjono mengatakan, surat edaran pelarangan itu akan disebarkan ke seluruh SKPD secara resmi. "Kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk keperluan dinas, di luar itu tidak boleh apalagi dipakai mudik," tegasnya, Jumat (8/6/2018).
Dia kembali menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan. Contohnya, kendaraan dinas yang dipakai untuk pengawasan mudik lebaran 2018 di Cimahi. Berdasarkan catatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, total seluruh kendaraan milik Pemerintah Kota Cimahi mencapai 1.211 unit.
Terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 628 unit, roda tiga sebanyak 202, kendaraan truk 69, dan kendaraan roda empat 312 unit. Sementara kendaraan khusus yang digunakan untuk keperluan para pejabat, ada sekitar 150 unit.
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menghimbau agar para ASN tetap mengikuti aturan tentang penggunaan kendaraan dinas. "Saya minta dengan adanya imbauan itu kepada para ASN bisa mentaatinya, kalau kedapatan ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi tegas," ucapnya.
Seperti diketahui KPK telah menghimbau pimpinan instansi pemerintahan untuk tidak mengizinkan ASN menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi. Termasuk di antaranya mobil dinas untuk keperluan mudik. Ketentuan itu sesuai dengan surat edaran yang pernah dikeluarkan KPK tahun 2016 lalu soal perayaan hari-hari besar. adi haryanto b
Foto : Pemkot Cimahi menegaskan tidak akan membiarkan dan mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mudik lebaran ke kampung halamannya masing-masing.
Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Harjono mengatakan, surat edaran pelarangan itu akan disebarkan ke seluruh SKPD secara resmi. "Kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk keperluan dinas, di luar itu tidak boleh apalagi dipakai mudik," tegasnya, Jumat (8/6/2018).
Dia kembali menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan. Contohnya, kendaraan dinas yang dipakai untuk pengawasan mudik lebaran 2018 di Cimahi. Berdasarkan catatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, total seluruh kendaraan milik Pemerintah Kota Cimahi mencapai 1.211 unit.
Terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 628 unit, roda tiga sebanyak 202, kendaraan truk 69, dan kendaraan roda empat 312 unit. Sementara kendaraan khusus yang digunakan untuk keperluan para pejabat, ada sekitar 150 unit.
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menghimbau agar para ASN tetap mengikuti aturan tentang penggunaan kendaraan dinas. "Saya minta dengan adanya imbauan itu kepada para ASN bisa mentaatinya, kalau kedapatan ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi tegas," ucapnya.
Seperti diketahui KPK telah menghimbau pimpinan instansi pemerintahan untuk tidak mengizinkan ASN menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi. Termasuk di antaranya mobil dinas untuk keperluan mudik. Ketentuan itu sesuai dengan surat edaran yang pernah dikeluarkan KPK tahun 2016 lalu soal perayaan hari-hari besar. adi haryanto b
Foto : Pemkot Cimahi menegaskan tidak akan membiarkan dan mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mudik lebaran ke kampung halamannya masing-masing.
(nag)