Gugurkan Kandungan, Pembantu di Bandung Buang Janin Kembar ke TPS

Jum'at, 08 Juni 2018 - 16:00 WIB
Gugurkan Kandungan, Pembantu di Bandung Buang Janin Kembar ke TPS
Gugurkan Kandungan, Pembantu di Bandung Buang Janin Kembar ke TPS
A A A
BANDUNG - Karena malu hamil di luar nikah, RA,25, pembantu rumah tangga di kompleks Perumahan Taman Sari Bukit Bandung Blok 17 RT 06/11, Kelurahan Sindangjaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat, tega menggugurkan kandungannya. Akibatnya, nyawa janin kembar berusia lima bulan yang merupakan anak kandung RA, melayang. Mirisnya lagi, janin bayi kembar berjenis kelamin perempuan itu dibuang ke tempat pembuangan sampah (TPS) sementara di kompleks perumahan pada Kamis (7/6/2018) pagi.

Namun perbuatan bejat RA akhirnya terbongkar setelah Ino dan Uun, dua pengangkut sampah, menemukan mayat bayi kembar itu, Kamis (7/6/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas Polsek Antapani yang mendapat laporan meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, keterangan sejumlah saksi mengarah kepada RA sebagai pelaku pembuang bayi. RA akhirnya diamankan pada Kamis (7/6/2018) malam.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, karena Polsek Antapani tak punya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kasus ini ditangani oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. Saksi kunci sehingga kasus ini terungkap adalah Ida, rekan kerja RA di salah satu rumah mewah di kompleks perumahan elite itu. Saksi Ida curiga bahwa RA hamil, tetapi saat ditanya RA selalu membantah.

"Kepada penyidik, RA mengaku hamil akibat hubungan intim dengan pacarnya berinisial D. Karena malu hamil di luar nikah, RA menggugurkan kandungannya menggunakan obat yang dibeli secara online," kata Hendro saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Jumat (8/672018). Disinggung tentang status D, pacar RA, Hendro mengemukakan, saat ini diperiksa intensif untuk mengungkap keterlibatannya.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung Iptu Dhenia Istika Dewi mengatakan, pelaku RA menelan 10 butir obat penggugur kandungan pada Rabu (6/6/2018) malam. Beberapa jam kemudian, tepatnya Kamis (7/6/2018) sekitar pukul 01.00 WIB, kandungan RA yang berusia lima bulan gugur. Mayat bayi kembar itu lalu dimasukkan ke kardus.
Tersangka kemudian membuang mayat bayi itu di tong sampah depan rumah. Keesokan harinya, RA membawa dua mayat bayi darah dagingnya itu ke TPS kompleks yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah majikannya. "Saat ini kami masih memeriksa intensif D, pacar RA. Jika ada bukti keterlibatan, misalnya menyuruh RA menggugurkan kandungan, D bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Dhenia.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7839 seconds (0.1#10.140)