Bea Cukai Aceh dan Kuala Langsa Musnahkan 33 Ton Bawang Merah Tak Layak Konsumsi
A
A
A
LANGSA - Bea Cukai Kuala Langsa dan Bea Cukai Wilayah Aceh musnahkan barang hasil penindakan Operasi Jaring Sriwijaya 2018 pada Kamis 31 Mei 2018 lalu. Sejumlah barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tindak pidana kepabeanan eks Kapal KM Doa Ibu IV dan KM Satrio III. Selain itu juga ada sejumlah barang yang terbukti melanggar ketentuan cukai.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kuala Langsa, Zacky Taufik, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin 4 Juni 2018 mengatakan, bahwa selain barang tersebut melanggar ketentuan Undang-undang Kepabeanan dan Cukai, barang tersebut sudah tidak layak konsumsi.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi bawang merah sebanyak 1.698 karung seberat 20 Kg atau setara dengan 33.960 kilogram. Sebanyak 1.400 karung merupakan hasil penindakan dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan 298 karung penindakan Bea Cukai Kuala Langsa. Kemudian juga ada bunga Anggrek sebanyak 9 karton, Thai Red Tea Merah 170 karton, Thai Green Tea 129 karton, media tanam anggrek 31 karton serta 15.240 batang rokok dari berbagai merk,” ujar Zacky.
Sementara barang yang sudah tidak layak konsumsi terdiri dari 33 ton bawang merah, 299 karton teh, 31 karton media tanam, 9 karton anggrek, dan 115.240 batang sigaret berbagai merek.
Tangkapan ini merupakan komitmen Bea Cukai Aceh untuk memberantas penyelundupan dan pemusnahan ini sebagai wujud Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari efek negatif konsumsi barang ilegal yang bisa merusak kesehatan masyarakat.
Berdasarkan hasil laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Aceh bahwa bawang merah ini tidak layak konsumsi sehingga harus dimusnahkan.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kuala Langsa, Zacky Taufik, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin 4 Juni 2018 mengatakan, bahwa selain barang tersebut melanggar ketentuan Undang-undang Kepabeanan dan Cukai, barang tersebut sudah tidak layak konsumsi.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi bawang merah sebanyak 1.698 karung seberat 20 Kg atau setara dengan 33.960 kilogram. Sebanyak 1.400 karung merupakan hasil penindakan dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan 298 karung penindakan Bea Cukai Kuala Langsa. Kemudian juga ada bunga Anggrek sebanyak 9 karton, Thai Red Tea Merah 170 karton, Thai Green Tea 129 karton, media tanam anggrek 31 karton serta 15.240 batang rokok dari berbagai merk,” ujar Zacky.
Sementara barang yang sudah tidak layak konsumsi terdiri dari 33 ton bawang merah, 299 karton teh, 31 karton media tanam, 9 karton anggrek, dan 115.240 batang sigaret berbagai merek.
Tangkapan ini merupakan komitmen Bea Cukai Aceh untuk memberantas penyelundupan dan pemusnahan ini sebagai wujud Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari efek negatif konsumsi barang ilegal yang bisa merusak kesehatan masyarakat.
Berdasarkan hasil laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Aceh bahwa bawang merah ini tidak layak konsumsi sehingga harus dimusnahkan.
(sms)