Makanan Berformalin dan Berpewarna Tekstil Beredar di Pasar Tradisional Sleman
A
A
A
SLEMAN - Produk makanan mengandung zat berbahaya seperti formalin dan rhodamin B (zat pewarna tekstil) hingga sekarang masih ditemukan di pasar-pasar tradisional. Tim terpadu pemantau pangan dan bahan berbahaya Pemkab Sleman bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta menemukannya saat melakukan pemantauan di Pasar Gentan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Kamis (7/6/2018).
Beberapa makanan itu di antaranya ikan teri mengandung formalin, krupuk dan cucur mengandung pewarna rhodamin B. Makanan tersebut kemudian disita petugas. Para pedagang tidak mengetahui makanan tersebut mengadung zat berbahaya.
Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun mengatakan sebagai tindak lanjut dari temuan ini, pihaknya akan memberikan pembinaan dan pemahaman kepada pedagang tentang makanan sehat untuk menghentikan mata rantai peredaran makanan tersebut. "Kami juga akan cek dari mana makanan itu didapatkan para pedagang," kata Muslimatun seusai pemantauan di Pasar Gentan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Kamis (7/6/2018).
Wabup juga meminta kepada lurah pasar mengawasi peredaran makanan mengandung zat berbahaya. Jika masih tetap dijual, maka harus ditindak tegas sesuai dengan aturan berlaku.
Kepala BPPOM Yogyakarta Sandra Linthin mengatakan akan menelusuri asal makanan tersebut. Menurutnya, bahan makanan itu kebanyakan berasal dari luar daerah atau bukan dibuat sendiri oleh pedagang. Seperti krupuk diambil dari Kulonprogo, ikan teri dari Pasar Beringharjo. "Ini penting sebab dari pantauan di semua pasar tradisional hampir menemukan makanan yang mengandung zat berbahaya," ujarnya.
Setelah diketahui produsennya, BPOM akan memberikan pembinaan agar tidak lagi memakai bahan berbahaya dalam memproduksi makanan. Jika tidak dindahkan, maka akan ada tindakan projustisia kepada mereka. Sebab jika makanan yang mengandung bahan berbahaya itu dikonsumsi terus, tentu tidak baik bagi kesehatan dan bisa menyebabkan kanker. "Dampaknya memang tidak sekaligus, tetapi 4-5 tahun yang akan datang. Karena itu perlu edukasi bagi konsumen, pedagang dan produsen," katanya.
Beberapa makanan itu di antaranya ikan teri mengandung formalin, krupuk dan cucur mengandung pewarna rhodamin B. Makanan tersebut kemudian disita petugas. Para pedagang tidak mengetahui makanan tersebut mengadung zat berbahaya.
Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun mengatakan sebagai tindak lanjut dari temuan ini, pihaknya akan memberikan pembinaan dan pemahaman kepada pedagang tentang makanan sehat untuk menghentikan mata rantai peredaran makanan tersebut. "Kami juga akan cek dari mana makanan itu didapatkan para pedagang," kata Muslimatun seusai pemantauan di Pasar Gentan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Kamis (7/6/2018).
Wabup juga meminta kepada lurah pasar mengawasi peredaran makanan mengandung zat berbahaya. Jika masih tetap dijual, maka harus ditindak tegas sesuai dengan aturan berlaku.
Kepala BPPOM Yogyakarta Sandra Linthin mengatakan akan menelusuri asal makanan tersebut. Menurutnya, bahan makanan itu kebanyakan berasal dari luar daerah atau bukan dibuat sendiri oleh pedagang. Seperti krupuk diambil dari Kulonprogo, ikan teri dari Pasar Beringharjo. "Ini penting sebab dari pantauan di semua pasar tradisional hampir menemukan makanan yang mengandung zat berbahaya," ujarnya.
Setelah diketahui produsennya, BPOM akan memberikan pembinaan agar tidak lagi memakai bahan berbahaya dalam memproduksi makanan. Jika tidak dindahkan, maka akan ada tindakan projustisia kepada mereka. Sebab jika makanan yang mengandung bahan berbahaya itu dikonsumsi terus, tentu tidak baik bagi kesehatan dan bisa menyebabkan kanker. "Dampaknya memang tidak sekaligus, tetapi 4-5 tahun yang akan datang. Karena itu perlu edukasi bagi konsumen, pedagang dan produsen," katanya.
(amm)