Revisi Perda KTR Bogor Dinilai Bertentangan dengan PP

Selasa, 05 Juni 2018 - 22:30 WIB
Revisi Perda KTR Bogor...
Revisi Perda KTR Bogor Dinilai Bertentangan dengan PP
A A A
BOGOR - Revisi Perda Kota Bogor No. 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai akan bertentangan dengan aturan-aturan di atasnya. Selain itu revisi perda tersebut akan merugikan pedagang di pasar tradisional.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, peraturan tentang pengendalian rokok sudah ada di PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, hingga UU Penyiaran.“Sehingga aturan daerah, dalam hal ini perda yang dibuat, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya,” kata Trubus.

Menurut Trubus, pertentangan itu tampak pada Perda KTR yang memuat larangan memperlihatkan bungkus rokok. Tak hanya itu, revisi Perda KTR juga akan memperluas aturan seperti larangan rokok elektrik, serta melarang toko, pasar dan minimarket memajang rokok.
“Padahal dalam PP dan UU, tidak ada seperti itu. Ini kan sangat bertentangan dengan aturan yang ada,” ujarnya. Dia menilai, jika perda seperti ini tetap disahkan, hal ini akan menjadi contoh pembentukan kebijakan publik yang tidak baik kepada masyarakat dan pemerintah daerah lain.

Ketua Bidang Litbang Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP-APPSI), Sjukrianto mengatakan, cakupan Perda KTR Bogor yang sekarang sudah baik. Namun, pihaknya keberatan jika wilayah KTR diperluas sampai ke pasar tradisional.

“Penerapan KTR di wilayah pasar tradisional tidak tepat, karena di sana banyak pedagang yang menjajakan rokok. Jika diterapkan di pasar tradisional tentu akan mengurangi omzet para pedagang tersebut,” ujarnya.

Apalagi, di Kota Bogor ada saat ini ada tujuh pasar tradisional, dan itu milik Pemkot.“Bisa dibayangkan jumlah pedagang yang merugi atas aturan tersebut,” tuturnya.

Sjukrianto melanjutkan, alangkah baik bila Pemkot Bogor memaksimalkan wilayah yang sudah ada pada Perda KTR saat ini seperti, rumah sakit, tempat pendidikan, tempat-tempat ibadah, hingga lembaga pemerintahan. “Kalau saya lihat saat ini masih banyak pelanggarannya, lebih baik menertibkan di wilayah yang sudah ada terlebih dahulu daripada diperluas ke pasar tradisional,” lanjutnya.

Sjukrianto bersama APPSI sudah menyampaikan keberatan tersebut kepada Pemkot Bogor. Menurutnya, Pemkot Bogor mendengarkan aspirasinya dan berjanji akan mencabut poin tentang pasar tradisional.
(whb)
Berita Terkait
Berlakukan Ganjil Genap...
Berlakukan Ganjil Genap Motor dan Mobil dari Jumat hingga Minggu
PPKM Darurat, Kebun...
PPKM Darurat, Kebun Raya Bogor Ditutup Hingga 20 Juli 2021
Darurat Covid-19, Pemkot...
Darurat Covid-19, Pemkot Bogor Terapkan WFH 100 Persen
Pemkot Bogor Buka Hotline...
Pemkot Bogor Buka Hotline Penanganan Jenazah Corona
Kota Bogor Terapkan...
Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Ini 11 Titik Lokasi Check Point
Antibodi Tinggi, Wali...
Antibodi Tinggi, Wali Kota Bogor Bima Arya Gagal Divaksin
Berita Terkini
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
14 menit yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
1 jam yang lalu
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
2 jam yang lalu
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
3 jam yang lalu
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
3 jam yang lalu
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved