Pembunuh Bocah Dalam Karung di Bogor Jalani Sidang Perdana di PN Cibinong
Selasa, 05 Juni 2018 - 10:41 WIB
Pembunuh Bocah Dalam Karung di Bogor Jalani Sidang Perdana di PN Cibinong
A
A
A
BOGOR - Terdakwa kasus bocah yang tewas dalam karung, Garce Gabriela Bimusu berinisial RI (15) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Humas PN Cibinong Bambang mengatakan sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait pembunuhan ini.
"Jadi baru kemarin dilimpahkan dari kejaksaan. Hari ini agendanya pembacaan dakwaan dan dilanjutkan pemeriksaan saksi. Ini tertutup karena pelaku di bawah umur," kata Bambang, saat dihubungi Senin 4 Juni 2018. (Baca: Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Karung di Bogor )
Dalam sidang ini, disebutkan RI didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 d jo Pasal 81 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Terakhir, RI didakwa Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Baca juga: Psikolog Duga Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Karung Bermotif Dendam )
"Saya sampaikan juga dalam dakwaan yang kedua, RI didakwa telah melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan meninggal dunia," tambah Bambang.
Usai sidang pertama ini, lanjut Bambang, akan kembali dilanjutkan dengan sidang tuntutan pada Rabu lusa. Proses hukum kasus ini pun diagendakan selesai pada Jumat besok dengan sidang putusan.
"Rabu besok sidang tuntutan, kemudian pembelaan dan diagendakan Jumat sudah putusan. Ini prosesnya cepat karena masih di bawah umur dan waktu kerja kita memang sampai Jumat besok," tegasnya.
Humas PN Cibinong Bambang mengatakan sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait pembunuhan ini.
"Jadi baru kemarin dilimpahkan dari kejaksaan. Hari ini agendanya pembacaan dakwaan dan dilanjutkan pemeriksaan saksi. Ini tertutup karena pelaku di bawah umur," kata Bambang, saat dihubungi Senin 4 Juni 2018. (Baca: Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Karung di Bogor )
Dalam sidang ini, disebutkan RI didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 d jo Pasal 81 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Terakhir, RI didakwa Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Baca juga: Psikolog Duga Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Karung Bermotif Dendam )
"Saya sampaikan juga dalam dakwaan yang kedua, RI didakwa telah melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan meninggal dunia," tambah Bambang.
Usai sidang pertama ini, lanjut Bambang, akan kembali dilanjutkan dengan sidang tuntutan pada Rabu lusa. Proses hukum kasus ini pun diagendakan selesai pada Jumat besok dengan sidang putusan.
"Rabu besok sidang tuntutan, kemudian pembelaan dan diagendakan Jumat sudah putusan. Ini prosesnya cepat karena masih di bawah umur dan waktu kerja kita memang sampai Jumat besok," tegasnya.
(ysw)