Pembunuh Petani di Madina Ditembak Polisi
A
A
A
MADINA - Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Madina dan Polsek Penyabungan menembak Toir (38) pelaku pembunuhan terhadap seorang petani, Ali Usri (38), warga Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis 31 Mei 2018. Toir ditembak karena berusaha melarikan diri saat ditangkap petugas.
"Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka berusaha melarikan diri. Jadi kepada tersangka diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak dan mengenai betis kaki sebelah kirinya, dan berhasil diamankan kembali," terang Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi, Sabtu (2/6/2018).
Tatan menjelaskan sebelumnya Toir diamankan dari kediamannya pada pukul 00.30 WIB, setelah mendapatkan informasi jika dia pulang ke rumahnya saat sore hari. Kemudian, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Penyabungan berangkat menuju Desa Hutabangun untuk melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Toir benar berada di rumahnya lalu dilakukan penangkapan.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Mako Polres Madina untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit," jelasnya.
Tatan menuturkan tersangka Toir membunuh korban pada Kamis 24 Mei 2018 pukul 14.00 WIB di perkebunan karet Napa Tapus, Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina. Kasus tersebut pun langsung dilaporkan kerabat korban, Nur Hawani (36) ke polisi dengan laporan bernomor LP/49/V/2018/SU/RES MD/SEK BUNGAN.
Dari tangan tersangka, sambung Tatan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, satu buah tombak, dan satu pucuk senapan angin. "Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
"Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka berusaha melarikan diri. Jadi kepada tersangka diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak dan mengenai betis kaki sebelah kirinya, dan berhasil diamankan kembali," terang Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi, Sabtu (2/6/2018).
Tatan menjelaskan sebelumnya Toir diamankan dari kediamannya pada pukul 00.30 WIB, setelah mendapatkan informasi jika dia pulang ke rumahnya saat sore hari. Kemudian, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Penyabungan berangkat menuju Desa Hutabangun untuk melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Toir benar berada di rumahnya lalu dilakukan penangkapan.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Mako Polres Madina untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit," jelasnya.
Tatan menuturkan tersangka Toir membunuh korban pada Kamis 24 Mei 2018 pukul 14.00 WIB di perkebunan karet Napa Tapus, Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina. Kasus tersebut pun langsung dilaporkan kerabat korban, Nur Hawani (36) ke polisi dengan laporan bernomor LP/49/V/2018/SU/RES MD/SEK BUNGAN.
Dari tangan tersangka, sambung Tatan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, satu buah tombak, dan satu pucuk senapan angin. "Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(wib)