Aman Abdurrahman Merasa Jaksa Tak Bisa Buktikan Keterlibatan Dirinya
Rabu, 30 Mei 2018 - 13:15 WIB
Aman Abdurrahman Merasa Jaksa Tak Bisa Buktikan Keterlibatan Dirinya
A
A
A
JAKARTA - Dalam sidang pembacaan replik oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Aman Abdurrahman menilai kalau jaksa tidak bisa membuktikan dirinya bersalah. Karena berdasarkan pada keterangan saksi-saksi yang diajukan, tidak ada satupun yang mengatakan kalau dirinya terlibat aksi pemboman di beberapa lokasi itu.
Aman menegaskan bahwa dirinya tak gentar atas vonis hakim PN JAkarta Selatan itu. Meski vonis mati sekali pun Aman tak takut karena ia merasa tak bersalah atas bom Thamrin, juga beberapa aksi teror bom yang dituduhkan JPU padanya.
Sebab, saksi dalam persidangan pun menurutnya telah menyatakan ia tak terlibat. Maka dari itu, ia merasa dirinya dihukum atas dasar ajaran yang ia sebar, lantaran Aman merasa JPU tak bisa membuktikan dia terlibat dengan aksi teror yang dituduhkan.
"Tapi kalau pidanakan saya bahwa saya yang mengajarkan kepada mereka untuk bertauhid untuk melepaskan diri sisi demokrasi dan lainnya dan untuk mendukung khilafah silahkan pidanakan sesuai dengan keinginan anda semua,” katanya di PN Jaksel, Rabu (30/5/2018).
Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. (Baca: Bacakan Pledoi, Aman Abdurrahman Tak Gentar Dituntut Hukuman Mati )
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati. (Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Aman Abdurrahman Hukuman Mati )
Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.
Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.
Aman menegaskan bahwa dirinya tak gentar atas vonis hakim PN JAkarta Selatan itu. Meski vonis mati sekali pun Aman tak takut karena ia merasa tak bersalah atas bom Thamrin, juga beberapa aksi teror bom yang dituduhkan JPU padanya.
Sebab, saksi dalam persidangan pun menurutnya telah menyatakan ia tak terlibat. Maka dari itu, ia merasa dirinya dihukum atas dasar ajaran yang ia sebar, lantaran Aman merasa JPU tak bisa membuktikan dia terlibat dengan aksi teror yang dituduhkan.
"Tapi kalau pidanakan saya bahwa saya yang mengajarkan kepada mereka untuk bertauhid untuk melepaskan diri sisi demokrasi dan lainnya dan untuk mendukung khilafah silahkan pidanakan sesuai dengan keinginan anda semua,” katanya di PN Jaksel, Rabu (30/5/2018).
Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. (Baca: Bacakan Pledoi, Aman Abdurrahman Tak Gentar Dituntut Hukuman Mati )
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati. (Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Aman Abdurrahman Hukuman Mati )
Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.
Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.
(ysw)