Aman Abdurrahman Merasa Jaksa Tak Bisa Buktikan Keterlibatan Dirinya

Rabu, 30 Mei 2018 - 13:15 WIB
Aman Abdurrahman Merasa...
Aman Abdurrahman Merasa Jaksa Tak Bisa Buktikan Keterlibatan Dirinya
A A A
JAKARTA - Dalam sidang pembacaan replik oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Aman Abdurrahman menilai kalau jaksa tidak bisa membuktikan dirinya bersalah. Karena berdasarkan pada keterangan saksi-saksi yang diajukan, tidak ada satupun yang mengatakan kalau dirinya terlibat aksi pemboman di beberapa lokasi itu.

Aman menegaskan bahwa dirinya tak gentar atas vonis hakim PN JAkarta Selatan itu. Meski vonis mati sekali pun Aman tak takut karena ia merasa tak bersalah atas bom Thamrin, juga beberapa aksi teror bom yang dituduhkan JPU padanya.

Sebab, saksi dalam persidangan pun menurutnya telah menyatakan ia tak terlibat. Maka dari itu, ia merasa dirinya dihukum atas dasar ajaran yang ia sebar, lantaran Aman merasa JPU tak bisa membuktikan dia terlibat dengan aksi teror yang dituduhkan.

"Tapi kalau pidanakan saya bahwa saya yang mengajarkan kepada mereka untuk bertauhid untuk melepaskan diri sisi demokrasi dan lainnya dan untuk mendukung khilafah silahkan pidanakan sesuai dengan keinginan anda semua,” katanya di PN Jaksel, Rabu (30/5/2018).

Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. (Baca: Bacakan Pledoi, Aman Abdurrahman Tak Gentar Dituntut Hukuman Mati )

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati. (Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Aman Abdurrahman Hukuman Mati )

Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.

Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Kebakaran Papan Reklame...
Kebakaran Papan Reklame Samping Mal Sarinah, Tak Ada Korban Jiwa
Profil Irjen Ferdy Sambo,...
Profil Irjen Ferdy Sambo, Jenderal yang Tangani Bom Sarinah hingga Kopi Sianida
Mengenal Sosok AKBP...
Mengenal Sosok AKBP Untung Sangaji, Pahlawan Bom Sarinah yang Kini Mengabdi di Tanah Papua
Penemuan Dugaan Bom...
Penemuan Dugaan Bom di dalam Tong di Caman Bekasi
Berkerumun, Polisi Bubarkan...
Berkerumun, Polisi Bubarkan Warga yang Bernostalgia di McD Sarinah
Peremajaan Sarinah,...
Peremajaan Sarinah, Menteri BUMN Pastikan Keberpihakan ke Produk Lokal dan UKM
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
4 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
4 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
6 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved