Polda Sumut OTT Kadis Perizinan Padanglawas

Selasa, 29 Mei 2018 - 16:49 WIB
Polda Sumut OTT Kadis...
Polda Sumut OTT Kadis Perizinan Padanglawas
A A A
PADANGLAWAS - Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (DP3MSP) Kabupaten Padanglawas Arseh Hasibuan ditangkap personil Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara karena diduga melakukan pemungutan liar (pungli) terhadap pengurusan surat perizinan.

Informasi dihimpun wartawan, Selasa (29/5/2018) menyebutkan personil Tipikor Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang DP3MSP Kabupaten Palas dan seorang pemohon izin, Senin 28 Mei 2018.

"Untuk data-datanya silahkan hubungi subdit Tipikor," jelas Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan, Selasa (29/5/2018).

Terkait masih maraknya pungli, khususnya pada pengurusan izin, dia mengimbau seharusnya dinas-dinas yang ada jangan malah menyulitkan masyarakat.

"Seharusnya Pemerintah memberi kemudahan kepada masyarakat. Bukan malah membuat masyarakat menjadi terbebani," ujarnya.

Pihaknya tetap memantau setiap dinas di Provinsi Sumatera Utara yang masih melakukan pungli kepada masyarakat yang hendak mengurus perizinan dan surat atau dokumen penting lainnya.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Dony Sembiring membenarkan pihaknya mengamankan Kepala DP3MSP Palas Arseh Hasibuan, dalam OTT pada Senin 28 Mei 2018.

Dia menuturkan OTT tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan, Arseh Hasibuan meminta sejumlah uang terkait permohonan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Duta Varia Pertiwi.

OTT dilakukan berdasarkan laporan informasi Nomor : R/-LI-170/V/2018/Ditreskrimsus tanggal 21 Mei 2018 dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/ 179/V/2018/ Ditreskrimsus tanggal 2 Mei 2018. OTT dilakukan di Hotel Al Marwah, Jalan Ki Hajar Dewantara, Nomor 99, Kelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padanglawas.

Penangkapan terhadap Arseh Hasibuan, karena yang bersangkutan meminta uang sebesar Rp250 juta kepada Ely Irwan Harahap, kuasa dari PT Duta Varia Pertiwi terkait pengurusan IUP-B. Menurut Dony, Ely Irwan Harahap menawar atas biaya pengurusan menjadi Rp100 juta. "Namun tetap saja sang Kadis tidak mau kurang dari Rp250 juta," ungkap Dony.

Arseh meminta pembayaran pertama sebesar Rp50 juta dan sisanya ditransfer melalui rekening yang akan dia tunjuk nantinya. "Kita (Tim Subdit III Tipikor Krimsus) langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan 4 orang," ujarnya.

Empat orang tersebut, 3 diantaranya PNS dinas tersebut, 1 orang lagi merupakan pemohon izin. "Kita melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp50 juta dan dokumen lainnya dari dalam mobil dinas Arseh Hasibuan untuk dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut sekaligus dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," terang Dony.

Keempat orang yang diamankan, yakni Ely Irwan Harahap (pemohon izin) sebagai saksi, Nurjamila Pohan (Kabid Perizinan) sebagai saksi, Retno Setya Ningsih (Kasi Pelayanan Perizinan) sebagai saksi, dan Arseh Hasibuan (Kadis P3MSP) status sementara sebagai tersangka.

Dia mengaku mengamankan barang bukti berupa mobil dinas plat BB 1064 K, uang tunai Rp50 juta yang diamankan dari mobil dinas Arseh Hasibuan, dan dokumen pengajuan izin lokasi PT Duta Varia Pertiwi, 3 unit ponsel milik Arseh Hasibuan, 2 unit ponsel milik Ely Harahap (korban).

Dony berharap kepada masyarakat apabila ada masyarakat yang menemukan kejanggalan ataupun pungli di dinas yang ada di Sumut, silakan hubungi pihak kepolisian terdekat. "Biar tidak ada lagi pungli terjadi di Sumut ini," tegasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3907 seconds (0.1#10.140)