Ringkus Spesialis Pembobol Pegadaian, 1 Pelaku Ditembak Mati
Sabtu, 26 Mei 2018 - 13:29 WIB
Ringkus Spesialis Pembobol Pegadaian, 1 Pelaku Ditembak Mati
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus komplotan spesialis pembobol kantor pegadaian, yakni I (39), D (38) dan AS. Satu pelaku lainnya, R (38) terpaksa ditembak mati karena melawan petugas saat ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, komplotan itu beraksi sejak bulan Februari-April 2018 dengan sasaran lokasi kantor pegadaian di Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi. Perusahaan gadai di Cilodong, Depok. Dan perusahaan gadai di Rangkapan Jaya Baru, Pancoran, Depok.
"Selama beraksi, komplotan ini menggasak barang-barang elektronik dan uang tunai dari pegadaian, dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar," ujarnya di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).
Menurutnya, komplotan itu dilengkapi dengan peralatan lengkap sehingga tak mengalami kesulitan tiap melaksanakan aksinya. Sebelum beraksi, mereka selalu mencari lokasi perusahaan gadai yang di sebelahnya merupakan ruko atau toko yang sedang dikontrakkan.
Para pelaku, bebernya, berdalih menyewa ruko di sebelahnya itu dan melakukan aksinya di akhir pekan karena karyawan dan penjaga di perusahaan gadai tersebut libur. Saat sudah bisa menjebol tembok dan besi atau teralis pengaman serta memasuki perusahaan pegadaian, mereka menguras barang-barang berharga seluruh isi pusat gadai tersebut.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti satu pucuk senjata api rakitan, 10 buat peluru kaliber 9 mm, tabung oksigen, tabung gas elpiji, obeng panjang, tangga almunium. Lalu, tangga tali, mesin bor, linggis besi, gergaji kayu, mata las dan selang, golok, mata anak bor, bongkahan besi brankas, handphone, dan laptop.
"Para tersangka diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun," tuturnya. (Baca: Pegadaian di Cilodong Dibobol Kawanan Perampok )
Sementara itu, salah satu tersangka, Ikhwan (I) menerangkan, agar tak dicurigai, komplotan itu sengaja menyalakan musik dangdut selama menjebol tembok. Adapun di ruko sebelah kantor gadai yang dia sewa itu, dia dan dua temannya berpura-pura menjadi jualan buah.
"Kita setel musik (dangdut) biar tak terdengar. Ada speaker (alat pengeras) kecil biar tak kedengeran waktu bobol (tembok), kan biar berisik," jelasnya.
Dia menambahkan, komplotannya itu melancarkan aksinya pada malam hari. Hampir enam jam, komplotannya itu menjebol tembok kantor pegadaian dengan perkakas yang sudah disiapkan. Dalam aksi pencurian ini, dia pun berperan mengebor dan membobol tembok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, komplotan itu beraksi sejak bulan Februari-April 2018 dengan sasaran lokasi kantor pegadaian di Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi. Perusahaan gadai di Cilodong, Depok. Dan perusahaan gadai di Rangkapan Jaya Baru, Pancoran, Depok.
"Selama beraksi, komplotan ini menggasak barang-barang elektronik dan uang tunai dari pegadaian, dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar," ujarnya di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).
Menurutnya, komplotan itu dilengkapi dengan peralatan lengkap sehingga tak mengalami kesulitan tiap melaksanakan aksinya. Sebelum beraksi, mereka selalu mencari lokasi perusahaan gadai yang di sebelahnya merupakan ruko atau toko yang sedang dikontrakkan.
Para pelaku, bebernya, berdalih menyewa ruko di sebelahnya itu dan melakukan aksinya di akhir pekan karena karyawan dan penjaga di perusahaan gadai tersebut libur. Saat sudah bisa menjebol tembok dan besi atau teralis pengaman serta memasuki perusahaan pegadaian, mereka menguras barang-barang berharga seluruh isi pusat gadai tersebut.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti satu pucuk senjata api rakitan, 10 buat peluru kaliber 9 mm, tabung oksigen, tabung gas elpiji, obeng panjang, tangga almunium. Lalu, tangga tali, mesin bor, linggis besi, gergaji kayu, mata las dan selang, golok, mata anak bor, bongkahan besi brankas, handphone, dan laptop.
"Para tersangka diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun," tuturnya. (Baca: Pegadaian di Cilodong Dibobol Kawanan Perampok )
Sementara itu, salah satu tersangka, Ikhwan (I) menerangkan, agar tak dicurigai, komplotan itu sengaja menyalakan musik dangdut selama menjebol tembok. Adapun di ruko sebelah kantor gadai yang dia sewa itu, dia dan dua temannya berpura-pura menjadi jualan buah.
"Kita setel musik (dangdut) biar tak terdengar. Ada speaker (alat pengeras) kecil biar tak kedengeran waktu bobol (tembok), kan biar berisik," jelasnya.
Dia menambahkan, komplotannya itu melancarkan aksinya pada malam hari. Hampir enam jam, komplotannya itu menjebol tembok kantor pegadaian dengan perkakas yang sudah disiapkan. Dalam aksi pencurian ini, dia pun berperan mengebor dan membobol tembok.
(mhd)