Pemerintah Provinsi Sumut Serius Urus Aset Tanah
A
A
A
MEDAN - Gubenur Sumut Erry Nuradi dan Kepala BPN Sumut Bambang Priyono menandatangani nota kesepahaman percepatan pensertifikatan tanah milik Pemprov Sumut di Medan, Jumat (25/5/2018).MoU tersebut bertujuan untuk mempercepat pembuatan sertifikat tanah milik Pemprov Sumut yang tersebar di 33 kabupaten/kota, yang saat ini masih banyak yang belum memiliki bukti kepemilikan.
Erry mengatakan, sesuai dengan prinsip umum pengamanan barang milik daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan harus meliputi pengamanan fisik, administrasi dan hukum.
Dia juga memerintahkan kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumut selaku pengguna barang milik daerah untuk memberikan perhatian yang serius mengurus penerbitan sertifikat tanah sesuai dengan ketentuan dan peraturan.Turut hadir dalam acara itu, Kepala BPN Sumut Bambang Priyono, Plt Sekda Provsu Ibnu S Hutomo, dan para Kepala OPD Pemprovsu.
Erry mengatakan, sesuai dengan prinsip umum pengamanan barang milik daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan harus meliputi pengamanan fisik, administrasi dan hukum.
Dia juga memerintahkan kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumut selaku pengguna barang milik daerah untuk memberikan perhatian yang serius mengurus penerbitan sertifikat tanah sesuai dengan ketentuan dan peraturan.Turut hadir dalam acara itu, Kepala BPN Sumut Bambang Priyono, Plt Sekda Provsu Ibnu S Hutomo, dan para Kepala OPD Pemprovsu.
(vhs)