Yusril Duga Penolakan Tambang di Pulau Laut Libatkan Oknum Aparat
Kamis, 24 Mei 2018 - 15:02 WIB
Yusril Duga Penolakan Tambang di Pulau Laut Libatkan Oknum Aparat
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah masyarakat Kota Baru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) menolak kegiatan penambangan di wilayah mereka. Kuasa Hukum PT Sebuku Grup, Yusril Ihza Mahendra menduga ada upaya menggerakkan masyarakat untuk menolak tambang dengan cara-cara yang tidak wajar.
Bahkan dia menduga upaya tersebut melibatkan oknum polisi dan PNS. “Ada upaya mengumpulkan tanda tangan warga untuk menolak tambang di Pulau Laut. Warga yang tanda tangan itu diberi uang Rp50.000 dan KTP-nya difoto,” kata Yusril melalui keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (24/5/2018).
Menurut dia, pihak yang bergerak ini terdiri dari perusahaan swasta, aparatur PNS, dan juga melibatkan oknum polisi. Tentu hal ini sangat aneh karena melibatkan oknum PNS dan polisi.
“Oknum polisi dan PNS mendatangi rumah warga untuk minta tanda tangan, seolah mengintimidasi warga karena kegiatan semacam itu tidak lazim dilakukan polisi,” ujarnya.
Yusril menjelaskan hal-hal tersebut dilakukan sebagai upaya seolah-olah ada aspirasi warga untuk menjustifikasi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel yang mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik tiga perusahaan PT Sebuku Group.
Kemudian, kata Yusril, surat yang ditandatangani warga itu nantinya akan dibawa ke pengadilan untuk memberikan dukungan kepada Gubernur Kalsel dan menjadi bagian kampanye publik opini untuk mempengaruhi pengadilan.
“Rekayasa seperti bukan cara ksatria untuk berhadapan secara fair di pengadilan dengan mengemukakan argumen filofosis, sosiologis dan yuridis. Tiap persidangan, pengadilan terus-menerus didemo yang diduga kuat sengaja digerakkan dan didanai,” jelasnya.
Untuk itu, Yusril menyarankan agar proses hukum yang sudah berjalan diselesaikan secara hukum. Padahal, Gubernur Kalsel selain menggunakan personel biro hukum, jaksa juga menghadirkan advokat profesional yang keilmuan dan kemampuannya tak diragukan lagi.
“Silakan berproses secara hukum, itu ciri masyarakat beradab. Kalau di dunia persilatan, ilmu dan kemampuan mereka sudah sangat sakti mandraguna,” katanya.
Diketahui, Gubernur Kalsel mencabut IUP OP milik tiga perusahaan PT Sebuku Group, yaitu PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal. Melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, PT Sebuku Group melayangkan gugatan di PTUN Banjarmasin.
Di persidangan, Kamis (19/4/2018), tiga majelis hakim yang menangani ketiga perkara tersebut memutuskan penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Sejaka Coal dalam sebuah penetapan yang mengikat. Hakim mengabulkan permohonan tergugat PT Sebuku Batubai Coal dan meminta pihak tergugat Gubernur Kalsel untuk menghormati penetapan tersebut.
Bahkan dia menduga upaya tersebut melibatkan oknum polisi dan PNS. “Ada upaya mengumpulkan tanda tangan warga untuk menolak tambang di Pulau Laut. Warga yang tanda tangan itu diberi uang Rp50.000 dan KTP-nya difoto,” kata Yusril melalui keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (24/5/2018).
Menurut dia, pihak yang bergerak ini terdiri dari perusahaan swasta, aparatur PNS, dan juga melibatkan oknum polisi. Tentu hal ini sangat aneh karena melibatkan oknum PNS dan polisi.
“Oknum polisi dan PNS mendatangi rumah warga untuk minta tanda tangan, seolah mengintimidasi warga karena kegiatan semacam itu tidak lazim dilakukan polisi,” ujarnya.
Yusril menjelaskan hal-hal tersebut dilakukan sebagai upaya seolah-olah ada aspirasi warga untuk menjustifikasi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel yang mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik tiga perusahaan PT Sebuku Group.
Kemudian, kata Yusril, surat yang ditandatangani warga itu nantinya akan dibawa ke pengadilan untuk memberikan dukungan kepada Gubernur Kalsel dan menjadi bagian kampanye publik opini untuk mempengaruhi pengadilan.
“Rekayasa seperti bukan cara ksatria untuk berhadapan secara fair di pengadilan dengan mengemukakan argumen filofosis, sosiologis dan yuridis. Tiap persidangan, pengadilan terus-menerus didemo yang diduga kuat sengaja digerakkan dan didanai,” jelasnya.
Untuk itu, Yusril menyarankan agar proses hukum yang sudah berjalan diselesaikan secara hukum. Padahal, Gubernur Kalsel selain menggunakan personel biro hukum, jaksa juga menghadirkan advokat profesional yang keilmuan dan kemampuannya tak diragukan lagi.
“Silakan berproses secara hukum, itu ciri masyarakat beradab. Kalau di dunia persilatan, ilmu dan kemampuan mereka sudah sangat sakti mandraguna,” katanya.
Diketahui, Gubernur Kalsel mencabut IUP OP milik tiga perusahaan PT Sebuku Group, yaitu PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal. Melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, PT Sebuku Group melayangkan gugatan di PTUN Banjarmasin.
Di persidangan, Kamis (19/4/2018), tiga majelis hakim yang menangani ketiga perkara tersebut memutuskan penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Sejaka Coal dalam sebuah penetapan yang mengikat. Hakim mengabulkan permohonan tergugat PT Sebuku Batubai Coal dan meminta pihak tergugat Gubernur Kalsel untuk menghormati penetapan tersebut.
(poe)