Yusril Duga Penolakan Tambang di Pulau Laut Libatkan Oknum Aparat

Kamis, 24 Mei 2018 - 15:02 WIB
Yusril Duga Penolakan...
Yusril Duga Penolakan Tambang di Pulau Laut Libatkan Oknum Aparat
A A A
JAKARTA - Sejumlah masyarakat Kota Baru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) menolak kegiatan penambangan di wilayah mereka. Kuasa Hukum PT Sebuku Grup, Yusril Ihza Mahendra menduga ada upaya menggerakkan masyarakat untuk menolak tambang dengan cara-cara yang tidak wajar.

Bahkan dia menduga upaya tersebut melibatkan oknum polisi dan PNS. “Ada upaya mengumpulkan tanda tangan warga untuk menolak tambang di Pulau Laut. Warga yang tanda tangan itu diberi uang Rp50.000 dan KTP-nya difoto,” kata Yusril melalui keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (24/5/2018).

Menurut dia, pihak yang bergerak ini terdiri dari perusahaan swasta, aparatur PNS, dan juga melibatkan oknum polisi. Tentu hal ini sangat aneh karena melibatkan oknum PNS dan polisi.

“Oknum polisi dan PNS mendatangi rumah warga untuk minta tanda tangan, seolah mengintimidasi warga karena kegiatan semacam itu tidak lazim dilakukan polisi,” ujarnya.

Yusril menjelaskan hal-hal tersebut dilakukan sebagai upaya seolah-olah ada aspirasi warga untuk menjustifikasi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel yang mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik tiga perusahaan PT Sebuku Group.

Kemudian, kata Yusril, surat yang ditandatangani warga itu nantinya akan dibawa ke pengadilan untuk memberikan dukungan kepada Gubernur Kalsel dan menjadi bagian kampanye publik opini untuk mempengaruhi pengadilan.

“Rekayasa seperti bukan cara ksatria untuk berhadapan secara fair di pengadilan dengan mengemukakan argumen filofosis, sosiologis dan yuridis. Tiap persidangan, pengadilan terus-menerus didemo yang diduga kuat sengaja digerakkan dan didanai,” jelasnya.

Untuk itu, Yusril menyarankan agar proses hukum yang sudah berjalan diselesaikan secara hukum. Padahal, Gubernur Kalsel selain menggunakan personel biro hukum, jaksa juga menghadirkan advokat profesional yang keilmuan dan kemampuannya tak diragukan lagi.

“Silakan berproses secara hukum, itu ciri masyarakat beradab. Kalau di dunia persilatan, ilmu dan kemampuan mereka sudah sangat sakti mandraguna,” katanya.

Diketahui, Gubernur Kalsel mencabut IUP OP milik tiga perusahaan PT Sebuku Group, yaitu PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal. Melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, PT Sebuku Group melayangkan gugatan di PTUN Banjarmasin.

Di persidangan, Kamis (19/4/2018), tiga majelis hakim yang menangani ketiga perkara tersebut memutuskan penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Sejaka Coal dalam sebuah penetapan yang mengikat. Hakim mengabulkan permohonan tergugat PT Sebuku Batubai Coal dan meminta pihak tergugat Gubernur Kalsel untuk menghormati penetapan tersebut.
(poe)
Berita Terkait
Tolak Tambang Batu Bara,...
Tolak Tambang Batu Bara, Warga Suku Anak Dalam di Tebo Siap Lawan
Data Jadi Tambang Emas...
Data Jadi Tambang Emas hingga Picu Konflik, RUU PDP Kian Mendesak
Konsesi Tambang Disebut...
Konsesi Tambang Disebut Penyebab Konflik PBNU, Gus Ipul: Yang Berebut Siapa?
KH Aizzudin Abdurrahman:...
KH Aizzudin Abdurrahman: Isu Tambang Jadi Pangkal Konflik Internal Elite PBNU
Kecelakaan Tambang Emas...
Kecelakaan Tambang Emas di Zimbabwe, 13 Penambang Tewas dan 34 Orang Masih Terjebak
Reklamasi Berkelanjutan:...
Reklamasi Berkelanjutan: PT GAG Nikel Ubah Lahan Tambang Jadi Kawasan Hijau
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
5 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
7 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved