Bacok Siswa SMP, ABG Ini Terancam Lebaran di Penjara
Selasa, 22 Mei 2018 - 19:36 WIB
Bacok Siswa SMP, ABG Ini Terancam Lebaran di Penjara
A
A
A
JAKARTA - Pelaku pembacokan GDD, siswa SMP Muhamadiyah Gintung, di depan showroom Kawasaki, Jalan Ir H Juanda, Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap. Pelaku berinisial SMD juga merupakan seorang pelajar yang tinggal, di Jalan Pendidikan, Kampung Kebon, Gang Makam, No 282, RT 02/07, Cinangka, Sawangan, Depok.
"Pelaku ditangkap Senin 21 Mei 2018, pukul 16.00 WIB, di rumahnya, tanpa ada perlawanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, kepada wartawan, Selasa (22/5/2018).
Alex menuturkan, pelaku membacok korban tiga kali dengan menggunakan parang, saat terjadi tawuran di Jalan Ir H Juanda, Cirendeu, Ciputat Timur, pada Rabu 7 Februari 2018. "Saat itu, korban diajak temannya yang merupakan siswa YMJ Pisangan. Pulang sekolah, korban dann beberapa temannya berkumpul di Kampung Utan," tuturnya.
Di lokasi, ternyata jumlah lawannya lebih banyak. Sehingga korban dan temannya melarikan diri. Nahas, saat tengah berlari itu korban berhasil dikejar pelaku, dan langsung dibacok punggungnya tiga kali.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku ditangkap Senin 21 Mei 2018, pukul 16.00 WIB, di rumahnya, tanpa ada perlawanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, kepada wartawan, Selasa (22/5/2018).
Alex menuturkan, pelaku membacok korban tiga kali dengan menggunakan parang, saat terjadi tawuran di Jalan Ir H Juanda, Cirendeu, Ciputat Timur, pada Rabu 7 Februari 2018. "Saat itu, korban diajak temannya yang merupakan siswa YMJ Pisangan. Pulang sekolah, korban dann beberapa temannya berkumpul di Kampung Utan," tuturnya.
Di lokasi, ternyata jumlah lawannya lebih banyak. Sehingga korban dan temannya melarikan diri. Nahas, saat tengah berlari itu korban berhasil dikejar pelaku, dan langsung dibacok punggungnya tiga kali.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(whb)