Tol Batang Semarang, 6 Bidang Belum Ganti Rugi

Selasa, 22 Mei 2018 - 17:34 WIB
Tol Batang Semarang,  6 Bidang Belum Ganti Rugi
Tol Batang Semarang, 6 Bidang Belum Ganti Rugi
A A A
LEMDAL - Proyek pembangunan jalan tol Batang Semarang yang melintas Kabupaten Kendal tinggal menyisakan Sembilan bidang lahan lagi. Sembilan bidang tersebut enam belum diketahui pemiliknya, sedangkan tiga bidang lainnya merupakan makam yang berada di Desa Magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Batang-Semarang, Tendy Hardianto, mengatakan, enam bidang lahan yang belum diketahui pemiliknya ada di Desa Sumberejo, Kaliwungu.

‘’Enam bidang itu sudah kami mohonkan ke pengadilan agar uang ganti rugi dititipkan kesana. Kami masih menunggu PN Kendal mengambulkan permohonan kami,’’ ujarnya, Selasa (22/5/2018).

Dia mengatakan, jika PN Kendal sudah mengabulkan permohonannya, pemilik lahan bisa mengambil uang ganti rugi di PN Kendal. Tentunya dilengkapi dengan persyaratan dan bukti-bukti yang sah yang dimiliki. Sedangkan untuk tiga bidang makam, sudah terdapat tanah pengganti. Makam sebagian sudah dipindahkan ke tanah pengganti.

‘’Pemilik lahan sudah setuju dengan nilai ganti rugi, sehingga tinggal penyelesaian administrasi kepada pemilik empat bidang lahan pengganti makam tersebut,’’ tambahnya.

Sementara ditanya soal kesiapan jalan tol yang akan digunakan untuk fungsional arus mudik, Tendy menyatakan, belum mengetahui secara pasti apakah akan dioperasionalkan saat arus mudik atau tidak. Menurut dia, hal itu akan dirapatkan terlebih dahulu bersama instansi terkait. Misalkan belum dioperasionalkan, tentu akan keluar di Gringsing dan masuk melalui Sambongsari, Weleri.

‘’Khusus Kendal yang dimulai dari Weleri hingga Kaliwungu, saya optimistis jalan tol bisa dilalui, meski masih darurat,’’ kata dia.

Kades Sambongsari, Kecamatan Weleri, Adi Gunawan, mengatakan, proses ganti rugi di desanya sudah semuanya selesai. Tiga warga yang sebelumnya keberatan dengan nilai ganti rugi, akhirnya mau menerima ganti rugi yang ditawarkan. ‘’Di Desa Sambongsari, semuanya sudah menerima ganti rugi,’’ katanya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5858 seconds (0.1#10.140)