Ancam Mapolda NTT dan Makorem Dibom, Warga Kota Kupang Dibekuk
A
A
A
KUPANG - Menulis status di Facebook akan melakukan pengeboman di Mapolda NTT dan Makorem 161 Wirasakti Kupang, seorang pengguna media sosial diamankan polisi.
Pelaku diamankan lantaran posting-an teror bom yang ditujukan ke dua isntitusi keamanan ini dinilai sudah sangat meresahkan banyak orang disaat ancaman bom teroris marak terjadi dimana-mana.
Akun bernama Sogas Da Silva tersebut awalnya memosting akan meledakan bom di Korem 161 Wirasakti Kupang dan Mapolda NTT. Posting-an itu langsung ditanggapi berbagai komentar netizen. Bahkan ada akun lain yang klarifikasi bahwa akun pembuat posting-an di-hack.
menurut keterangan polisi, pelaku berinisial DS membuat status ancaman bom tersebut menggunakan akun milik temannya. Lalu menurut pengakuan pelaku status tersebut dibuat hanya untuk iseng-iseng belaka.
"Karena membuat heboh serta menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Kupang Kota langsung bergerak cepat menangkap dan menahan pelaku di Kelurahan Tuak Daun Merah,Kota Kupang,"kata Wakapolers Kupang Kota Kompol Jacky Umbu Kaledi, Selasa (22/5/2018)
Pelaku dijerat dengan UU ITE dengan ancaman tujuh tahun penjara. Masyarakat Kota Kupang dan ekitarnya diimbau agar bijak menggunakan media sosial.Selain itu tidak terprovokasi setiap posting-an yang mengadu domba maupun hoaks agar keamanan dan ketertiban selalu terjaga.
Pelaku diamankan lantaran posting-an teror bom yang ditujukan ke dua isntitusi keamanan ini dinilai sudah sangat meresahkan banyak orang disaat ancaman bom teroris marak terjadi dimana-mana.
Akun bernama Sogas Da Silva tersebut awalnya memosting akan meledakan bom di Korem 161 Wirasakti Kupang dan Mapolda NTT. Posting-an itu langsung ditanggapi berbagai komentar netizen. Bahkan ada akun lain yang klarifikasi bahwa akun pembuat posting-an di-hack.
menurut keterangan polisi, pelaku berinisial DS membuat status ancaman bom tersebut menggunakan akun milik temannya. Lalu menurut pengakuan pelaku status tersebut dibuat hanya untuk iseng-iseng belaka.
"Karena membuat heboh serta menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Kupang Kota langsung bergerak cepat menangkap dan menahan pelaku di Kelurahan Tuak Daun Merah,Kota Kupang,"kata Wakapolers Kupang Kota Kompol Jacky Umbu Kaledi, Selasa (22/5/2018)
Pelaku dijerat dengan UU ITE dengan ancaman tujuh tahun penjara. Masyarakat Kota Kupang dan ekitarnya diimbau agar bijak menggunakan media sosial.Selain itu tidak terprovokasi setiap posting-an yang mengadu domba maupun hoaks agar keamanan dan ketertiban selalu terjaga.
(vhs)