KPU Deliserdang Cek Langsung Putusan Kasasi Bakal Paslon Sofyan-Jamilah

Senin, 21 Mei 2018 - 16:45 WIB
KPU Deliserdang Cek...
KPU Deliserdang Cek Langsung Putusan Kasasi Bakal Paslon Sofyan-Jamilah
A A A
DELISERDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang mengecek langsung putusan kasasi bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Sofyan Nasution-Hj Jamilah yang maju dari jalur persorangan (independen) ke Mahkamah Agung (MA).

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang, Boby Indra Prayoga menjelaskan yang berangkat mengecek putusan ke MA adalah Sekretaris KPU Kabupaten Deliserdang M Abduh dan Kasubbag Hukum Hendri Hasibuan. "Hari ini kita cek langsung ke Jakarta putusan MA apakah sudah ada putusannya atau tidak," ujarnya, Senin (21/5/2018).

Menurut Boby, pengecekan langsung putusan MA dilakukan karena hari ini pemesanan terakhir surat suara. "Hari ini pemesanan surat suara sehingga harus dicek langsung. Informasinya tanggal 17 Mei 2018 sudah putusan, KPU Deliserdang harus mendapat putusan dari MA," terangnya.

Boby mengatakan, jika MA menerima kasasi yang diajukan bakal paslon Sofyan Nasution-Hj Jamilah, maka pihaknya akan langsung memesan surat suara seraya penetapan pasangan calon (paslon) dan pencabutan nomor urut. "Tapi jika MA menolak kasasi Sofyan Nasution - Hj Jamilah, kita akan langsung mencetak surat suara tanpa penetapan paslon dan pencabutan nomor urut," tegasnya.

Boby juga menjelaskan akibat adanya kasasi MA tersebut, dua agenda tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang ditunda yaitu debat paslon calon atau penajaman visi dan misi paslon yang seharusnya dilaksanakan pada 12 Mei 2018 dan pencetakan surat suara seharusnya pada 17 April 2018. "Kita akan mencetak surat suara sebanyak jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.165.765 ditambah 2,5 persen," jelas Boby.

Sebelumnya, Sofyan Nasution yang merupakan Ketua DPD Partai Perindo Deliserdang berdampingan dengan Hj Jamilah yang maju bakal paslon Bupati - Wakil Bupati dari jalur independen mengajukan kasasi ke MA pada 17 April 2018.
(wib)
Berita Terkait
Ini Tahapan Pada Hari...
Ini Tahapan Pada Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2020
KPU Ingatkan Petahana...
KPU Ingatkan Petahana Tak Gunakan Bansos Corona untuk Kepentingan Pilkada
KPU Sebut Pilkada Digelar...
KPU Sebut Pilkada Digelar 9 Desember 2020 Belum Keputusan Final
KPU Racik Skenario Pilkada...
KPU Racik Skenario Pilkada Serentak 2020 di Tengah Corona
Pilkada Serentak, KPU...
Pilkada Serentak, KPU Akan Gunakan Alat Coblos dan Tinta Sekali Pakai
Pengamat Sarankan Pilkada...
Pengamat Sarankan Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun Ini
Berita Terkini
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
1 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
1 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
1 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
2 jam yang lalu
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
3 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
3 jam yang lalu
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved