Dishub KBB Terapkan Pembatasan Jam Operasional Truk di Lima Jalan Protokol

Sabtu, 19 Mei 2018 - 18:02 WIB
Dishub KBB Terapkan...
Dishub KBB Terapkan Pembatasan Jam Operasional Truk di Lima Jalan Protokol
A A A
PADALARANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan pembatasan operasional kendaraan berat jenis truk di lima ruas jalan protokol. Seperti di Jalan Raya Padalarang, Jalan Cihaliwung, Jalan Panaris, Jalan Cimareme, dan Jalan Cangkorah-Batujajar.

Kadishub KBB Ade Komarudin mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi terkait penerapan kebijakan tersebut. Mengingat kebijakan ini pernah diterapkan pada tahun 2015 lalu namun sempat mendapatkan keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri (Kadin).

"Kami tidak bisa begitu saja menerapkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat meski tahun 2015 pernah diberlakukan. Makanya sosialisasi ini penting untuk diketahui masyarakat," tuturnya, Sabtu (19/5/2018).

Pembatasan operasional ini khusus diberlakukan bagi kendaraan berat yang dilarang melewati ruas jalan-jalan tersebut dari mulai pukul 06.00 sampai 09.00 WIB serta pukul 16.00 sampai 19.00 WIB. Kendaraan berat yang masih diperbolehkan tetap melintas hanyalah truk pengangkut sembako, BBM, pemadam kebakaran, truk dinas milik pemerintah, TNI/Polri, dan lainnya.

Tujuan dari diberlakukannya pembatasan ini, lanjut Ade, adalah untuk mengatasi persoalan kemacetan yang kerap terjadi di lima jalan utama tersebut. Dipilihnya jam tersebut karena pada jam pergi dan pulang beraktivitas warga itu kemacetan yang terjadi sangat parah. Diharapkan dengan adanya pembatasan ini kemacetan tidak lagi terjadi.

"Pembatasan operasional kendaraan berat ini bukan solusi ideal. Tapi semoga bisa menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk memecah kemacetan di wilayah tersebut," ucapnya.

Dia mengakui, ruas jalan di sekitar Padalarang tidak memiliki alternatif lain ketika akan menerapkan kebijakan mengurai kemacetan. Seandainya memiliki banyak alternatif pilihan jalan mungkin bisa dikelurkan kebijakan pengalihan arus kendaraan. "Opsinya tidak ada dan jalan alternatif juga minim. Jadi semoga kebijakan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1673 seconds (0.1#10.140)