Pemkot Bandung Warning Tempat Hiburan, Wajib Tutup Selama Ramadan

Selasa, 15 Mei 2018 - 15:23 WIB
Pemkot Bandung Warning...
Pemkot Bandung Warning Tempat Hiburan, Wajib Tutup Selama Ramadan
A A A
BANDUNG - Pemkot Bandung mewanti-wanti agar pengelola tempat hiburan, wajib tutup selama Ramadan. Bila membandel, Pemkot mengancam bakal mencabut izin usaha tempat hiburan.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung Nanang Solihin mengatakan, pihaknya sudah mengedarkan surat edaran kepada ratusan tempat hiburan malam di Kota Bandung. Surat edaran itu mewajibkan mereka menutup operasionalnya mulai 13 Mei hingga 18 Juni 2018.

"Di Kota Bandung ada 300 tempat hiburan malam. Semua harus tutup selama Ramadan. Surat edarannya sudah kami distribusikan," kata Nanang pada acara Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Kota Bandung, Selasa (15/5/2018).

Menurut dia, beberapa kategori tempat hiburan yang wajib tutup di antaranya klub malam, pub, diskotik, karaoke, sanggar tari, panti pijat, dan spa. Ketentuan tempat hiburan malam yang wajib tutup ada dalam peraturan daerah (Perda) Kota Bandung. Aturan tersebut telah diberlakukan sejak 2013.

"Perda ini sudah ada sejak 2013. Jadi pelaku tempat hiburan malam sudah tahu. Mereka sudah paham, apa yang harus dilakukan. Termasuk bila melanggar, nanti ada sanksinya. Mulai teguran tertulis, pembatasan usaha, pembekuan usaha, dan bisa sampai penyambutan izin usaha," bebernya.

Untuk menjamin semua tempat hiburan tutup, pihaknya membuat tim yang terdiri atas kejaksaan, kepolisian, TNI, dan Pol PP. Tim tersebut akan memastikan agar semua tempat hiburan tutup.

Kabid Penindakan Taspen Efendi Satpol PP Kota Bandung mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan tempat hiburan dengan melakukan operasi. Bila ditemukan ada yang tetap buka, Satpol PP akan melakukan penyegelan.

"Dengan adanya tim ini, kami berharap bisa minimalisir kegiatan negatif. Yang penting jangan sampai kecolongan. Misalnya di hotel ada karaoke, itu tidak boleh juga," pungkasnya.
(wib)
Berita Terkait
Razia Tempat Hiburan...
Razia Tempat Hiburan Malam di DI Panjaitan, Hasilnya Nihil Narkoba
Kucing-kucingan Tempat...
Kucing-kucingan Tempat Hiburan Malam Bandel, di Dalam Kosong Parkiran Penuh
Operasional Tempat Hiburan...
Operasional Tempat Hiburan Malam di Semarang Dibatasi selama Ramadan, Ini Aturannya!
Razia Tempat Hiburan...
Razia Tempat Hiburan Malam, Belasan PSK Diamankan
Warga Tagih Janji Plt...
Warga Tagih Janji Plt Wali Kota Bandung Tutup Tempat Hiburan Pengganggu Ketenteraman
Polisi Tutup THM di...
Polisi Tutup THM di Pematangsiantar, Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
12 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
52 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
9 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Jumat 27 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved