Kaus #2019 Ganti Presiden: Beda Kota, Beda Perlakuan

Senin, 07 Mei 2018 - 09:34 WIB
Kaus #2019 Ganti Presiden: Beda Kota, Beda Perlakuan
Kaus #2019 Ganti Presiden: Beda Kota, Beda Perlakuan
A A A
SEMARANG - Penggunaan kaus #2019 Ganti Presiden sudah merebak ke berbagai kota di tanah air. Namun, penggunaan kaus #2019 Ganti Presiden mendapat perlakuan berbeda di setiap kota.

Sebagai contoh di Kota Semarang, Jawa Tengah, kepolisian tidak melarang masyarakat menggenakan kaus #2019 Ganti Presiden di arena Car Free Day (CFD) pada Minggu 6 mei 2018. Sebaliknya di Kota Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melarang masyarakat menggunakan kaus #2019 Ganti Presiden di ajang Car Free Day (CFD) pada Minggu 6 Mei 2019.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji menegaskan, pemakaian kaus apa pun tidak menjadi masalah, termasuk kaus #2019 Ganti Presiden. Untuk itu, kepolisian tidak melarang siapa pun memakai kaus apa pun di arena CFD.

"Sebetulnya bicara CFD adalah ruang yang diberikan kepada masyarakat untuk refreshing, untuk olahraga, jangan sekali-kali ditunggangi untuk kegiatan politik, atau unjuk rasa. Jadi, kalau hanya sekadar mengenakan kaus, kemudian ikut berolahraga dan refreshing di arena CFD hal itu tidak dilarang,” tegasnya.

Namun, Abioso menegaskan, kepolisian melarang masyarakat melakukan tindakan persekusi, pemaksaan, mengolok-olok, ataupun perundungan, saat ajang CFD.

Sebaliknya, di Kota Medan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menertibkan pengunjung Car Free Day (CFD) yang menggunakan kaus #2019 Ganti Presiden. Penertiban itu dilakukan petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) setelah dikeluarkannya surat edaran atas nama Wali Kota Medan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Syaiful Bahri pada 4 Mei 2018.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, pihaknya hanya menjalankan perintah dan amanah pada kegiatan CFD pada setiap hari Minggu. "Kami lakukan peninjauan dengan personel di sejumlah titik-titik yang berkaitan dengan kaus #2019 Ganti Presiden," ujarnya.

Untuk itu, kata Rakhmat, masyarakat dilarang melakukan kegiatan menggunakan kaus bernuansa politik di lokasi Car Free Day. Dia beralasan CFD ini merupakan kegiatan santai dan berolahraga untuk mengurangi polusi udara. “Jadi tidak boleh disusupi kegiatan-kegiatan bernuansa politik,” tegasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5337 seconds (0.1#10.140)