Hendak ke Filipina Lewat Miangas, Warga Pakistan Diamankan Imigrasi Manado

Jum'at, 04 Mei 2018 - 10:04 WIB
Hendak ke Filipina Lewat Miangas, Warga Pakistan Diamankan Imigrasi Manado
Hendak ke Filipina Lewat Miangas, Warga Pakistan Diamankan Imigrasi Manado
A A A
MANADO - Seorang warga negara (WN) Pakistan, Shan Ali Shoukhat Mehmood diamankan tim pengawasan dan penindakan Kanim Manado yang dipimpin Plh. Kepala Seksi Wasdakim Melgi Pahibe dari Hotel Riverside-Manado.

"Yang bersangkutan diamankan petugas Imigrasi karena keberadaannya di wilayah Sulawesi Utara sangat tidak biasa. Apalagi pernah melakukan perjalanan ke Melonguane dan bermaksud pergi ke Filipina melalui Miangas," kata Melgi Pahibe, Jumat (4/5/2018).

Menurutnya, Shan Ali Shoukhat Mehmood lahir di Haripur-Pakistan tanggal 30 April 1992. Ia merupakan pemegang paspor Pakistan yang masih berlaku sampai dengan tanggal 2 Februari 2022.

Dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 20 April 2018 yaitu dengan pesawat Malindo Air dari Lahore yang transit di Kuala Lumpur yaitu pemilik visa selama 10 hari yang dikeluarkan di KBRI Islamabad pada tanggal 27 Maret 2018.

"Kemudian tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dan berkenalan dengan seorang sopir taksi M untuk bisa berwisata ke pulau-pulau di Sulawesi Utara yang diketahuinya dari internet," ungkapnya.

Di tempat yang sama Dodi Karnida, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulut menjelaskan, menurut pengakuan Shan Ali, atas infromasi sopir taksi itu, ia juga bisa berwisata ke pulau-pulau di Talaud atau di Filipina melalui Miangas karena di Miangas ada Kantor Imigrasi sehingga bisa berwisata 1 hari di Filipina dari Miangas dan dapat melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Miangas.

Selanjutnya Shan pada tanggal 25 April, terbang ke Melonguane dan setibanya di Melonguane, dimintai keterangan oleh personil TNI AD yang bertugas sebagai pengamanan Bandara dengan dibantu oleh petugas yang dapat berbahasa Inggris.

Dalam kesempatan tersebut, ia mendapatkan informasi bahwa di Miangas tidak ada kantor imigrasi sehingga tidak bisa memperpanjang izin tinggalnya melainkan harus ke Kanim Manado yang akhirnya ia kembali terbang ke Manado pada tanggal 26 April 2018.

"Selama di Manado ia ditemani sopir taksi M ini termasuk ketika akan memperpanjang izin kunjungan wisata di Kanim Manado, tetapi karena visa wisata ini tidak dapat diperpanjang, maka permohonannya ditolak," terangnya.

Setelah dilakukan pendalaman selanjutnya dan dilengkapi dengan informasi dari instansi terkait lainnya, maka pada tanggal 30 April 2018 itu ia diamankan di Kanim Manado untuk diperiksa lebih intensif.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6494 seconds (0.1#10.140)