Terkait Kewarganegaraan, Penahanan Dua Wanita Ini Dinilai Janggal

Rabu, 02 Mei 2018 - 00:10 WIB
Terkait Kewarganegaraan,...
Terkait Kewarganegaraan, Penahanan Dua Wanita Ini Dinilai Janggal
A A A
JAKARTA - Lee Chung Cheng (69) dan saudaranya, Chuang Yu Mei diamankan di kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat (Jakbar) sudah hampir dua pekan.

Dua wanita ini diamankan berdasarkan surat perintah terkait pengawasan terhadap orang asing yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat pada 16 April 2018. Dalam surat perintah tersebut dijelaskan beberapa poin terkait masalah keimigrasian Lee Chung Cheng yang dianggap bermasalah.

"Penahanan Lee diduga kuat lantaran yang bersangkutan memiliki paspor Taiwan sebagaimana yang dimuat dalam surat Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham) yang berisi konfirmasi status kewarganegaraan atas nama Lee Chung Cheng. Di surat tersebut disebutkan bahwa Lee telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia lantaran yang bersangkutan memiliki paspor Taiwan," ujar pengacara Lee Chung Cheng, Maskur Husain dalam keterangan tertulisnya.

Sayangnya, lanjut Maskur, keberadaan paspor Taiwan tersebut masih dipertanyakan, mengingat saat ini paspor itu sudah tak ada lagi, termasuk salinannya.

"Yang menjadi pertanyaan lagi, mengapa penahanan klien kami baru dilakukan saat ini? Padahal pihak Imigrasi Jakbar sudah mengeluarkan surat tersebut pada 12 September 2015 lalu," kata Maskur.

Dia menambahkan, proses penanganan kliennya, hingga akhirnya ditahan menimbulkan sejumlah keganjilan.

"Ada dua oknum yang sangat dominan dalam proses penahanan ini. Keduanya diduga melakukan penculikan dan penyekapan," kata Maskur.

Selain itu, sejak diamankan pada 17 April 2018, kondisi ruang penahanan Lee di kantor Imigrasi Jakbar dinilai sangat memprihatinkan.

Berdasarkan pantauan kami, Lee dan Chuang nampak tidur hanya beralaskan selembar kasur tipis. Sementara itu kondisi ruang penahanan pun sangat kecil dan hanya dibatasi selembar kardus. Dari sisi kemanusiaan tentu saja penahanan semacam ini tidak sesuai. Ditambah lagi kondisi klien kami memiliki riwayat penyakit yang belum sembuh sampai saat ini," beber pengacara yang akrab disapa disapa Alex Gamalama ini.

Atas beberapa alasan di atas, Maskur pun melaporkan dugaan penculikan dan penyekapan yang dilakukan dua oknum ini ke Polda Metro Jaya pada 18 April 2017 lalu.
(mhd)
Berita Terkait
Dukung Pemberantasan...
Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI
Imigrasi Amankan 27...
Imigrasi Amankan 27 WNA RRT Terkait Kejahatan Love Scamming
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Layanan Paspor Simpatik di Pusat Perbelanjaan
Imigrasi Ungkap Kasus...
Imigrasi Ungkap Kasus Penyelundupan Manusia ke Australia
Direktorat Izin Tinggal...
Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Monitoring Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo
Pertama di Jawa Barat,...
Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge Hadir di Grand Metropolitan Mall Bekasi
Berita Terkini
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
1 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
1 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026 Ditutup,...
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
2 jam yang lalu
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
2 jam yang lalu
Bus Sekolah Gratis Disabilitas...
Bus Sekolah Gratis Disabilitas Pemkot Tangsel Dapat Sambutan Positif dari Orang Tua
2 jam yang lalu
Kecelakaan Maut Tewaskan...
Kecelakaan Maut Tewaskan 12 Orang di Pantura Indramayu, DPR: Pikap Angkut Penumpang Itu Ilegal!
3 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved