Dibangunkan untuk Makan, Pemuda Ini Malah Bacok Ibunya yang Sedang Salat

Selasa, 01 Mei 2018 - 20:17 WIB
Dibangunkan untuk Makan,...
Dibangunkan untuk Makan, Pemuda Ini Malah Bacok Ibunya yang Sedang Salat
A A A
PEKALONGAN - Seorang pemuda bernama Ramlani (33 ), warga Dukuh Sontel, Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menganiaya ibu kandung Daurip (57) dan keponakannya, Eko Mugiwiyarso, Selasa (1/5/2018).

Kejadian berawal ketika Daurip, ibu kandung, membangunkan, pelaku yang sedang tidur di kamar untuk mandi dan makan yang sudah disiapkan. Sang ibu kemudian melaksanakan salat zuhur dan Romlani yang bangun menuju ke kamar mandi.

Tidak lama berselang, pelaku dengan membawa golok, menghampiri Eko Mugiwiyarso, keponakannya yang sedang di ruang tengah memainkan ponselnya. Tiba-tiba, pelaku langsung membacok kepala keponakannya itu dengan golok sebanyak 2 kali.
Pelaku kemudian menghampiri ibu kandung yang sedang salat tidak jauh dan membacoknya dua kali.

"Saya membangunkan anak saya agar mandi lalu makan. Lalu saya salat, tiba-tiba dia membacok Eko dan saya. Kemudian saya teriak minta tolong dan beberapa warga serta keluarga datang menolong," tutur Daurip.
Dibangunkan untuk Makan, Pemuda Ini Malah Bacok Ibunya yang Sedang Salat

Akibat kejadian tersebut korban Eko mengalami dua luka sobek di kepala serta tangan kanan, sedangkan Daurip mengalami luka di dahi serta kepala. Keduanya dibawa ke rumah sakit di saat ini mendapat perawatan intensif di RSUD Kajen.

"Polsek Karanganyar telah menerima laporan dari warga adanya kekerasan yang mengakibatkan luka yang dilakukan oleh anak terhadap ibu kandung serta keponakannya. Kasus KDRT ini masih dalam penanganan aparat kepolisian," jelas Kasubag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom.

Akrom mengatakan, tersangka sudah diamankan dan masih dalam penyelidikan petugas. Dari pemeriksaan sementara diketahui pelaku pernah mempunyai sakit gangguan jiwa. “Namun untuk memastikan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan jiwa tersangka pelaku," jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 juncto pasal 5 a UU RI No 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(wib)
Berita Terkait
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Survei Kemen PPPA: Jumlah...
Survei Kemen PPPA: Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Ketua RPA Perindo: Jangan...
Ketua RPA Perindo: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan Kami Gratis!
Pemda Harus Ikut Andil...
Pemda Harus Ikut Andil Lindungi Perempuan Korban Kekerasan
Viral Video Anak Kecil...
Viral Video Anak Kecil Dianiaya sampai Menangis Ketakutan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
7 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
7 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
7 jam yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
8 jam yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
9 jam yang lalu
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
10 jam yang lalu
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved