Eddy Rumpoko Divonis 3 Tahun Penjara
A
A
A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Jumat (27/4/2018). Ketua majelis hakim Unggul Mukti Warso menyatakan Eddy Rumpoko terbukti bersalah menerima suap sebuah mobil Toyota Alpard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha bernama Filiphus Djap.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," kata hakim Unggul.
Hakim mengatakan perbuatan Eddy Rumpoko terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dan tak mengaku tak bersalah. Sedangkan yang meringangkan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto. Eddy Rumpoko dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, mantan orang nomor satu di Batu itu juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama 5 tahun. Atas putusan majelis hakim ini, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Setelah persidangan Edy Rumpoko langsung disambut puluhan pendukungnya yang berada di luar ruangan persidangan. "Saya meminta supaya proses belajar anak-anak tetap berlangsung. Putusan ini mungkin menjadi jalan yang terbaik bagi saya," kata Eddy.
Terpisah, penasehat hukum Eddy Rumpoko Agus Dwi Warsono mengaku akan menelaah kembali atas vonis yang dijatuhkan. Ada sejumlah fakta-fakta dipersidangan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Kami masih pertimbangkan dulu untuk ajukan banding," ujarnya singkat.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," kata hakim Unggul.
Hakim mengatakan perbuatan Eddy Rumpoko terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dan tak mengaku tak bersalah. Sedangkan yang meringangkan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto. Eddy Rumpoko dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, mantan orang nomor satu di Batu itu juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama 5 tahun. Atas putusan majelis hakim ini, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Setelah persidangan Edy Rumpoko langsung disambut puluhan pendukungnya yang berada di luar ruangan persidangan. "Saya meminta supaya proses belajar anak-anak tetap berlangsung. Putusan ini mungkin menjadi jalan yang terbaik bagi saya," kata Eddy.
Terpisah, penasehat hukum Eddy Rumpoko Agus Dwi Warsono mengaku akan menelaah kembali atas vonis yang dijatuhkan. Ada sejumlah fakta-fakta dipersidangan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Kami masih pertimbangkan dulu untuk ajukan banding," ujarnya singkat.
(wib)