Eddy Rumpoko Divonis 3 Tahun Penjara

Jum'at, 27 April 2018 - 15:08 WIB
Eddy Rumpoko Divonis...
Eddy Rumpoko Divonis 3 Tahun Penjara
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Jumat (27/4/2018). Ketua majelis hakim Unggul Mukti Warso menyatakan Eddy Rumpoko terbukti bersalah menerima suap sebuah mobil Toyota Alpard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha bernama Filiphus Djap.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," kata hakim Unggul.

Hakim mengatakan perbuatan Eddy Rumpoko terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dan tak mengaku tak bersalah. Sedangkan yang meringangkan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto. Eddy Rumpoko dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, mantan orang nomor satu di Batu itu juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama 5 tahun. Atas putusan majelis hakim ini, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Setelah persidangan Edy Rumpoko langsung disambut puluhan pendukungnya yang berada di luar ruangan persidangan. "Saya meminta supaya proses belajar anak-anak tetap berlangsung. Putusan ini mungkin menjadi jalan yang terbaik bagi saya," kata Eddy.

Terpisah, penasehat hukum Eddy Rumpoko Agus Dwi Warsono mengaku akan menelaah kembali atas vonis yang dijatuhkan. Ada sejumlah fakta-fakta dipersidangan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Kami masih pertimbangkan dulu untuk ajukan banding," ujarnya singkat.
(wib)
Berita Terkait
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
KPK Tetapkan Eks Kepala...
KPK Tetapkan Eks Kepala BPKAD dan Bappeda Jatim Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Ketua KPK Prihatin Banyak...
Ketua KPK Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Berita Terkini
Tragis! Di Bali, Pria...
Tragis! Di Bali, Pria Tewas Dikeroyok Hanya Gara-gara Dituduh Curi Ayam
23 menit yang lalu
HUT ke-15, AMG Komitmen...
HUT ke-15, AMG Komitmen Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern di Indonesia
43 menit yang lalu
72,8% Wilayah Indonesia...
72,8% Wilayah Indonesia Kemarau, BMKG: Jateng Terkering, 80 Hari Tak Diguyur Hujan
2 jam yang lalu
Kronologi Bentrokan...
Kronologi Bentrokan Berdarah Sekelompok Pemuda dengan Warga yang Tewaskan 1 Orang di Menteng
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Selidiki...
Polda Metro Jaya Selidiki Meninggalnya Sutrimo di Kebayoran Baru, Ada Apa?
2 jam yang lalu
Cleft Craniofacial Awareness...
Cleft Craniofacial Awareness Month 2026, RSCM Gelar Pemeriksaan Sumbing Gratis
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved