Eddy Rumpoko Divonis 3 Tahun Penjara

Jum'at, 27 April 2018 - 15:08 WIB
Eddy Rumpoko Divonis...
Eddy Rumpoko Divonis 3 Tahun Penjara
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Jumat (27/4/2018). Ketua majelis hakim Unggul Mukti Warso menyatakan Eddy Rumpoko terbukti bersalah menerima suap sebuah mobil Toyota Alpard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha bernama Filiphus Djap.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," kata hakim Unggul.

Hakim mengatakan perbuatan Eddy Rumpoko terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dan tak mengaku tak bersalah. Sedangkan yang meringangkan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto. Eddy Rumpoko dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, mantan orang nomor satu di Batu itu juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama 5 tahun. Atas putusan majelis hakim ini, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Setelah persidangan Edy Rumpoko langsung disambut puluhan pendukungnya yang berada di luar ruangan persidangan. "Saya meminta supaya proses belajar anak-anak tetap berlangsung. Putusan ini mungkin menjadi jalan yang terbaik bagi saya," kata Eddy.

Terpisah, penasehat hukum Eddy Rumpoko Agus Dwi Warsono mengaku akan menelaah kembali atas vonis yang dijatuhkan. Ada sejumlah fakta-fakta dipersidangan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Kami masih pertimbangkan dulu untuk ajukan banding," ujarnya singkat.
(wib)
Berita Terkait
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
KPK Tetapkan Eks Kepala...
KPK Tetapkan Eks Kepala BPKAD dan Bappeda Jatim Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
Ketua KPK Prihatin Banyak...
Ketua KPK Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
ICW Prihatin Hanya 5...
ICW Prihatin Hanya 5 Kasus Korupsi Kepala Daerah yang Divonis Berat
KPK Dalami Aliran Duit...
KPK Dalami Aliran Duit dari Nurdin Abdullah ke Sekdis PUPR Sulsel
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
37 menit yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
1 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
2 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved