Eddy Rumpoko Divonis 3 Tahun Penjara

Jum'at, 27 April 2018 - 15:08 WIB
Eddy Rumpoko Divonis...
Eddy Rumpoko Divonis 3 Tahun Penjara
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Jumat (27/4/2018). Ketua majelis hakim Unggul Mukti Warso menyatakan Eddy Rumpoko terbukti bersalah menerima suap sebuah mobil Toyota Alpard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha bernama Filiphus Djap.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," kata hakim Unggul.

Hakim mengatakan perbuatan Eddy Rumpoko terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dan tak mengaku tak bersalah. Sedangkan yang meringangkan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto. Eddy Rumpoko dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, mantan orang nomor satu di Batu itu juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama 5 tahun. Atas putusan majelis hakim ini, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Setelah persidangan Edy Rumpoko langsung disambut puluhan pendukungnya yang berada di luar ruangan persidangan. "Saya meminta supaya proses belajar anak-anak tetap berlangsung. Putusan ini mungkin menjadi jalan yang terbaik bagi saya," kata Eddy.

Terpisah, penasehat hukum Eddy Rumpoko Agus Dwi Warsono mengaku akan menelaah kembali atas vonis yang dijatuhkan. Ada sejumlah fakta-fakta dipersidangan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Kami masih pertimbangkan dulu untuk ajukan banding," ujarnya singkat.
(wib)
Berita Terkait
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
KPK Tetapkan Eks Kepala...
KPK Tetapkan Eks Kepala BPKAD dan Bappeda Jatim Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
Ketua KPK Prihatin Banyak...
Ketua KPK Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
ICW Prihatin Hanya 5...
ICW Prihatin Hanya 5 Kasus Korupsi Kepala Daerah yang Divonis Berat
Berita Terkini
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
1 jam yang lalu
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
2 jam yang lalu
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
2 jam yang lalu
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
3 jam yang lalu
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi...
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketahanan Air dan Pangan
3 jam yang lalu
Sahroni Desak Polda...
Sahroni Desak Polda NTT Tindak Tegas Pelaku Intimidasi yang Diduga Sebabkan Dokter Icha Tewas
4 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved