Kronologis Penangkapan Penyekap dan Perampok Wanita di Taksi Online

Kamis, 26 April 2018 - 20:15 WIB
Kronologis Penangkapan...
Kronologis Penangkapan Penyekap dan Perampok Wanita di Taksi Online
A A A
JAKARTA - Petugas Polres Jakarta Barat tak membutuhkan waktu lama mengungkap kasus penyekapan dan perampokan terhadap wanita muda Sansan (24) di taksi online. Tiga pelaku telah ditangkap dan satu di antaranya di tembak mati karena melawan petugas.

Kanit Krimum Satreskrim Polres Jakarta Barat, AKP Rulian Syauri mengatakan, setelah mendapatkan laporan kasus penyekapan dan perampokan ini petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya tak sia-sia dua pelaku, yakni SA dan AA dibekuk di Penjaringan, Jakarta Utara.

"Saat penangkapan, pelaku melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya. Dari keduanya, kita melakukan pengembangan pada tersangka LI," kata Rulian pada wartawan, Kamis (26/4/2018).

Setelah mengetahui keberadaan LI di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, polisi pun melakukan pengejaran. Namun, LI yang saat itu tengah mengendarai mobil justru melawan petugas dengan cara hendak menabrak dan melindas polisi.

"Maka itu, kami melakukan tindak tegas dan terukur pada pelaku yang mengancam keselamatan anggota. Saat dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, pelaku dinyatakan meninggal," tuturnya.( Baca: Pelaku Penyekapan di Taksi Online Diringkus, 1 Tersangka Ditembak )

Menurur Raulian, komplotan ini, berpura-pura menjadi driver taksi online, saat mendapatkan order dari penumpang perempuan, para pelaku melancarkan aksinya. Satu pelaku sebagai driver, dua pelaku lainnya menyekap dan merampok harta korban.

"Pelaku menyekap korban dengan menutup kepalanya menggunakan jaket dan mengikat kaki serta tangan korban. Disitu, pelaku mengambil kartu ATM, handphone, dan perhiasan korban," ujarnya.( Baca: Wanita Muda Disekap di Taksi Online, Polisi Kantongi Identitas Pelaku )

Bahkan, tambah Rulian, pelaku sempat berusaha memperkosa korban, hanya saja niatan itu dibatalkan saat tahu korban sedang datang bulan. Kini dua pelaku yang masih hidup mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat dan akan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP.
(whb)
Berita Terkait
5 Fakta Penyekapan dan...
5 Fakta Penyekapan dan Perampokan Madam Tri di Cimahi, Salah Satunya Dilakukan saat Sahur
4 Perampok di Apartemen...
4 Perampok di Apartemen Menteng Park Dicokok, Pelaku Sekap dan Siksa Korban
Polisi Olah TKP Perampokan...
Polisi Olah TKP Perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
Perampok Bersenpi Gegerkan...
Perampok Bersenpi Gegerkan Banyumas, Karyawan Perusahaan Ekspedisi Disekap di Gudang
2 Perampok Bersenjata...
2 Perampok Bersenjata Tajam di Maros Sekap Pemilik Rumah, Kuras Harta Korban
Berita Terkini
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
4 menit yang lalu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
18 menit yang lalu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
2 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
2 jam yang lalu
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
3 jam yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved