Kronologis Penangkapan Penyekap dan Perampok Wanita di Taksi Online
Kamis, 26 April 2018 - 20:15 WIB
Kronologis Penangkapan Penyekap dan Perampok Wanita di Taksi Online
A
A
A
JAKARTA - Petugas Polres Jakarta Barat tak membutuhkan waktu lama mengungkap kasus penyekapan dan perampokan terhadap wanita muda Sansan (24) di taksi online. Tiga pelaku telah ditangkap dan satu di antaranya di tembak mati karena melawan petugas.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Jakarta Barat, AKP Rulian Syauri mengatakan, setelah mendapatkan laporan kasus penyekapan dan perampokan ini petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya tak sia-sia dua pelaku, yakni SA dan AA dibekuk di Penjaringan, Jakarta Utara.
"Saat penangkapan, pelaku melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya. Dari keduanya, kita melakukan pengembangan pada tersangka LI," kata Rulian pada wartawan, Kamis (26/4/2018).
Setelah mengetahui keberadaan LI di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, polisi pun melakukan pengejaran. Namun, LI yang saat itu tengah mengendarai mobil justru melawan petugas dengan cara hendak menabrak dan melindas polisi.
"Maka itu, kami melakukan tindak tegas dan terukur pada pelaku yang mengancam keselamatan anggota. Saat dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, pelaku dinyatakan meninggal," tuturnya.( Baca: Pelaku Penyekapan di Taksi Online Diringkus, 1 Tersangka Ditembak )
Menurur Raulian, komplotan ini, berpura-pura menjadi driver taksi online, saat mendapatkan order dari penumpang perempuan, para pelaku melancarkan aksinya. Satu pelaku sebagai driver, dua pelaku lainnya menyekap dan merampok harta korban.
"Pelaku menyekap korban dengan menutup kepalanya menggunakan jaket dan mengikat kaki serta tangan korban. Disitu, pelaku mengambil kartu ATM, handphone, dan perhiasan korban," ujarnya.( Baca: Wanita Muda Disekap di Taksi Online, Polisi Kantongi Identitas Pelaku )
Bahkan, tambah Rulian, pelaku sempat berusaha memperkosa korban, hanya saja niatan itu dibatalkan saat tahu korban sedang datang bulan. Kini dua pelaku yang masih hidup mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat dan akan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Jakarta Barat, AKP Rulian Syauri mengatakan, setelah mendapatkan laporan kasus penyekapan dan perampokan ini petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya tak sia-sia dua pelaku, yakni SA dan AA dibekuk di Penjaringan, Jakarta Utara.
"Saat penangkapan, pelaku melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya. Dari keduanya, kita melakukan pengembangan pada tersangka LI," kata Rulian pada wartawan, Kamis (26/4/2018).
Setelah mengetahui keberadaan LI di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, polisi pun melakukan pengejaran. Namun, LI yang saat itu tengah mengendarai mobil justru melawan petugas dengan cara hendak menabrak dan melindas polisi.
"Maka itu, kami melakukan tindak tegas dan terukur pada pelaku yang mengancam keselamatan anggota. Saat dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, pelaku dinyatakan meninggal," tuturnya.( Baca: Pelaku Penyekapan di Taksi Online Diringkus, 1 Tersangka Ditembak )
Menurur Raulian, komplotan ini, berpura-pura menjadi driver taksi online, saat mendapatkan order dari penumpang perempuan, para pelaku melancarkan aksinya. Satu pelaku sebagai driver, dua pelaku lainnya menyekap dan merampok harta korban.
"Pelaku menyekap korban dengan menutup kepalanya menggunakan jaket dan mengikat kaki serta tangan korban. Disitu, pelaku mengambil kartu ATM, handphone, dan perhiasan korban," ujarnya.( Baca: Wanita Muda Disekap di Taksi Online, Polisi Kantongi Identitas Pelaku )
Bahkan, tambah Rulian, pelaku sempat berusaha memperkosa korban, hanya saja niatan itu dibatalkan saat tahu korban sedang datang bulan. Kini dua pelaku yang masih hidup mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat dan akan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP.
(whb)