Kemen PPPA Tolak Perkawinan Anak Usia Dini di Kabupaten Bantaeng

Jum'at, 20 April 2018 - 13:30 WIB
Kemen PPPA Tolak Perkawinan...
Kemen PPPA Tolak Perkawinan Anak Usia Dini di Kabupaten Bantaeng
A A A
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menolak keras perkawinan usia anak seperti yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Mereka menilai perkawinan itu bukan merupakan kepentingan terbaik bagi anak.
Sekretaris Kemen PPA Pribudiarta Nur Sitepu mengaku bahwa pihaknya telah bertemu Plt Bupati Bantaeng Muhammad Yasin untuk berkoordinasi terkait kasus perkawinan usia anak di daerah itu. Koordinasi ditekankan pada upaya-upaya penanganan seperti pendampingan dan pemantauan terhadap anak dan mendorong komitmen daerah mencegah terulangnya perkawinan usia anak. Pribudiarta juga secara tegas menyampaikan jika Kemen PPPA tidak menoleransi perkawinan yang dilakukan usia anak.

"Pada kasus F (14) dan S (16) yang telah mengajukan permohonan perkawinan secara negara, Dinas PPPA di daerah perlu melakukan upaya pendampingan dan pemantauan terhadap kedua anak. Memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi seperti pendidikan dan kesehatan, serta tidak melakukan perkawinan yang diakui negara hingga usianya telah siap sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Pribudiarta dalam keterangan persnya, Kamis (19/4/2018).

Dia menambahkan, pemantauan harus terus dilakukan mengingat perkawinan secara agama sudah dilakukan. Sebab, secara psikologis anak belum matang untuk membangun keluarga.
Muhammad Yasin menyampaikan, saat ini pendampingan terhadap kedua anak dan keluarganya telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPPA) Kabupaten Bantaeng melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).

Pemerintah Kabupaten juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk memastikan anak itu terpenuhi haknya. Dinas Pendidikan dan Pemerintah Desa pun telah sepakat untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan. Terlebih karena anak perempuan itu sadar betul jika kondisi reproduksinya belum siap sehingga memilih untuk menunda kehamilan dan melanjutkan pendidikannya.

"Ketika pertama kali mendengar ada kasus perkawinan usia anak di daerah saya pada 16 April 2018, seketika itu pula saya menghubungi dan memanggil seluruh pejabat dan instansi terkait seperti Pengadilan Agama dan Kepala Kantor Urusan Agama, untuk berkonsolidasi terkait langkah yang perlu segera dilakukan. KUA dan Camat yang bertanggung jawab pun sadar, jika perkawinan anak tetap dilakukan, akan melanggar undangundang sehingga mereka menolak. Solusinya, melalui PUSPAGA di Kabupaten Bantaeng akan dilakukan pendampingan dan penanganan terhadap anak dan keluarganya," papar Yasin.

Plt Bupati menambahkan, dengan adanya pertemuan seperti ini, komitmen Pemerintah Daerah Bantaeng semakin kuat untuk menghentikan perkawinan usia anak. Mereka juga berencana melakukan MoU dengan Kemen PPPA dan melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi mengenai perkawinan usia anak di daerah kami.

"Masyarakat Kabupaten Bantaeng masih memegang teguh budaya. Karena itu, kami akan merangkul masyarakat melalui tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Selain itu, bertepatan dengan momentum Ramadan, rencana pendekatan akan kami lakukan melalui kegiatan-kegiatan keagamaan," tambah Muhammad Yasin.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0279 seconds (0.1#10.140)