Bea Cukai Malang Kembali Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 19 April 2018 - 17:28 WIB
Bea Cukai Malang Kembali Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang Kembali Berantas Peredaran Rokok Ilegal
A A A
MALANG - Dalam upaya menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Bea Cukai Malang kembali berantas peredaran rokok ilegal melalui kegiatan operasi pasar. Operasi pasar yang dilaksanakan di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang pada hari Kamis (5/4/2018) itu merupakan rentetan pelaksanaan Operasi Gempur.

Dalam operasinya, petugas Bea Cukai Malang berhasil menegah 14.414 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati dengan pita cukai.

Terkait pelanggaran tersebut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pasal 56 jo 66, pelanggar diancam dengan hukuman sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Dari awal dimulainya Operasi Gempur sampai pelaksanaan operasi pasar di Kecamatan Kalipare ini, Bea Cukai Malang telah melakukan tiga kali penindakan dengan hasil tegahan sebanyak 90.694 batang rokok ilegal. Tidak berhenti di situ, setelah periode pelaksanaan Operasi Gempur selesai, Bea Cukai Malang tetap melaksanakan tanggung jawabnya dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy HK.

Bea Cukai Malang, lanjut Rudy, berhasil menegah 181.600 batang rokok ilegal yang terdiri dari 4.080 bungkus atau setara dengan 81.600 batang jenis SKM merek "New Unggul" dan 100.000 batang jenis SKM batangan pada salah satu rumah penduduk di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang yang pemiliknya diduga berinisial NH, pada Selasa (17/4/2018).

Penindakan berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa di rumah yang diduga milik NH tersebut menyediakan rokok yang tidak dilekati pita cukai untuk dijual. Saat penindakan berlangsung, NH sedang tidak berada di tempat. Sampai dengan saat ini, NH ditetapkan statusnya sebagai buron. Seluruh barang bukti diamankan dan dibawa oleh petugas ke Kantor Bea Cukai Malang.

"Tekad kami dalam memberantas rokok ilegal tidak akan luntur. Komitmen kami akan selalu kami pegang teguh demi mewujudkan wilayah Malang Raya yang bebas dari barang ilegal," pungkas Rudy.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6806 seconds (0.1#10.140)