Bea Cukai Malang Kembali Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 19 April 2018 - 17:28 WIB
Bea Cukai Malang Kembali...
Bea Cukai Malang Kembali Berantas Peredaran Rokok Ilegal
A A A
MALANG - Dalam upaya menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Bea Cukai Malang kembali berantas peredaran rokok ilegal melalui kegiatan operasi pasar. Operasi pasar yang dilaksanakan di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang pada hari Kamis (5/4/2018) itu merupakan rentetan pelaksanaan Operasi Gempur.

Dalam operasinya, petugas Bea Cukai Malang berhasil menegah 14.414 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati dengan pita cukai.

Terkait pelanggaran tersebut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pasal 56 jo 66, pelanggar diancam dengan hukuman sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Dari awal dimulainya Operasi Gempur sampai pelaksanaan operasi pasar di Kecamatan Kalipare ini, Bea Cukai Malang telah melakukan tiga kali penindakan dengan hasil tegahan sebanyak 90.694 batang rokok ilegal. Tidak berhenti di situ, setelah periode pelaksanaan Operasi Gempur selesai, Bea Cukai Malang tetap melaksanakan tanggung jawabnya dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy HK.

Bea Cukai Malang, lanjut Rudy, berhasil menegah 181.600 batang rokok ilegal yang terdiri dari 4.080 bungkus atau setara dengan 81.600 batang jenis SKM merek "New Unggul" dan 100.000 batang jenis SKM batangan pada salah satu rumah penduduk di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang yang pemiliknya diduga berinisial NH, pada Selasa (17/4/2018).

Penindakan berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa di rumah yang diduga milik NH tersebut menyediakan rokok yang tidak dilekati pita cukai untuk dijual. Saat penindakan berlangsung, NH sedang tidak berada di tempat. Sampai dengan saat ini, NH ditetapkan statusnya sebagai buron. Seluruh barang bukti diamankan dan dibawa oleh petugas ke Kantor Bea Cukai Malang.

"Tekad kami dalam memberantas rokok ilegal tidak akan luntur. Komitmen kami akan selalu kami pegang teguh demi mewujudkan wilayah Malang Raya yang bebas dari barang ilegal," pungkas Rudy.
(zik)
Berita Terkait
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Bea Cukai Kuala Langsa...
Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Komoditi Bawang Merah Ilegal
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Hapus Stigma Sarang...
Hapus Stigma Sarang Pungli, Begini Pengakuan Dirjen Bea Cukai
Jaga Perbatasan dari...
Jaga Perbatasan dari Penyelundupan, Bea Cukai Aceh Gelar Patroli Laut
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
56 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
4 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Memperpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved