Gugatan Bapaslon Independen, PT-TUN Kabulkan Eksepsi KPU Deliserdang

Rabu, 18 April 2018 - 16:02 WIB
Gugatan Bapaslon Independen,...
Gugatan Bapaslon Independen, PT-TUN Kabulkan Eksepsi KPU Deliserdang
A A A
DELISERDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang memenangkan gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Sofyan Nasution – Hj Jamilah yang maju dari jalur independen (perseorangan) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN).

Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay menjelaskan, PT TUN menerima eksepsi KPU Deliserdang terhadap permohonan gugatan banding bapaslon Sofyan-Jamilah. Dengan diterimanya eksepsi ini, maka seluruh permohonan gugatan pengugat ditolak oleh majelis.

Terkait putusan PT TUN ini, lanjut Timo , pihaknya menunggu pasangan Sofyan-Jamilah untuk melakukan kasasi. "Bapaslon Sofyan Nasution – Hj Jamilah diberikan waktu lima hari ke depan untuk melakukan banding atau kasasi. Salinan putusan putusan belum kita terima," terang Timo saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (18/4/2018).

Menurut Timo, majelis hakim menilai gugatan banding bapaslon Sofyan-Jamilah dianggap prematur. Pihaknya pun sejak awal sudah memprediksi bahwa eksepsi mereka dapat diterima majelis hakim karena objek perkara tidak sama antara gugatan di Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Deliserdang yang merupakan pengadilan tingkat pertama dengan PT TUN bahkan belum pernah disengketakan di Panwaslih Kabupaten Deliserdang.

"Bapaslon Sofyan-Jamilah melakukan gugatan banding tersebut mengubah objek perkaranya. Pasalnya ketika bersengkata di Panwaslih Deliserdang, mereka menggugat hasil verifikasi faktual. Kemudian, objek gugatan lainnya, adalah terhadap keputusan KPU Deliserdang di mana Sofyan-Jamilah tidak memenuhi syarat atau TMS," kata Timo.

Namun saat gugatan ke PT TUN, objek gugatanya adalah keputusan KPU Deliserdang Nomo 46/PL.03.02-KPU-Kab-II/2018 tentang penetapan pasangan calon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat. Timo juga menegaskan pihaknya akan melakukan kontra kasasi apabila bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah melakukan banding atau kasasi.

"Kita wajib melakukan kontra kasasi bila bapaslon Sofyan-Jamilah melakukan kasasi. Kita akan mematuhi segala perintah putusan pengadilan," pungkas Timo. Dia menambahkan seiring masih adanya sengketa Pilkada dan waktunya belum mendesak, pihaknya belum mencetak kertas suara.
(wib)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Amankan Pilkada Serentak...
Amankan Pilkada Serentak 2020, Sabhara Polresta Deliserdang Gelar Latihan Pengendalian Massa
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Berita Terkini
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
16 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
25 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
29 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Infografis
Komisioner KPU Dianggap...
Komisioner KPU Dianggap Boros Anggaran karena Tinggal di Apartemen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved