Gugatan Bapaslon Independen, PT-TUN Kabulkan Eksepsi KPU Deliserdang

Rabu, 18 April 2018 - 16:02 WIB
Gugatan Bapaslon Independen,...
Gugatan Bapaslon Independen, PT-TUN Kabulkan Eksepsi KPU Deliserdang
A A A
DELISERDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang memenangkan gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Sofyan Nasution – Hj Jamilah yang maju dari jalur independen (perseorangan) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN).

Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay menjelaskan, PT TUN menerima eksepsi KPU Deliserdang terhadap permohonan gugatan banding bapaslon Sofyan-Jamilah. Dengan diterimanya eksepsi ini, maka seluruh permohonan gugatan pengugat ditolak oleh majelis.

Terkait putusan PT TUN ini, lanjut Timo , pihaknya menunggu pasangan Sofyan-Jamilah untuk melakukan kasasi. "Bapaslon Sofyan Nasution – Hj Jamilah diberikan waktu lima hari ke depan untuk melakukan banding atau kasasi. Salinan putusan putusan belum kita terima," terang Timo saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (18/4/2018).

Menurut Timo, majelis hakim menilai gugatan banding bapaslon Sofyan-Jamilah dianggap prematur. Pihaknya pun sejak awal sudah memprediksi bahwa eksepsi mereka dapat diterima majelis hakim karena objek perkara tidak sama antara gugatan di Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Deliserdang yang merupakan pengadilan tingkat pertama dengan PT TUN bahkan belum pernah disengketakan di Panwaslih Kabupaten Deliserdang.

"Bapaslon Sofyan-Jamilah melakukan gugatan banding tersebut mengubah objek perkaranya. Pasalnya ketika bersengkata di Panwaslih Deliserdang, mereka menggugat hasil verifikasi faktual. Kemudian, objek gugatan lainnya, adalah terhadap keputusan KPU Deliserdang di mana Sofyan-Jamilah tidak memenuhi syarat atau TMS," kata Timo.

Namun saat gugatan ke PT TUN, objek gugatanya adalah keputusan KPU Deliserdang Nomo 46/PL.03.02-KPU-Kab-II/2018 tentang penetapan pasangan calon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat. Timo juga menegaskan pihaknya akan melakukan kontra kasasi apabila bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah melakukan banding atau kasasi.

"Kita wajib melakukan kontra kasasi bila bapaslon Sofyan-Jamilah melakukan kasasi. Kita akan mematuhi segala perintah putusan pengadilan," pungkas Timo. Dia menambahkan seiring masih adanya sengketa Pilkada dan waktunya belum mendesak, pihaknya belum mencetak kertas suara.
(wib)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Amankan Pilkada Serentak...
Amankan Pilkada Serentak 2020, Sabhara Polresta Deliserdang Gelar Latihan Pengendalian Massa
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Berita Terkini
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
54 menit yang lalu
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
1 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
2 jam yang lalu
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
6 jam yang lalu
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
16 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
17 jam yang lalu
Infografis
Komisioner KPU Dianggap...
Komisioner KPU Dianggap Boros Anggaran karena Tinggal di Apartemen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved