Gugatan Bapaslon Independen, PT-TUN Kabulkan Eksepsi KPU Deliserdang

Rabu, 18 April 2018 - 16:02 WIB
Gugatan Bapaslon Independen,...
Gugatan Bapaslon Independen, PT-TUN Kabulkan Eksepsi KPU Deliserdang
A A A
DELISERDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang memenangkan gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Sofyan Nasution – Hj Jamilah yang maju dari jalur independen (perseorangan) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN).

Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay menjelaskan, PT TUN menerima eksepsi KPU Deliserdang terhadap permohonan gugatan banding bapaslon Sofyan-Jamilah. Dengan diterimanya eksepsi ini, maka seluruh permohonan gugatan pengugat ditolak oleh majelis.

Terkait putusan PT TUN ini, lanjut Timo , pihaknya menunggu pasangan Sofyan-Jamilah untuk melakukan kasasi. "Bapaslon Sofyan Nasution – Hj Jamilah diberikan waktu lima hari ke depan untuk melakukan banding atau kasasi. Salinan putusan putusan belum kita terima," terang Timo saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (18/4/2018).

Menurut Timo, majelis hakim menilai gugatan banding bapaslon Sofyan-Jamilah dianggap prematur. Pihaknya pun sejak awal sudah memprediksi bahwa eksepsi mereka dapat diterima majelis hakim karena objek perkara tidak sama antara gugatan di Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Deliserdang yang merupakan pengadilan tingkat pertama dengan PT TUN bahkan belum pernah disengketakan di Panwaslih Kabupaten Deliserdang.

"Bapaslon Sofyan-Jamilah melakukan gugatan banding tersebut mengubah objek perkaranya. Pasalnya ketika bersengkata di Panwaslih Deliserdang, mereka menggugat hasil verifikasi faktual. Kemudian, objek gugatan lainnya, adalah terhadap keputusan KPU Deliserdang di mana Sofyan-Jamilah tidak memenuhi syarat atau TMS," kata Timo.

Namun saat gugatan ke PT TUN, objek gugatanya adalah keputusan KPU Deliserdang Nomo 46/PL.03.02-KPU-Kab-II/2018 tentang penetapan pasangan calon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat. Timo juga menegaskan pihaknya akan melakukan kontra kasasi apabila bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah melakukan banding atau kasasi.

"Kita wajib melakukan kontra kasasi bila bapaslon Sofyan-Jamilah melakukan kasasi. Kita akan mematuhi segala perintah putusan pengadilan," pungkas Timo. Dia menambahkan seiring masih adanya sengketa Pilkada dan waktunya belum mendesak, pihaknya belum mencetak kertas suara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)