Kerap Nonton Video Porno, Pemuda Bejat Perkosa Istri Tetangga

Minggu, 15 April 2018 - 20:41 WIB
Kerap Nonton Video Porno,...
Kerap Nonton Video Porno, Pemuda Bejat Perkosa Istri Tetangga
A A A
JAKARTA - Keseringan nonton video porno membuat otak DM alias TI (23) selalu berpikir mesum dan bringas. Ia nekat memperkosa istri tetangganya, IF (35), di kamar kosannya, Jalan Inpres RT 002/05 Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (13/4/2018) lalu.

Perlakuan bejat DM terbongkar setelah korban bersama Suaminya, UN, melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk. Polisi kemudian meringkus DM saat tertidur di kontrakannya.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan kejadian ini bermula ketika IF meminta tolong kepada DM untuk mengangkat galon di Jumat pagi. "Karena telah kenal akrab ia masuk kamar, dan Pelaku menyanggupi dan berencana akan ke kontrakannya," ucap Marbun ketika dikonfirmasi, Minggu (15/4/2018).

Beberapa jam ditunggu, DM tak kunjung datang. IF kemudian kembali ke rumah DM mengingatkan membantu mengangkat galonnya. Kala itu DM baru selesai mandi dan menggunakan anduk.

Bukannya menolong ke rumah untuk mengangkat galon. DM kemudian mengunci pintu kosannya, sembari membanting ke kasur, DM kemudian melucuti pakaian IF dan mengancam akan membunuh bila tak menuruti nafsu bejatnya. "Korban pasrah dan takut. Ia kemudian mengiyakan," kata Marbun.

Barulah menjelang sore hari, IF kemudian melaporkan kejadian ini ke suaminya. Disertai hasil visum, ia kemudian mempolisikan DM. Berbekal keterangan dokter dan laporan polisi, IF kemudian digelandang polisi ke sel tanpa perlawanan.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Bambang Sugiarto mengatakan kasus ini tengah diselidiki pihaknya. beberapa barang bukti telah diamankan mulai dari pakaian yang digunakan korban, pakaian dalam pelaku, hingga seprai kasur.

Kepada penyidik, DM mengaku dirinya sangat bernafsu dengan IF karena tergiur dengan kemolekan tubuhnya. Terlebih DM mengaku kerap menonton video porno. Kini akibat perbuatannya, DM terancam hukuman penjara sembilan tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan.
(nag)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Ini Tuntutan BEM SI...
Ini Tuntutan BEM SI Kerakyatan Jakarta saat Demo di Depan Gedung DPR
14 menit yang lalu
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
37 menit yang lalu
Hendak Demo di Bundaran...
Hendak Demo di Bundaran HI, Mahasiswa Diadang Polisi di Depan UOB Plaza
55 menit yang lalu
Ratusan Mahasiswa Uhamka...
Ratusan Mahasiswa Uhamka Diadang Polisi saat Hendak Demo ke Monas
1 jam yang lalu
BEM SI Kerakyatan Jakarta...
BEM SI Kerakyatan Jakarta Datangi Gedung DPR, Desak Harga BBM Diturunkan
1 jam yang lalu
FIA UI Gelar Pengabdian...
FIA UI Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Lansia di Sijuk Belitung
1 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved