Demi Keamanan Penerbangan, Bekasi Larang Gedung 40 Lantai Berdiri

Kamis, 12 April 2018 - 17:01 WIB
Demi Keamanan Penerbangan,...
Demi Keamanan Penerbangan, Bekasi Larang Gedung 40 Lantai Berdiri
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mulai membatasi tinggi gedung yang akan diberdiri diwilayahnya hanya setinggi 40 lantai. Pembatasan itu dilakukan lantaran saat ini mulai menjamurnya pembangunan gedung tinggi atau apartemen di wilayah tersebut.

Selain itu, pembatasan ini merujuk pada standar Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur."Kita batasi bangunan tinggi hanya boleh 40 lantai saja," ungkap Plt Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Koswara Hanafi, Kamis (12/4/2018).

Menurut Koswara, ketinggian bangunan bertingkat di Kota Bekasi sebetulnya sudah diatur sejak adanya aturan KKOP yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Kawasan ini termasuk wilayah-wilayah yang termasuk berkategori kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan.

Apalagi, lanjut dia, secara estetika kota pembangunan gedung di pusat kota merupakan batas tertinggi yang diperbolehkan oleh pemerintah kota. Adapun, pusat kota yang dimaksud adalah Jalan Ahmad Yani sepanjang 4,2 kilometer, yang merupakan jalan protokol Bekasi saat ini.

Sedangkan, semakin ke pinggir kota bangunan akan semakin rendah. Dalam prinsip ekonomi, pengembang pun akan berpikir panjang apabila membangun gedung tinggi di kawasan pinggiran."Skyline-nya memang seperti itu, makin ke pinggir semakin rendah bangunan," jelasnya.

Koswara menjelaskan, menurut dasar standar KKOP, tentunya semakin dekat dengan kawasan Bandar Udara Halim Perdanakusuma, maka bangunan akan semakin rendah. Bila melanggar ketinggian dan membahayakan standar operasional keselamatan penerbangan.

Adapun, beberapa kawasan yang dianggap berdekatan dengan Bandara Halim Perdanakusuma adalah Kecamatan Pondok Gede dan Kelurahan Jatiwaringin."Nah, kalau sudah di sana, tinggi bangunan pasti rendah, semakin dekat mungkin hanya diperbolehkan dua lantai," ujarnya.

Kabid Perencanaan, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Erwin Guwinda menyampaikan, saat ini pihaknya masih memberikan izin pembangunan gedung-gedung tinggi sesuai dengan permohonan pengembang. Karena, masih dibahas dasar hukum pengaturan ketinggian bangunan tersebut.

"Saat ini masih kami perbolehkan, dengen konseskuensi saat ada payung hukumnya pengembang bersedia memangkas tinggi gedung yang sudah mereka bangun," katanya. Menurutnya, saat ini belum ada apartemen yang dibangun melebihi perhitungan dasar tinggi bangunan.

Misalnya, kata dia, seperti apartemen Lagoon yang dibangun di pusat Kota Bekasi masih punya batas ketinggian yang wajar. Namun, kedepannya jika ada yang melakukan pelanggaran maka akan dilakukan penegakan."Kita masih tunggu dasar payung hukumnya," tegasnya.
(whb)
Berita Terkait
Jaga Pasokan Pangan,...
Jaga Pasokan Pangan, 3 Pasar di Bekasi Beroperasi hingga Malam
Wilayah di Bekasi yang...
Wilayah di Bekasi yang Menggunakan Nama Harapan
K-eco Pax Global Bangun...
K-eco Pax Global Bangun Ruangan Lab Komputer di Sekolah Tunas Alam
Agustus 2020, Pembangunan...
Agustus 2020, Pembangunan Underpass Bulak Kapal Dimulai
Wali Kota Bekasi Minta...
Wali Kota Bekasi Minta Mendikbud Rumuskan Kebijakan Keringanan Biaya Kuliah Warganya
Hujan sejak Siang, Sejumlah...
Hujan sejak Siang, Sejumlah Permukiman Warga di Kota Bekasi Mulai Tergenang
Berita Terkini
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
43 menit yang lalu
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
53 menit yang lalu
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
1 jam yang lalu
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
2 jam yang lalu
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved