Diduga Selewengkan Pinjaman Bank, 3 Pejabat PD Pasar Ditahan Kejati Jatim
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menahan tiga pejabat di Koperasi Karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Mereka ditahan karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp13,4 miliar atas pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tidak sesuai peruntukan.
Ketiga pejabat yang ditahan, adalah Suheri, Ali, dan Azhar. Dalam perkara ini juga melibatkan mantan Direktur Utama PD Pasar Surya, Bambang Parikesit. Saat ini Bambang sudah ditahan atas kasus korupsi dana revitalisasi PD Pasar Surya sebesar Rp14,8 miliar.
“Jadi, para tersangka ini meminjam dana di BRI sebesar Rp13,4 miliar. Nah, pinjaman ini mengatasnamakan Koperasi Karyawan PD Pasar Surya. Ternyata, dana pinjaman itu digunakan untuk operasional PD Pasar, bukan untuk operasional koperasi. Sampai sekarang, koperasi tersebut juga belum melakukan cicilan pada BRI,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (11/4/2018)
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menambahkan, dana pinjaman dari bank pelat merah tersebut juga digunakan untuk memanipulasi laporan keuangan PD Pasar Surya. Seharusnya, perusahaan daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengalami kerugian, namun dana pinjaman itu dimasukkan dalam laporan kinerja keuangan.
Jadi, kinerja perusahaan menjadi untung. PD Pasar Surya juga bisa memberi deviden pada Pemkot Surabaya selaku pemegang saham. “Direktur PD Pasar Surya (Bambang) tidak berani menggunakan nama PD Pasar Surya untuk meminjam uang di bank karena harus ada izin dari wali kota Surabaya. Maka digunakanlah koperasi karyawan untuk meminjam karena tanpa harus ada persetujuan dari wali kota,” terangnya.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PD Pasar Surya, Bambang Parikesit enggan untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam perkara pinjaman di BRI ini. Dia menegaskan tidak mengambil uang sepeserpun dari pinjaman BRI untuk kepentingan pribadi.
“Untuk tuduhan bahwa ada penggunaan yang salah dari uang pinjaman itu. Silakan tanya saja pada pengacara saya,” ujar Bambang sembari menuju ruang tahanan di Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
Ketiga pejabat yang ditahan, adalah Suheri, Ali, dan Azhar. Dalam perkara ini juga melibatkan mantan Direktur Utama PD Pasar Surya, Bambang Parikesit. Saat ini Bambang sudah ditahan atas kasus korupsi dana revitalisasi PD Pasar Surya sebesar Rp14,8 miliar.
“Jadi, para tersangka ini meminjam dana di BRI sebesar Rp13,4 miliar. Nah, pinjaman ini mengatasnamakan Koperasi Karyawan PD Pasar Surya. Ternyata, dana pinjaman itu digunakan untuk operasional PD Pasar, bukan untuk operasional koperasi. Sampai sekarang, koperasi tersebut juga belum melakukan cicilan pada BRI,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (11/4/2018)
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menambahkan, dana pinjaman dari bank pelat merah tersebut juga digunakan untuk memanipulasi laporan keuangan PD Pasar Surya. Seharusnya, perusahaan daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengalami kerugian, namun dana pinjaman itu dimasukkan dalam laporan kinerja keuangan.
Jadi, kinerja perusahaan menjadi untung. PD Pasar Surya juga bisa memberi deviden pada Pemkot Surabaya selaku pemegang saham. “Direktur PD Pasar Surya (Bambang) tidak berani menggunakan nama PD Pasar Surya untuk meminjam uang di bank karena harus ada izin dari wali kota Surabaya. Maka digunakanlah koperasi karyawan untuk meminjam karena tanpa harus ada persetujuan dari wali kota,” terangnya.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PD Pasar Surya, Bambang Parikesit enggan untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam perkara pinjaman di BRI ini. Dia menegaskan tidak mengambil uang sepeserpun dari pinjaman BRI untuk kepentingan pribadi.
“Untuk tuduhan bahwa ada penggunaan yang salah dari uang pinjaman itu. Silakan tanya saja pada pengacara saya,” ujar Bambang sembari menuju ruang tahanan di Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
(sms)