Dua Pencuri Spesialis Mal Incar Ibu Muda

Selasa, 10 April 2018 - 20:59 WIB
Dua Pencuri Spesialis...
Dua Pencuri Spesialis Mal Incar Ibu Muda
A A A
SEMARANG - Dua pencuri spesialis mal mengincar ibu-ibu muda yang tengah asyik berbelanja. Mereka menunggu korban lengah, hingga barang bawaan luput dari pengawasan dan langsung dibawa kabur.

Peristiwa itu menimpa Putri Ditamaya (30) warga Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Saat asyik berbelanja di pusat perbelanjaan di Javamall Semarang, mendadak tas bawaan yang berisi ponsel pintar raib.

Seketika perempuan berparas cantik itu berteriak minta tolong hingga menarik perhatian warga yang tengah berbelanja. Pada saat bersamaan terdapat dua pria yang lari ketakutan dan dikejar pengunjung mal.

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara menunggu kelengahan korban. Satu orang berperan menggeser tas korban yang berada di lantai dengan kaki kiri ke arah tersangka lain yang posisinya duduk di belakang korban. Lalu tersangka itu mengambil tas korban kemudian dimasukkan ke tas punggung, lalu pergi," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Enriko Silalahi, Selasa (10/4/2018).

Seorang pelaku bernama Faizal Ramadhana (24) ditangkap sejumlah siswa Taruna Akpol Semarang yang tengah berkunjung di mal beserta petugas keamanan. Warga Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang itu kemudian dibawa ke Mapolsek Semarang Selatan beserta barang bukti tas curian.

"Menurut keterangan tersangka dirinya melakukan pencurian bersama temannya yang bernama Edi Junaidi yang berhasil melarikan diri. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa Edi melarikan diri naik bus ke arah Solo," terangnya.

Setelah dilalukan pengejaran, polisi akhirnya bisa menemukan Edi yang tengah bersembunyi di Hotel Wiryowinoto Solo. Polisi pun segera melakukan penangkapan dan membawa tersangka yang tercatat warga Kelurahan Gumawang, Kecamatan Belintang, Kabupaten Oku Timur, Sumatra Selatan itu ke Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Edi mengaku bersama-sama dengan Faizal melakukan pencurian di Javamall Semarang. Dari hasil interogasi ternyata kedua tersangka tersebut sebelumnya pernah melakukan pencurian di tempat yang sama," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(wib)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved