Dua Pencuri Spesialis Mal Incar Ibu Muda
A
A
A
SEMARANG - Dua pencuri spesialis mal mengincar ibu-ibu muda yang tengah asyik berbelanja. Mereka menunggu korban lengah, hingga barang bawaan luput dari pengawasan dan langsung dibawa kabur.
Peristiwa itu menimpa Putri Ditamaya (30) warga Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Saat asyik berbelanja di pusat perbelanjaan di Javamall Semarang, mendadak tas bawaan yang berisi ponsel pintar raib.
Seketika perempuan berparas cantik itu berteriak minta tolong hingga menarik perhatian warga yang tengah berbelanja. Pada saat bersamaan terdapat dua pria yang lari ketakutan dan dikejar pengunjung mal.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara menunggu kelengahan korban. Satu orang berperan menggeser tas korban yang berada di lantai dengan kaki kiri ke arah tersangka lain yang posisinya duduk di belakang korban. Lalu tersangka itu mengambil tas korban kemudian dimasukkan ke tas punggung, lalu pergi," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Enriko Silalahi, Selasa (10/4/2018).
Seorang pelaku bernama Faizal Ramadhana (24) ditangkap sejumlah siswa Taruna Akpol Semarang yang tengah berkunjung di mal beserta petugas keamanan. Warga Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang itu kemudian dibawa ke Mapolsek Semarang Selatan beserta barang bukti tas curian.
"Menurut keterangan tersangka dirinya melakukan pencurian bersama temannya yang bernama Edi Junaidi yang berhasil melarikan diri. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa Edi melarikan diri naik bus ke arah Solo," terangnya.
Setelah dilalukan pengejaran, polisi akhirnya bisa menemukan Edi yang tengah bersembunyi di Hotel Wiryowinoto Solo. Polisi pun segera melakukan penangkapan dan membawa tersangka yang tercatat warga Kelurahan Gumawang, Kecamatan Belintang, Kabupaten Oku Timur, Sumatra Selatan itu ke Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Edi mengaku bersama-sama dengan Faizal melakukan pencurian di Javamall Semarang. Dari hasil interogasi ternyata kedua tersangka tersebut sebelumnya pernah melakukan pencurian di tempat yang sama," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Peristiwa itu menimpa Putri Ditamaya (30) warga Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Saat asyik berbelanja di pusat perbelanjaan di Javamall Semarang, mendadak tas bawaan yang berisi ponsel pintar raib.
Seketika perempuan berparas cantik itu berteriak minta tolong hingga menarik perhatian warga yang tengah berbelanja. Pada saat bersamaan terdapat dua pria yang lari ketakutan dan dikejar pengunjung mal.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara menunggu kelengahan korban. Satu orang berperan menggeser tas korban yang berada di lantai dengan kaki kiri ke arah tersangka lain yang posisinya duduk di belakang korban. Lalu tersangka itu mengambil tas korban kemudian dimasukkan ke tas punggung, lalu pergi," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Enriko Silalahi, Selasa (10/4/2018).
Seorang pelaku bernama Faizal Ramadhana (24) ditangkap sejumlah siswa Taruna Akpol Semarang yang tengah berkunjung di mal beserta petugas keamanan. Warga Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang itu kemudian dibawa ke Mapolsek Semarang Selatan beserta barang bukti tas curian.
"Menurut keterangan tersangka dirinya melakukan pencurian bersama temannya yang bernama Edi Junaidi yang berhasil melarikan diri. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa Edi melarikan diri naik bus ke arah Solo," terangnya.
Setelah dilalukan pengejaran, polisi akhirnya bisa menemukan Edi yang tengah bersembunyi di Hotel Wiryowinoto Solo. Polisi pun segera melakukan penangkapan dan membawa tersangka yang tercatat warga Kelurahan Gumawang, Kecamatan Belintang, Kabupaten Oku Timur, Sumatra Selatan itu ke Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Edi mengaku bersama-sama dengan Faizal melakukan pencurian di Javamall Semarang. Dari hasil interogasi ternyata kedua tersangka tersebut sebelumnya pernah melakukan pencurian di tempat yang sama," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(wib)