Pemkot Bogor Sita 100 Kaleng Ikan Makarel dari Supermarket

Selasa, 10 April 2018 - 16:04 WIB
Pemkot Bogor Sita 100...
Pemkot Bogor Sita 100 Kaleng Ikan Makarel dari Supermarket
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berhasil menyita 100 kaleng produk ikan makarel dari sejumlah minimarket dan warung kecil.

Temuan itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) gabungan Disperindag, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Polresta Bogor Kota.

Kepala Bidang Sarana dan Komoditi Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Tedy Sutiadi menjelaskan, sidak tersebut menindaklanjuti surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat terkait maraknya peredaran ikan makarel kaleng mengandung parasit cacing.

"Dari pengawasan ini, tim monitoring gabungan berhasil menyita 100 dus ikan makarel dari toko grosir makanan dan 100 kaleng dari warung-warung kecil," katanya di Bogor, Selasa (10/4/2018).

Dia menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk melindungi konsumen agar mendapat bahan pangan yang tidak higienis atau yang terbukti berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.

"Hasilnya untuk sementara tidak ditemukan ikan kaleng yang disinyalir mengandung cacing. Hasil ini diketahui setelah tim mencocokan produk ikan kaleng yang disinyalir mengandung cacing," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Bogor Mangahit Sinaga menyebutkan, gudang yang ditemukan ratusan kaleng itu langsung dilakukan penyegelan.

"Sudah jelas dalam temuan tersebut dilarang untuk dijual sesuai dengan kode BPOM yang telah diedarkan dengan merk Botan Makarel Saos Tomat (Kode BPOM : MD 543913001464)," tuturnya.

Mangahit menambahkan bahwa barang bukti masih di toko tersebut karena pihaknya kesulitan membawanya. Untuk tindaklanjutnya pihaknya sedang koordinasi dengan BPOM Provinsi Jawa barat dan nanti akan ditindaklanjuti.

"Sementara ini yang 100 dus (36 dus kecil dan 64 dus besar) tadi yang sudah disegel tidak boleh dijual," tegasnya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan.

"Saat ini 16 merk produk impor ikan makarel dilarang masuk ke Indonesia dan 11 merk produk dalam negeri ikan makarel dihentikan sementara sampai audit komprehensif selesai dilakukan," tuturnya.
(mhd)
Berita Terkait
Razia Produk Makanan...
Razia Produk Makanan Berbahaya
5 Makanan Paling Berbahaya...
5 Makanan Paling Berbahaya di Dunia, Nomor 4 Lebih Beracun dari Sianida
Ini Bagian Tubuh Ular...
Ini Bagian Tubuh Ular yang Bisa Dikonsumsi Manusia
Ratusan Kilogram Makanan...
Ratusan Kilogram Makanan Berpengawet Mayat Dimusnahkan
BPOM Tarik Peredaran...
BPOM Tarik Peredaran Es Krim Haagen-Dazs dari Pasaran
Pemkot Salatiga Gelar...
Pemkot Salatiga Gelar Razia Makanan dan Minuman di Pasar
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
50 menit yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
54 menit yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
1 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
2 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
4 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved