Pemkot Bogor Sita 100 Kaleng Ikan Makarel dari Supermarket

Selasa, 10 April 2018 - 16:04 WIB
Pemkot Bogor Sita 100...
Pemkot Bogor Sita 100 Kaleng Ikan Makarel dari Supermarket
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berhasil menyita 100 kaleng produk ikan makarel dari sejumlah minimarket dan warung kecil.

Temuan itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) gabungan Disperindag, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Polresta Bogor Kota.

Kepala Bidang Sarana dan Komoditi Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Tedy Sutiadi menjelaskan, sidak tersebut menindaklanjuti surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat terkait maraknya peredaran ikan makarel kaleng mengandung parasit cacing.

"Dari pengawasan ini, tim monitoring gabungan berhasil menyita 100 dus ikan makarel dari toko grosir makanan dan 100 kaleng dari warung-warung kecil," katanya di Bogor, Selasa (10/4/2018).

Dia menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk melindungi konsumen agar mendapat bahan pangan yang tidak higienis atau yang terbukti berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.

"Hasilnya untuk sementara tidak ditemukan ikan kaleng yang disinyalir mengandung cacing. Hasil ini diketahui setelah tim mencocokan produk ikan kaleng yang disinyalir mengandung cacing," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Bogor Mangahit Sinaga menyebutkan, gudang yang ditemukan ratusan kaleng itu langsung dilakukan penyegelan.

"Sudah jelas dalam temuan tersebut dilarang untuk dijual sesuai dengan kode BPOM yang telah diedarkan dengan merk Botan Makarel Saos Tomat (Kode BPOM : MD 543913001464)," tuturnya.

Mangahit menambahkan bahwa barang bukti masih di toko tersebut karena pihaknya kesulitan membawanya. Untuk tindaklanjutnya pihaknya sedang koordinasi dengan BPOM Provinsi Jawa barat dan nanti akan ditindaklanjuti.

"Sementara ini yang 100 dus (36 dus kecil dan 64 dus besar) tadi yang sudah disegel tidak boleh dijual," tegasnya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan.

"Saat ini 16 merk produk impor ikan makarel dilarang masuk ke Indonesia dan 11 merk produk dalam negeri ikan makarel dihentikan sementara sampai audit komprehensif selesai dilakukan," tuturnya.
(mhd)
Berita Terkait
Razia Produk Makanan...
Razia Produk Makanan Berbahaya
5 Makanan Paling Berbahaya...
5 Makanan Paling Berbahaya di Dunia, Nomor 4 Lebih Beracun dari Sianida
Ini Bagian Tubuh Ular...
Ini Bagian Tubuh Ular yang Bisa Dikonsumsi Manusia
Ratusan Kilogram Makanan...
Ratusan Kilogram Makanan Berpengawet Mayat Dimusnahkan
BPOM Tarik Peredaran...
BPOM Tarik Peredaran Es Krim Haagen-Dazs dari Pasaran
Pemkot Salatiga Gelar...
Pemkot Salatiga Gelar Razia Makanan dan Minuman di Pasar
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
6 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
6 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
6 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
8 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
9 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
9 jam yang lalu
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved