Sukmawati Dilaporkan ke Polda Sumut
A
A
A
MEDAN - Sukmawati Soekarnoputri resmi dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (6/4/2018), terkait puisi berjudul Ibu Indonesia yang dianggap telah menistakan agama Islam .
Laporan disampaikan oleh perwakilan massa Aksi Bela Islam yang mendatangi Mapolda Sumut. Komandan aksi, Romo Muhammad Syafi'i dalam orasinya mengatakan, Sukmawati telah menghina Surat Al Maidah 58. Melalui puisinya, anak Proklamator RI itu dianggap telah mengolok-olok azan.
"Karenanya kita minta Sukmawati ditangkap. Di Jakarta tokoh Islam sudah melaporkan Sukmawati ke Mabes Polri, jadi tidak ada alasan prosesnya tidak dilanjutkan," tegas Romo di hadapan massa.
Romo menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk memaafkan Sukmawati. Karenanya, Romo menyampaikan, kedatangan massa aksi ke Polda Sumut juga untuk membuat laporan resmi ke Polisi. "Kita datang ke sini juga untuk melapor ke kepolisian," tegasnya. (Baca juga: Minta Maaf, Sukmawati Mengaku Tak Berniat Hina Umat Islam).
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan bahwa laporan yang dibuat merupakan hak setiap orang. "Setiap orang mempunyai hak membuat laporan dan kita juga telah menerima laporan tadi."
Dia juga menambahkan bahwa hasil laporan tersebut akan diteruskan ke Mabes Polri. Karena, selain Sumut, Mabes Polri juga akan mengakomodir laporan serupa dari daerah lainnya. "Proses laporan sudah dibuat dan dilaksanakan," pungkas Paulus.
Seusai membuat laporan, massa langsung membubarkan diri. Aksi tersebut berjalan dengan damai dan massa pulang dengan tertib.
Untuk diketahui, sebelum membuat laporan, massa melakukan unjuk rasa menuntut Sukmawati ditangkap, karena dianggap telah menghina agama Islam melalui puisinya. Ribuan orang berkonvoi dari Masjid Agung Medan di Jalan Diponegoro ke Mapolda Sumut.
Laporan disampaikan oleh perwakilan massa Aksi Bela Islam yang mendatangi Mapolda Sumut. Komandan aksi, Romo Muhammad Syafi'i dalam orasinya mengatakan, Sukmawati telah menghina Surat Al Maidah 58. Melalui puisinya, anak Proklamator RI itu dianggap telah mengolok-olok azan.
"Karenanya kita minta Sukmawati ditangkap. Di Jakarta tokoh Islam sudah melaporkan Sukmawati ke Mabes Polri, jadi tidak ada alasan prosesnya tidak dilanjutkan," tegas Romo di hadapan massa.
Romo menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk memaafkan Sukmawati. Karenanya, Romo menyampaikan, kedatangan massa aksi ke Polda Sumut juga untuk membuat laporan resmi ke Polisi. "Kita datang ke sini juga untuk melapor ke kepolisian," tegasnya. (Baca juga: Minta Maaf, Sukmawati Mengaku Tak Berniat Hina Umat Islam).
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan bahwa laporan yang dibuat merupakan hak setiap orang. "Setiap orang mempunyai hak membuat laporan dan kita juga telah menerima laporan tadi."
Dia juga menambahkan bahwa hasil laporan tersebut akan diteruskan ke Mabes Polri. Karena, selain Sumut, Mabes Polri juga akan mengakomodir laporan serupa dari daerah lainnya. "Proses laporan sudah dibuat dan dilaksanakan," pungkas Paulus.
Seusai membuat laporan, massa langsung membubarkan diri. Aksi tersebut berjalan dengan damai dan massa pulang dengan tertib.
Untuk diketahui, sebelum membuat laporan, massa melakukan unjuk rasa menuntut Sukmawati ditangkap, karena dianggap telah menghina agama Islam melalui puisinya. Ribuan orang berkonvoi dari Masjid Agung Medan di Jalan Diponegoro ke Mapolda Sumut.
(zik)